Mau Motor Honda Sekarang Juga, Uang Muka Suka-Suka Telp 031 7202 9061

14 April 2012

Gubernur Riau dicekal enam bulan

Delikberita.com - Gubernur Riau Rusli Zainal dicekal Kementerian Hukum dan HAM selama enam bulan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Waktunya enam bulan,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai mengunjungi Rumah Tahanan Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
“Itu permintaan KPK, “ lanjut Amir Syamsuddin..
Menteri menolak menjelaskan alasan pencekalan Gubernur Riau dan mengatakan Kemenkumham tidak dalam kapasitas menjelaskan alasan pencekalan. Kemenkumham hanya menjalankan permintaaan KPK.
“Jangan sampai ada presepsi Menkumham yang memutuskan pencekalan,” kata dia.
Sementara itu, dalam pesan elektronik yang diterima ANTARA, pencekalan dilaksanakan berdasarkan surat nomor -1380/01-23/04/2012 tertanggal 10 April 2012 dan efektif untuk enam bulan ke depan tercatat hingga 10 Oktober 2012.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan upaya pencekalan sudah sesuai dengan permintaan tim penyidik KPK guna kepentingan penyidikan kasus suap pembangunan arena (venue) menembak PON XVIII di Riau serta revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Penambahan Biaya Atas Proyek tersebut.
Pada kasus ini, sebelumnya penyidik KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka yakni Faisal Aswan dan Muhammad Dunir (anggota Komisi D yang membidangi masalah pengadaan fasilitas penunjang PON) dan satu pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau atas nama Eka Dharma Putra serta satu dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP) bernama Rahmad.
Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari kalangan legislatif di antaranya Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Adrian Ali, Zulfan Heri, Ramli Sanur dan Iwa.
Pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Riau itu sampai saat ini masih berlangsung di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Pekanbaru. (ant)

0 komentar:

Poskan Komentar

News