Headline

Ads

Pemkab Sintang

Ads

Ketapang

Berita Olahraga

Hukum

Video

Berita DPRD

Selasa, 23 Juni 2026

Klarifikasi Menajemen Takait viralnya APMS Semitau yang Diterbitkan Beberapa Media Online

DelikBerita.com Semitau, - Untuk keseimbangan pemberitaan tersebut Tim Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen APMS tersebut.

Pihak mnaajemen APMS 66.787.002 Semitau menjelaskan kepada Tim media bahwa Distribusi BBM memang melalui angkutan sungai.

"Kami pihak manajemen APMS selama ini memang melakukan distribusi BBM melalui transportasi lalulintas sungai karena jalur darat di wilayah kerja kami tidak memungkinkan, diperkirakan sekitar 80 persen transportasi masyarakat mengunakan jalur sungai untuk sampai ke kampung daerah danau," jelas pihak manajemen APMS 66.787.002 kepada Tim media pada Rabu, 23/6/2026.

Pihak manajemen APMS 66.787.002 juga menyampaikan kepada Tim media bahwa Insan Pers wajib bersikap bijaksana.

"Kami sangat menghormati para Insan Pers dalam melakukan tugasnya, alangkah indahnya jika pemberitaan yang muncul wajib bersikap bijaksana, berita wajib ada keseimbangan informasi, jangan hanya memuat informasi sepihak saja, kami pihak manajemen APMS selalu siap apabila ada tamu yang datang berkunjung," sampainya.

Media juga berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak APH Polsek Semitau namun belum dapat terlaksana.

Demikian pemberitaan ini kami terbitkan sebagai laporan kepada publik, pemberitaan ini juga sebagai Hak Jawab dari pihak Manajemen APMS 66.787.002 Semitau. Tim-Red

Kamis, 04 Juni 2026

PIHAK MANAJEMEN PT. SAM BERIKAN KLARIFIKASI TERKAIT SENGKETA LAHAN MASYARAKAT

captions

DelikBerita.com Sintang, Kalimantan Barat – Manajemen PT Sintang Agro Mandiri (PT SAM) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai klaim lahan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai Ahli Waris Gerantung di wilayah perkebunan perusahaan.

Dalam keterangan pers yang diterima media, PT SAM menegaskan bahwa pemberitaan yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta tidak menggiring opini yang dinilai menyesatkan.

Menurut pihak perusahaan, lahan yang saat ini dipersoalkan merupakan lahan yang diserahkan secara komunal oleh masyarakat Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, melalui pola kemitraan 70:30 dengan PT Sintang Agro Mandiri pada tahun 2008.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa lahan tersebut telah melalui proses survei, pemetaan, serta perjanjian kemitraan yang disepakati bersama masyarakat. Selanjutnya, lahan tersebut dikelola sesuai dengan peruntukan dan perizinan yang berlaku.

Sudah Melalui Mediasi dan Sidang Adat

PT SAM menyebut persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam beberapa forum resmi, termasuk mediasi yang difasilitasi Tim Koordinasi Penyelesaian Konflik Perkebunan Kabupaten Sintang serta sidang adat yang dilaksanakan oleh Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang.

Dalam proses tersebut, pihak yang menyerahkan lahan, yakni masyarakat Dusun Mulung Desa Lengkenat, disebut telah menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka secara turun-temurun dan telah diserahkan kepada PT SAM melalui skema kemitraan yang disepakati.

Selain itu, PT SAM juga pernah dilaporkan oleh kelompok yang mengaku sebagai Ahli Waris Gerantung ke Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang. Dalam persidangan adat yang digelar pada 22 April 2026, perusahaan menyatakan telah menunjukkan berbagai dokumen dan bukti pengelolaan lahan.

Menurut PT SAM, hasil persidangan adat tersebut menyimpulkan bahwa lahan yang dipermasalahkan berada dalam penguasaan sah PT SAM, sementara pihak yang mengklaim sebagai Ahli Waris Gerantung dinilai tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan yang diajukan.

Kronologis Pembebasan Lahan

Berdasarkan dokumen kronologis yang disampaikan perusahaan, proses kemitraan bermula dari permintaan masyarakat Dusun Mulung kepada PT SAM untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan 70:30.

Perjanjian awal ditandatangani pada 20 September 2007, kemudian dilanjutkan dengan survei lapangan pada tahun 2008. Hasil survei menunjukkan luas lahan sekitar 314,16 hektare yang kemudian disepakati oleh masyarakat Dusun Mulung.

Setelah proses pemetaan dan penetapan batas wilayah, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kemitraan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (PKPK) Nomor 34/PKPK/XII/2008.

Dari total lahan yang diserahkan, masyarakat memperoleh hak pembangunan kebun plasma seluas sekitar 94,25 hektare atau 30 persen dari total area, sementara sisanya menjadi kebun inti sesuai pola kemitraan yang telah disepakati.

Batas Desa Menjadi Kewenangan Pemerintah

Terkait persoalan batas wilayah antara Desa Lengkenat dan Desa Gernis Jaya yang turut menjadi pembahasan dalam sengketa tersebut, PT SAM menegaskan bahwa penetapan dan penyelesaian batas administrasi desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Perusahaan menyatakan akan menghormati setiap keputusan pemerintah yang berkaitan dengan penegasan batas wilayah administratif.

Imbauan Menjaga Kondusivitas

PT SAM juga menyesalkan tindakan sejumlah pihak yang melakukan pendudukan lahan, pemasangan portal, serta menghambat aktivitas operasional perusahaan. Menurut perusahaan, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen PT SAM berharap seluruh pihak dapat mengedepankan jalur hukum dan mekanisme penyelesaian yang berlaku guna menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

"Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan keputusan yang telah diambil oleh lembaga yang berwenang, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan PT Sintang Agro Mandiri dalam rilis resminya.

Senin, 25 Mei 2026

Diduga Jual Solar Subsidi Rp13 Ribu Per Liter, Pengawas SPBU Jerora Satu Sintang Bungkam.

SPBU 64.786.20 di Sintang, Kalbar, diduga jual Solar subsidi di atas harga resmi.

DelikBerita.com Sintang Kalbar - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nomor 64.786.20 yang berlokasi di Desa Jerora satu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan publik. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) tersebut diduga kuat melakukan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dengan menjualnya di atas harga resmi, yakni sebesar Rp13.000,- per liter kepada para pengantri.

Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah adanya pemberitaan dari salah satu media online lokal di Sintang. Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media langsung turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU pada hari sabtu (23/05/2026) siang.

Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil yang jelas. Pihak Pengawas SPBU terkesan tertutup dan enggan memberikan penjelasan yang pasti terkait dugaan praktik culas tersebut, seolah-olah membiarkan isu ini bergulir tanpa ada bantahan resmi.

Saat awak media mendatangi lokasi dan mencoba menemui manajer SPBU, salah seorang karyawan menyatakan bahwa sang manajer tidak berada di tempat.

"Manajernya tidak ada di sini Bang, kalau mau ketemu langsung dengan pengawas saja," ujar karyawan tersebut sembari mengarahkan media ke kantor SPBU.

Di ruang kantor SPBU 64.786.20, tim media menemui seorang pengawas. Ketika dikonfirmasi langsung mengenai kebenaran kabar penjualan Solar subsidi seharga Rp13.000,- per liter kepada para pengantri, Menejemen SPBU tidak dapat memberikan penjelasan or argumen yang pasti.

Alih-alih mengklarifikasi subtansi masalah, pihak SPBU justru mempertanyakan sumber pemberitaan yang beredar. Pihak pengawas berdalih bahwa berita yang telanjur viral tersebut diterbitkan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak mereka.

"Pihak SPBU hanya mencari sumber pemberitaan tersebut, karena menurutnya berita itu tidak ada melakukan konfirmasi terlebih dahulu," jelasnya pada tanggal 23 Mei 2026 hari Sabtu siang.

Hingga berita ini diturunkan, dialog with pengawas SPBU 64.786.20 tersebut sama sekali tidak membuahkan kejelasan or jawaban pasti mengenai dugaan harga Solar subsidi yang melambung tinggi di luar ketentuan pemerintah tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang and Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyelewengan ini.

SPBU 66.0624 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Awak Media Temukan Mobil Angkut Jeriken Keluar Masuk Bebas

Foto: SPBU Melawi.

DelikBerita.com Melawi, Dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Melawi. Kali ini, tim investigasi media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 66.0624 yang diduga menjadi lokasi penyelewengan solar subsidi secara terang-terangan.

Saat melakukan investigasi langsung di lapangan, awak media mendapati sebuah mobil angkut terparkir di area SPBU dengan kondisi bak diduga digunakan untuk membawa jeriken pengangkut solar subsidi. Beberapa pria terlihat berada di sekitar kendaraan tersebut saat proses pengisian BBM berlangsung.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa solar subsidi di SPBU tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak, melainkan diduga dimainkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal.

Ironisnya, aktivitas mencurigakan itu disebut-sebut bukan lagi rahasia umum. Warga sekitar mengaku kendaraan pengangkut jeriken kerap keluar masuk SPBU saat solar subsidi tersedia.

“Sudah sering terlihat mobil bawa jeriken antre di situ. Kadang masyarakat biasa malah tidak kebagian solar,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil.

Solar subsidi yang seharusnya dinikmati petani, nelayan, sopir angkutan, dan pelaku usaha kecil justru diduga dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM.

Tim investigasi juga menyoroti lemahnya pengawasan di SPBU 66.0624. Aktivitas pengangkutan menggunakan jeriken dalam jumlah besar seharusnya tidak bisa lolos begitu saja apabila pengawasan berjalan ketat sesuai aturan Pertamina dan ketentuan pemerintah.

Publik kini mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum, pihak Pertamina, serta instansi terkait. Pasalnya, dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Melawi bukan kali pertama mencuat, namun hingga kini praktik serupa diduga masih terus berlangsung tanpa tindakan nyata.

Masyarakat mendesak Polres Melawi, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak serta audit distribusi BBM di SPBU tersebut.

Jika ditemukan adanya permainan solar subsidi, aparat diminta tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas tersebut.

“Jangan sampai mafia solar makin kebal hukum sementara masyarakat kecil terus jadi korban kelangkaan,” tegas salah seorang warga.

Sabtu, 23 Mei 2026

SPBU 64.786.20 Jerora Diduga Kuat Lakukan Penyimpangan Distribusi Solar Bersubsidi, Jual Kepada Spekulan Dengan Harga Rp13.000,- Perliter.

SPBU (Dok. Media)

DelikBerita.com - Sintang, Kalimantan Barat - Media mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa SPBU 64.786.20 yang berada di Desa Jerora, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang melakukan praktik penyimpangan distribusi BBM Solar Bersubsidi dengan menjual kepada pengantri atau Spekulan dengan harga Rp13.000,- perliter.

"SPBU di Jerora sudah mulai banyak pengantri Solar bersubsidi, kawan saya ikut ngantri di situ dengan harga perliter 13 ribu, luar biasa keuntungan pihak SPBU, perliter mencapai 5 ribu, coba jalan-jalan ke SPBU itu, kalau tidak ada Solar subsidi mereka tutup," sampai warga yang tidak mau identitasnya dipublikasikan.

Berdasarkan informasi dari warga tersebut Tim Media menelusuri kembali kebenaran informasi dengan langsung ke SPBU 64.786.20 Jerora, pada Selasa Siang 19 Mei 2026.

Namun Tim media hanya menemukan fakta bahwa SPBU tersebut tutup tidak ada aktivitas pelayanan, pagar SPBU yang menutup area dengan rapat membuat Tim media tidak dapat menemui pihak SPBU untuk melakukan konfirmasi informasi.

Media mengambil dokumentasi SPBU 64.786.20 yang tutup tersebut, seorang karyawan SPBU dengan wajah sangar menemui Tim Media.

Sambi berdiri di pagar SPBU yang tertutup rapat, Karyawan tersebut bertanya kepada Tim media, bapak siapa ya?, jangan ambil foto tanpa ijin ya pak.

Tim media menjawab, "kami wartawan, apa manajer SPBU ada?, ada yang perlu kami lakukan konfirmasi kepada manajer," sampai Tim media.

Karyawan SPBU itu menjawab dengan singkat, "manajer tidak ada, manajer jarang ada di sini," jawab karyawan SPBU.

Dialog dengan karyawan SPBU 64.786.20 Jerora tersebut berlangsung dengan sangat singkat karena sikap karyawan tersebut terkesan menolak kehadiran Tim media untuk melakukan konfirmasi informasi.

Demikian berita ini diterbitkan sebagai laporan kepada masyarakat luas dan laporan kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Sintang agar dapat melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan distribusi BBM Solar bersubsidi di SPBU 64.786.20 Jerora tersebut.

Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan ini sebagai upaya memberikan informasi yang benar dan edukatif.

Senin, 13 April 2026

Dugaan Keterlibatan Kapolsek Dalam Aktivitas PETI Di Nanga Taman Sekadau Mencuat,Kapolres Tutup Mata

DelikBerita.com Sekadau, Kalimantan Barat — Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Aktivitas PETI dilaporkan masih berlangsung di beberapa titik, di antaranya di Desa Koman, Desa Kiungkang, dan Desa Senangak, wilayah Nanga Taman. Kegiatan tersebut disebut berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti, meskipun secara hukum jelas tergolong ilegal.

Menurut keterangan narasumber, praktik PETI diduga berjalan dengan adanya setoran rutin atau “upeti” kepada pihak tertentu. Untuk aktivitas di wilayah sungai, setoran disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta, sedangkan untuk kegiatan di darat berkisar Rp1,5 juta. Pola ini diduga menjadi faktor utama tetap berlangsungnya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Lebih lanjut, narasumber juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan Kapolsek setempat yang disebut membekingi aktivitas tersebut. Tidak hanya itu, Kapolres Sekadau turut disorot karena dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya apalagi sekelas Kapolsek yang ikut bermain didalam kegiatan ilegal, apakah Kapolres cuma tutup mata dan berpura-pura tidak mengetahui hal tersebut.

Padahal sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat telah menyampaikan komitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Namun, kondisi di lapangan dinilai berbanding terbalik dengan pernyataan tersebut.

Warga setempat pun mulai angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Kalbar, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

“Kami butuh bukti nyata, bukan hanya janji. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022) Melarang anggota menyalahgunakan wewenang serta menerima suap atau gratifikasi, dengan sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Ancaman hukuman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar bagi aparat yang menerima suap.

Penyalahgunaan Wewenang (KUHP Pasal 421) Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Keterlibatan dalam Pertambangan Ilegal (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba) Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk bagi pihak yang turut serta atau membekingi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di lapangan. Masyarakat berharap adanya investigasi independen, perlindungan terhadap saksi, serta transparansi dalam penanganan kasus agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Minggu, 05 April 2026

Bupati Hadiri Halal Bihalal di Kediaman Pangeran Mangku Negara

 Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menghadiri acara halal bihalal di kediaman Pangeran Mangku Negara Kerajaan Matan, Uti Faradian, Minggu (5/4).


DelikBerita.com Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menghadiri acara halal bihalal di kediaman Pangeran Mangku Negara Kerajaan Matan, Uti Faradian, Minggu (5/4). Kehadiranya ini bukan sekadar urusan kedinasan, melainkan kunjungan seorang sahabat kepada sahabatnya.

“Kepada seluruh majelis raja, dewan sepuh, kaum kerabat, dan juriyat besar Kerajaan Matan, saya sampaikan salam takzim dan ucapan Selamat Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin,” katanya.

Alex mengungkapkan, Kerajaan Matan memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga nilai-nilai budaya dan marwah daerah di Kabupaten Ketapang.

“Bagi saya, Ketapang adalah rumah besar dan keluarga besar kita bersama, termasuk bagi para kerabat serta juriyat Kerajaan Matan yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam menjaga nilai budaya serta marwah daerah,” ungkap Alex.

Dalam kesempatan tersebut, Alex mendapatkan hadiah berupa peci dari Keraton Matan yang diberikan oleh Pangeran Mangku di hadapan para sesepuh.

“Peci ini bukan hanya pelengkap busana bagi saya, melainkan simbol kedekatan batin dan persahabatan yang akan saya kenakan dengan penuh rasa bangga sebagai bagian dari keluarga besar ini,” paparnya.

Alex juga mengungkapkan bahwa kecintaannya terhadap budaya Nusantara telah membawanya pada sebuah tanggung jawab moral yang besar. Menurutnya, dia memiliki ikatan batin yang kuat dengan lingkungan keraton.

Alex menerima gelar kehormatan Kanjeng Raden Aryo Tumenggung Darmonagoro. Gelar tersebut dianugerahkan langsung oleh Susuhunan Paku Buwono XIII dari Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“Bagi saya, amanah dari Susuhunan Paku Buwono XIII ini adalah mandat untuk selalu mengedepankan adab, menjaga kelestarian budaya, serta memperkuat persatuan dalam setiap langkah pengabdian saya kepada masyarakat,” tegasnya.

Melalui momentum halalbihalal ini, dia mengajak semua masyarakat untuk mempererat ukhuwah. “Semoga semangat kekeluargaan ini terus memperkokoh kebersamaan kita dalam membangun Kabupaten Ketapang yang maju, harmonis, dan berkeadilan,” harapnya. (*)

Berita Kriminal

Berita Kebakaran

Berita Nasional

Berita Pontianak

Berita Sintang

Berita Sanggau

Berita Mempawah

Berita Melawi

Berita Sekadau

Berita Landak

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved