Senin, 13 April 2026

Dugaan Keterlibatan Kapolsek Dalam Aktivitas PETI Di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres Tutup Mata

DelikBerita.com Sekadau, Kalimantan Barat — Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Aktivitas PETI dilaporkan masih berlangsung di beberapa titik, di antaranya di Desa Koman, Desa Kiungkang, dan Desa Senangak, wilayah Nanga Taman. Kegiatan tersebut disebut berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti, meskipun secara hukum jelas tergolong ilegal.

Menurut keterangan narasumber, praktik PETI diduga berjalan dengan adanya setoran rutin atau “upeti” kepada pihak tertentu. Untuk aktivitas di wilayah sungai, setoran disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta, sedangkan untuk kegiatan di darat berkisar Rp1,5 juta. Pola ini diduga menjadi faktor utama tetap berlangsungnya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Lebih lanjut, narasumber juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan Kapolsek setempat yang disebut membekingi aktivitas tersebut. Tidak hanya itu, Kapolres Sekadau turut disorot karena dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya apalagi sekelas Kapolsek yang ikut bermain didalam kegiatan ilegal, apakah Kapolres cuma tutup mata dan berpura-pura tidak mengetahui hal tersebut.

Padahal sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat telah menyampaikan komitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Namun, kondisi di lapangan dinilai berbanding terbalik dengan pernyataan tersebut.

Warga setempat pun mulai angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Kalbar, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

“Kami butuh bukti nyata, bukan hanya janji. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022) Melarang anggota menyalahgunakan wewenang serta menerima suap atau gratifikasi, dengan sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Ancaman hukuman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar bagi aparat yang menerima suap.

Penyalahgunaan Wewenang (KUHP Pasal 421) Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Keterlibatan dalam Pertambangan Ilegal (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba) Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk bagi pihak yang turut serta atau membekingi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di lapangan. Masyarakat berharap adanya investigasi independen, perlindungan terhadap saksi, serta transparansi dalam penanganan kasus agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Rabu, 04 Juni 2025

Aktifitas PETI, Di Ng.Mahab Tak Bisa Di Berantas Di Duga Ada Beckingan Oknum APH

DelikBerita.com Sekadau, Kalbar. - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum polsek Ng.mahap polres sekadau masih beraktivitas, sepertinya para pekerja tidak pernah tersentuh hukum, diduga ada oknum APH yang melindungi dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut, karena diduga ada setoran sebesar Rp.2,5juta/set, ponton, 1,5juta perset perbulan Dan jumlah pekerja PETI di Ng.Mahab kurang Lebih sebanyak 200 set.

Agar kegiatan tersebut aman dan lancar maka disetiap lokasi ada pengurus yang di lapangan untuk mengambil pungutan tersebut, sebagai berikut :
- Di Desa Teluk Kebau Pengurusnya berinisial (ABN), Desa Lembah Beringin Pengurusnya berinisial (RML), Desa Landau berinisial (API ) Pengurusnya berinisial (JJN) dan (TMI), Desa Tembaga Pengurusnya berinisial (BDI), Desa Karang Betung, Pengurusnya berinisial (ARP) Desa Landau Kumpai, Pengurusnya berinisial (SKM), serta di Desa Tamang Pengurusnya berinisial (AHG).

Kemungkinan karena adanya setoran tersebut aktivitas PETI di Ng.Mahap tidak bisa di berantas.

"Bukan hanya itu, dengan maraknya aktivitas PETI, Di duga Disetor melalui oknum kanit reskrim berinisial (KRLO).

Untuk penampung atau penadah emas hasil PETI di Ng.Mahap seperti Mongce, Aden dan Sentong dengan bebasnya membeli Emas Hasil dari kegiatan PETI.

Di tempat terpisah Sekum Badan Pengurus Pusat LSM Pisida Syamsuardi mengatakan terkait kasus PETI akan sulit di berantas apabila ada oknum yang melindungi ataupun membackup kegiatan ilegal tersebut, karena akan sulit bagi mereka untuk memberantas kegiatan PETI tersebut,"Ucap Syamsuardi pada media.

Ia mengatakan bahwa Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 :
- Menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain Pasal 158 :
- Ada juga pasal lain dalam UU Minerba yang mengatur sanksi bagi pelanggaran lain dalam pertambangan, seperti Pasal 160 yang mengatur sanksi bagi pemegang IUP yang melakukan kegiatan produksi tanpa izin."tutupnya.(BD/Bam's)

Saat di konfirmasi dari media ini via WhatsApp Kapolsek Mahab dan Kanit Reskrimnya tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.(BD/BBM)

Selasa, 26 Desember 2023

Kompol Bakri: Tiga Operasi Kepolisian di Polres Sekadau Jaga Kamtibmas Perayaan Nataru dan Tahapan Pemilu

DelikBerita.com    SEKADAU, Polda Kalbar - Kabagops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakri, memimpin apel personel gabungan dalam tiga operasi kepolisian yang diadakan di halaman Mapolres Sekadau, jalan Merdeka Timur, pada Selasa (26/12/2023) pagi.


Tiga operasi kepolisian yang dilaksanakan ini terdiri dari Operasi Mantap Brata Kapuas, Operasi Lilin Kapuas, dan Operasi Aman Cemara Kapuas. Dalam arahannya, Kabagops Kompol Bakri mengapresiasi pengamanan ibadah misa Natal yang telah dilaksanakan di Polres gereja dan di wilayah Polsek.

"Ketiga operasi tersebut dilakukan secara bersamaan untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), terutama Operasi Lilin Kapuas dan Operasi Aman Cemara. Sementara Operasi Mantap Brata bertujuan untuk menjaga keamanan selama proses Pemilihan Umum (Pemilu)," ujar Kompol Bakri.

Kompol Bakri memberikan penghargaan dan mengapresiasi kerja keras serta dedikasi seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini. Dia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas, serta menjalin kerja sama yang baik dengan pihak terkait.

"Terima kasih kepada seluruh personel yang bertugas dalam operasi ini. Kita harus melaksanakan tugas dengan baik dan mematuhi standar operasional yang berlaku," ungkap Kompol Bakri selaku Karendal Operasi.

Lanjut Kompol Bakri, Operasi kepolisian di Polres Sekadau ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memastikan keamanan masyarakat, serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, terutama pada periode Natal dan Tahun Baru serta menjelang Pemilu.

"Diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dengan adanya kehadiran petugas kepolisian," tegasnya.

Sumber Humas Polres Sekadau

Budi A

Rabu, 24 Agustus 2022

Kios BBM Terbakar, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Sekadau

DelikBerita.com    Sekadau - Satu unit kios BBM di Jalan Merdeka Barat kilometer 2 Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir terbakar. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (23/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.


Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menerangkan ada dua korban yang mengalami luka bakar akibat peristiwa tersebut yakni D (40) dan R (47). Keduanya telah dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapat penanganan medis.


Menurut keterangan, kejadian bermula saat kedua korban sedang menghidupkan mesin genset untuk menyedot BBM yang ada di dalam kios.


"Saat menghidupkan mesin genset tiba-tiba terjadi ledakan dan menyebabkan kios terbakar. Api dapat dipadamkan pukul 20.45 WIB oleh BPBD Kabupaten Sekadau dan Yayasan Bhakti Luhur," terang Kasat Reskrim.


Akibat ledakan tersebut, korban berinisal D menderita luka bakar pada tangan sedangkan R menderita luka bakar parah dan rencananya akan dirujuk ke Pontianak.


"Selain mendatangi TKP, melakukan identifikasi dan interogasi awal terhadap saksi-saksi di TKP serta memasang police line, kami juga segera membawa korban ke RSUD Sekadau untuk segera mendapatkan perawatan medis," terang Kasat Reskrim. 


Kerugian materiil belum bisa ditaksir. Saat ini Sat Reskrim Polres Sekadau masih terus melakukan penyelidikan mengenai peristiwa kebakaran tersebut.


Cecep.

Jumat, 22 Juli 2022

Forum Wartawan & LSM Kalbar Sesalkan Acara Sosialisasi BKKBN Provinsi Kalbar Masih Diskrimasi Terhadap Wartawan

 


DelikBerita.com   SEKADAU - Dugaan diskriminasi terhadap hak-hak wartawan atau jurnalis dalam melakukan tugas peliputan kembali terjadi. Kali ini, praktik arogansi tersebut ditunjukkan oleh oknum pegawai BKKBN Provinsi Kalbar dan panitia sosialisasi stunting di Kabupaten Sekadau, pada Jumat (22/07/2022).

Kejadian ini bermula saat dua orang wartawan lokal di Sekadau hendak melakukan peliputan sosialisasi pencegahan penyakit stunting di yang digelar oleh BKKBN Provinsi Kalimantan Barat di Gedung Pertemuan Kabupaten Sekadau.

Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPR RI, H Alifudin, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio dan Plt Kepala BKKBN Provinsi Kalimantan Barat, Muslimat.

Di tengah acara sedang berlangsung, kedua wartawan ini kemudian diinformasikan oleh oknum panitia kegiatan, kalau acara ini "khusus" hanya bisa diliput oleh wartawan dari media-media massa pilihan BKKBN Kalbar saja, bukan wartawan-wartawan yang ada di Sekadau.

Mendapati informasi tersebut, awak media yang telah hadir di Gedung Pertemuan Kabupaten Sekadau pun mencoba berkoordinasi dengan salah satu pihak panitia penyelenggara yang diketahui bernama Ikhsani Kurniawan, dan benar saja, ia mengatakan bahwa ini adalah acara provinsi dan hanya mengundang media massa dari provinsi.

"Kami mengundang media setara dengan provinsi, nah nanti mereka yang mengutus biro yang ada di sekadau untuk meliput," ujar Ikhsani sekaligus menyebut nama beberapa media dan channel TV yang mereka undang untuk meliput.

Tak selaras dengan ucapanya, pada acara tersebut bahkan tidak ada satupun media yang datang terkecuali dua orang wartawan yang mereka anggap pewarta lokal dari sekadau tadi.

Media yang hadir dari provinsi hanyalah tim peliput internal dari BKKBN, bukan wartawan. 

Menanggapi hal itu, Koordinator FW & LSM Kalbar Indonesia Kabupaten Sekadau, Supriadi sangat menyesalkan, bahwa masih adanya sikap arogansi serta diskriminasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat selevel provinsi.

"Dari statement (panitia) jelas mereka telah meremehkan fungsi wartawan lokal, padahal wartawan lokal merupakan ujung tombak aspirasi masyarakat pelosok di Sekadau, sehingga pemerintah dapat mengetahui sejauh mana perkembangan segala sektor pembangunan sebuah daerah," kata Supriadi saat dimintai tanggapannya.

"Lucu saja. Di zaman keterbukaan seperti sekarang, ternyata masih ada pejabat dan instansi yang masih diskriminasi terhadap wartawan," cecarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal FW & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi menilai bahwa praktik-praktik diskriminasi dengan cara-cara arogansi yang ditunjukkan atau sebagainya terhadap kinerja pers merupakan "warisan" yang tidak perlu dipertahankan.

"Seharusnya kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran publik wajib diketahui oleh publik. Begitulah rata-rata kalau program dikemas hanya sebagai acara 'seremonial' belaka," sindirnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia , Sujanto beranggapan, kalau dilihat dari spanduk yang terpasang dalam ruangan dinyatakan "sosialisasi program", memang seharusnya acara itu terbuka bagi publik, termasuk wartawan yang ingin meliput. Lain cerita jika kegiatan itu dinyatakan sebagai kegiatan khusus, seperti rapat terbatas, pertemuan tertutup dan sebagainya.

"Lucu jadinya, padahal tidak sedikit program pemerintah yang sukses karena ekspos oleh media. Walaupun pastinya setiap program pemerintah yang dilaksanakan itu menggunakan anggaran yang bukan sedikit serta bersumber dari pajak yang dibayar oleh rakyat," katanya.

"Miris jadinya melihat kenyataan-kenyataan seperti itu, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah program sosialisasi itu terselubung atau apa? Sehingga melarang wartawan untuk melakukan peliputan?" tandas Sujanto. 


(Red/Tim)

Pernyataan Oknum Bkkbn Kalbar Buat Wartawan Sekadau Tersinggung

 


DelikBerita.com   Sekadau - Acara Sosialisasi Stunting yang digelar oleh Bkkbn Provinsi Kalimantan Barat tersebut digelar di Gedung Pertemuan Kabupaten Sekadau, pada Jumat(22/7/22)

Dalam kegiatan itu hadir anggota DPR-RI,  H Alifudin, SE, MM. Wakil Bupati Sekadau Subandrio, S.H, M.H,. Plt Kepala Bkkbn Provinsi Kalimantan Barat, Muslimat S.Sos M.Si. 

Pada acara tersebut tengah berlangsung hadir dua orang Wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut. Namun pada saat Wartawan akan meliput, Salah seorang Wartawan mendapat informasi dari salah satu Panitia bahwa biasanya pada kegiatan itu "Tidak Mengundang Wartawan Lokal"

Media pun mencoba berkoordinasi dengan salah satu pihak panitia yang diketahui bernama Ikhsani Kurniawan penyelenggara Bkkbn, dan benar saja, Ia mengatakan bahwa ini adalah acara provinsi dan mengundang media dari provinsi

"Kami mengundang media setara dengan provinsi, nah nanti mereka yang mengutus biro yang ada di sekadau untuk meliput," Ujarnya Sekaligus menyebut nama beberapa media dan chanel TV yang mereka undang untuk meliput.

Tak selaras dengan ucapanya, pada acara tersebut bahkan tidak ada satupun media yang datang terkecuali dua Orang Wartawan yang mereka anggap Pewarta lokal dari sekadau tadi.

Media yang hadir dari provinsi hanyalah tim peliput internal dari Bkkbn, Bukan Wartawan. 

Dari statman diatas jelas mereka telah meremehkan fungsi wartawan lokal, padahal wartawan lokal merupakan ujung tombak aspirasi masyarakat plosok disekadau sehingga pemerintah dapat mengetahui sejauh mana perkembangan segala sektor pembangunan sebuah daerah.

Tim/red

Jumat, 15 Juli 2022

Rapat paripurna ke V masa persidangan ke III, Fraksi Hanura Mangkir Lagi Tujuh Fraksi Setujui Raperda LKPj

 


DelikBerita.com    Sekadau - Rapat paripurna ke V masa persidangan ke III untuk mendengarkan Pendapat Akhir (PA) 7 dari 8 fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh ketua DPRD Radius Efendy didampingi oleh Handi wakil ketua dan Zainal wakil ketua, Kamis (14/07/2022) di rumah sidang kantor DPRD kabupaten Sekadau.

Dalam pembukaan ketua DPRD Radius Efendy mengatakan, bahwa pembahasan LKPj tahun 2021 sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pembahasan dan LKPj bupati tahun 2021 sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, makanya hari bisa dilanjut dengan PA,"kata Radius

Kesempatan pertama untuk menyampaikan PA-nya adalah partai Demokrat yang disampaikan oleh Moloy ,dalam paparannya fraksi ini mengapresiasi kinerja pemerintah daerah kabupaten Sekadau yang mana selama ini telah berhasil menghentikan penyebaran covid-19 dikabupaten Sekadau.

"Sesuai pertimbangan seluruh anggota fraksi, maka fraksi kami menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang LKPJ bupati tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda),"katanya.

Sementara itu yang mendapat giliran kedua adalah fraksi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) namun lagi-lagi fraksi ini mangkir sejak PU sampai PA. Sehinga fraksi ini tidak menyampaikan PA.

Kemudian yang mendapat giliran kedua adalah fraksi Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dibacakan oleh Bambang, dalam PA-nya fraksi ini masih menekankan agar Pendapat Asli Daerah.(PAD) tetap harus di carikan potensinya agar bisa meningkat di tahun-tahun kedepan.

Karena menurut fraksi moncong putih dengan naiknya PAD bisa menjadi modal untuk kemajuan daerah.

"PAD bisa menjadi modal untuk kemajuan daerah, makanya sangat penting instansi terkait mencari trobosan untuk menggali potensi yang ada,"sarannya.

Fraksi ini juga setuju agar Raperda tentang LKPj menjadi Perda LKPj.

Sementara itu fraksi Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan oleh Matius Candra Dawi, fraksi ini menyarankan agar dalam APBD tahun berikutnya dapat Berjalan dengan baik,.maka setiap harus membuka rencananya kerja yang baik dan tepat sasaran.

Tujuannya tentu agar agar apa yang di rencana dalam anggaran di SKPD masing-masing harus tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Sesuai hasil kesepakatan seluruh anggota fraksi Golkar, maka fraksi.kami setuju agar Raperda LKPj menjadi Perda,"kata Dawi.

Sementara itu fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga menyatakan menerima agar Raperda LKPj bisa di sahkan menjadi Perda.

"Kami dari fraksi PAN menerima agar Raperda LKPj tahun 2021 disahkan menjadi Perda LKj,"kata Herman.

Sementara itu giliran fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) yang dibacakan oleh Harianto, fraksi ini juga mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda LKPj bupati tahun anggaran 2021,sehinga hari ini bisa paripurna kan kembali' untuk mendengarkan PA fraksi.

"Fraksi kami bisa menerima agar Raperda LKPj tahun anggaran 2021 bisa disahkan menjadi Perda LKPj tahun 2021," katanya.

Fraksi Gerindra oleh Harianto Siotie mengapresiasi kepada semua pihak, hingga pembahasan Raperda tersebut bisa selesai.

"Fraksi kami bisa  menerima dan menyetujui agar Raperda LKPj bisa disajikan menjadi Perda," ucapnya..

Sementara itu giliran fraksi Persatuan yang dibacanya oleh Lorensius Ardi Wiranata, menurut fraksi ini hasil dari pembahasan yang baik menunjukkan keberhasilan yang baik,semua ini berkat kerjasama semua pihak, sehinga Raperda ini di bahas tepat waktu.

Fraksi ini menyarankan agar sumber -sumber PAD perlu ada  kajian yang baik untuk mengoptimalkan apa saja potensi daerah yang dapat menambah sumber PAD.

"Agar PAD meningkatkan perlu wadah evaluasi dalam hal pemungutan sumber PAD. Fraksi ini juga minta agar agar pihak terkait melihat sarana Penerangan Jalan Umum (PJU)  tidak berfungsi dengan baik,"sarannya.

Kemudian giliran fraksi Nasdem, yang dibacakan oleh M. Ardiyansyah fraksi ini menilai bahwa selama ini meski Pandemi Covid-19 iklim investasi sangat baik.

Ia juga menyatakan agar pemerintah segera mengamankan langkah strategis dan efisiensi, untuk membenahi ASN pada SKPD agar roda pemerintahan daerah bisa berjalan dengan baik.

Jika roda pemerintahan berjalan dengan baik maka secara otomatis berimplikasi pada lancarnya pembangunan.

"Fraksi ini juga meminta agar pimpinan eksekutif segera membenahi pimpinan SKPD yang ada, agar roda pembangunan berjalan dengan baik,," sarannya.

Hadir pada paripurna tersebut,. perwakilan dri Kapolres, sejumlah kepala SKPD, dan para undangan lainnya.


(budi/tim red)

Rabu, 20 April 2022

Polres Sekadau Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas

 


DelikBerita.com    Sekadau,Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin membuka kegiatan press release terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas), Rabu 20 April 2022. 

Pengungkapan tersebut dikatakannya sebagai upaya represif yang sebelumnya diimbangi pula dengan upaya preventif dan preemtif  Kepolisian dalam mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM saat ini. 


Sedangkan dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifuddin mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa siang (12/4/2022). 

"Pelaku berinisial Z (25) berhasil diamankan karena kedapatan mengangkut dan membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah," terang Kasat Reskrim dalam press release. 

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membeli solar bersubsidi seharga Rp. 9.000,- perliter. Rencananya, solar tersebut akan dijual kembali ke Kabupaten lain dengan harga Rp.11.000,-," bebernya. 

Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni 995 liter solar yang disimpan dalam 2 buah jerigen ukuran 70 liter serta 23 jerigen ukuran 35 liter bermuatan solar. 

Terhadap pelaku dikenakan pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Sehubungan hal itu, Wakapolres menyatakan bahwa Kepolisian akan terus berupaya mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM termasuk penegakan hukum sebagai langkah terakhir.


Tim,Red.
© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved