Headline

Ads

Pemkab Sintang

Berita Olahraga

Hukum

Video

Berita DPRD

Kamis, 02 Mei 2024

Bingung !! Atas Penahanan Alat Berat Dengan Dugaan Untuk Kegiatan Peti Di Bukit Hitam Oleh Polres Kapuas Hulu, Sunato : Saya Sewa Dan Hibahkan Untuk Penuhi Janji Politik !!

DelikBerita.com   Putussibau, - Maraknya pemberitaan beberapa media online yang menyebutkan dan menyudutkan dirinya dengan tudingan menggunakan alat berat berupa Excavator sebagai sarana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) dan jadi pemodal kegiatan PETI di bukit hitam Sunato akhirnya angkat bicara.


Sunato ketika di temui di kediamannya di jalan lintas timur, gang Ahmad, kecamatan putussibau selatan pada Kamis,( 2/5/2024 ) membantah semua tudingan yang di arahkan kepadanya tersebut.

“Tudingan dari beberapa media online tersebut mengada-ada dan sangat tidak beralasan, saya tidak pernah merasa melakukan kegiatan PETI apalagi sampai menggunakan alat berat,bantah Sunato.

“saya minta kepada rekan rekan wartawan  agar profesional dalam menyajikan berita, sajikan berita yang berimbang dan tidak menyudutkan salah salah satu pihak saja, pinta Sunato.

Menurut sunato, dari sekian banyak media online yang memberitakan tentang keterlibatannya dalam kegiatan PETI tersebut tak satu pun yang pernah mengkofirmasikan permasalahan ini kepada pihaknya,apalagi langsung kepada dirinya.

Terkait kepemilikan alat berat berupa satu unit Excavator yang di beritakan sebagai miliknya Sunato memberikan penjelasan.

“Benar satu unit Excavator tersebut berada di bawah kendali saya yang saya sewa untuk membantu kegiatan masyarakat guna membuka jalan dan keruk sungai guna memenuhi janji politik yang saya berikan kepada warga ketika saya maju sebagai calon legislatif pada pileg kemarin, papar Sunato.

Apa yang di ungkapkan sunato selaras dengan klarifikasi kades tiga desa yang di tuang dalam rilis berita media mitra galaksi.com tertanggal lalu 25 april yang lalu.

Sunato kemudian memberikan salinan surat perjanjian rental alat berat dengan nomor 006/SK-RENTAL/RC/III/2024 antara dirinya dan Robi Notcandra selaku perwakilan pihak yang menyewakan yaitu PT. AI’MAS BARUNA NUSANTARA tersebut sebagai bukti keabsahan sebagai penguat keterangannya sekaligus penjelasan bahwa proses masuknya alat berat tersebut  legal menurut hukum.

Selanjutnya ketika di tanya apa alasan pihak polres kapuas hulu menjemput paksa alat berat tersebut Sunato mengaku bingung dan sama sekali tidak mengetahui alasan pihak polres kapuas hulu dalam hal ini unit reskrim kapuas hulu sampai membawa paksa unit alat berat itu karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya.

“saya tidak tahu apa alasan mereka ( pihak polres kapuas hulu-red ) membawa alat berat tersebut,atas kasus apa, sampai detik ini tidak dapat penjelasan dari mereka, ujar Sunato.

Sunato juga menambahkan kalau apa yang di lakukan pihak polres menjemput paksa alat berat di sertai pengrusakan membuatnya bingung, karena proses hukum apapun itu belum ada terkait excavator tersebut,karena surat panggilan untuk dirinya pun belum pernah di terima.

Sumber : Yupinus Totom
Editor : Cecep Kamaruddin

Rabu, 21 Februari 2024

Limbah Milik PT. Permata Subur Lestari Diduga Cemari Sungai Mangkok Matai di Desa Anggah Jaya

DelikBerita.com   Sintang, Kalimantan Barat - Media mendapatkan informasi dari warga desa Anggah Jaya, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang, bahwa telah terjadi adanya dugaan pencemaran Sungai Mangkok Matai oleh limbah milik PT. Permata Subur Lestari.

Warga desa Anggah Jaya berinisial S (dirahasiakan) meminta kepada media untuk mempublikasikan dugaan Pencemaran Sungai Mangkok Matai sebagai antisipasi berbagai dampak negatif yang sangat mungkin akan timbul yang akan merugikan masyarakat penguna air Sungai, pada Selasa, 20/2/2024.


"Bang, saya kirim foto sungai Mangkok Matai yang diduga telah tercemar oleh limbah milik PT. Permata Subur Lestari, mohon dipublikasikan supaya masyarakat dan APH Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sintang segera mengambil tindakan nyata, ini penting sebagai antisipasi dampak negatif yang mungkin akan timbul pada masyarakat pengguna air sungai," sampai S kepada media.

"APH Kepolisian Sintang dan DLH Sintang diharapkan segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum, pencemaran air sungai Mangkok Matai ini apakah karena pihak manajemen PT. Permata Subur Lestari ceroboh atau lalai dalam mengantisipasi bahaya limbah terhadap lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar sungai," harap S.

Media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT. Permata Subur Lestari melalui chat WA kepada bagian Hubungan Masyarakat (Humas), namun sampai berita diterbitkan belum dapat terlaksana.

Media selalu siap melayani Hak Jawab dari pihak-pihak terkait pada berita yang telah terbit.

Timred

Sabtu, 03 Februari 2024

Penjualan BBM di SPBU 64785.11 Semuntai Sudah Sesuai Aturan

DelikBerita.com   SANGGAU, - Manejemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64785.11 di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar merasa keberatan atas pemberitaan yang di muat di salah satu media online yang mengabarkan SPBU Semuntai melakukan pengisian BBM melalui jerigen, Keberatan itu disampaikan Manager SPBU Semuntai, Saifu pada Jumat (2/2/04) Siang.

Saifu mengatakan Pengisian BBM ke Jerigen di lakukan berdasarkan surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Desa, dan terdapat ketentuan yang mengatur bagaimana BBM itu di salurkan bagi pemegang surat rekomendasi tersebut.

"Kita sangat menyayangkan atas pemberitaan yang di muat di salah satu portal media online, tanpa ada keterangan dan konfirmasi terlebih terlebih dahulu kepada pihak Management SPBU dan tidak adanya keterangan resmi sebagai narasumber yang dapat di pertanggung jawabkan keteranganya," ujar Saifu.

Pihak SPBU menurut Saifu tidak serta merta menerima pengisian BBM melalui jerigen, berdasarkan surat rekomendasi Desa lah pengisian BBM melalui jerigen dapat dilakukan.

"Jadi Pemegang surat rekomendasi Desa lah yang bisa di beri ijin untuk mengisi BBM ke jerigen, karna untuk kebutuhan masyarakat yang jaraknya jauh dari SPBU, maka kios yang telah mendapatkan rekomendasi desa dapat mengisi BBM melalui jerigen, meski begitu pengisian BBM berdasarkan kebutuhan masyarakat dan tidak boleh melebihi dari ketentuan yang di keluarkan Desa," ungkapnya.

Edi Sudianto warga Desa Semuntai salah satu pemegang surat rekomendasi desa mengatakan, pengisian BBM di SPBU Semuntai di lakukan seminggu sekali.

"Ya kita mengisi BBM di SPBU seminggu sekali dan yang kami isi sekitar 150 liter perminggu, dan itu juga berdasarkan surat rekomendasi dari desa, bila tidak ada rekomendasi dari desa pihak SPBU akan menolak kita mengisi BBM pakai jerigen, kenapa kami harus mengisi melalui jerigen, karna untuk mengisi BBM secara langsung jarak tempuh masyarakat ke SPBU sangat jauh," pungkasnya.

Budi Ardani

Kamis, 01 Februari 2024

Bukti Sah !! Surat Keterangan Tanah Di Exs Lapter Susilo

DelikBerita.com   Sintang, - Polemik sengketa atas penguasaan tanah dilahan Exs Lapter Susilo yang kini telah beralih fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima ( PKL ) antara Ahli Waris Alm. Abang Muhammad Moesa bersama Ahli waris Alm. Ade Muhammad Djohan dengan pihak yang saat ini diduga menguasai tanpa alas hak yang legal, sampai saat ini belum menemui titik terang.

Sebagai bukti atas kepemilikan tanah dilahan Exs Lapter Susilo, kami tegaskan dengan surat keterangan tanah dengan No 2/53/26/11/1953 atas nama Ade Muhammad Djohan, yang sudah dilegalisir oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang, pada tahun 2015. Ungkap ( B ) mewakili keluarga sebagai ahli waris.

Disertai surat keterangan tanah dengan nomor : 09/08/PM/1954 tahun 1954 atas nama Abang Muhammad Moesa yang dikeluarkan oleh Swapraja dengan luas 80.160 M² tempat tinggal Djalan/ KP Keradjaan Sintang letak tanah di Tembawang Batu Lintang Sintang.

Sebagai ahli waris yang sampai saat ini, memegang surat keterangan tanah diatas, kami sebagai ahli waris belum pernah merasa, menyerahkan atau menghibahkan tanah dilahan Exs Lapter Susilo tersebut kepada pihak lain ” Ungkap B dan SM

Demi menjaga nama baik Alm. Abang Muhammad Moesa dan Ade Muhammad Djohan, kami sebagai ahli waris meminta, kepada para pedagang yang berjualan dilahan Exs Lapter Susilo, untuk sementara waktu agar tidak memberikan retribusi dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang diduga menguasai tanpa alas hak yang legal.

Terkait dengan sengketa tanah dilahan Exs Lapter Susilo, kami sebagai ahli waris yang memegang Surat keterangan tanah, sebagai bukti kepemilikan yang sah, sangat mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menjadi polemik dikemudian hari, Tutup S.

Tim

Senin, 29 Januari 2024

Ahli Waris Siap Tunjukan Bukti Dan PKL Diminta Jangan Bayar Retribusi, Sampai Pemkab Sintang Selesaikan Kisruh Di Lahan Eks Lapter Susilo

DelikBerita.com   Sintang, - Polemik sengketa atas penguasaan lahan Exs Lapter Susilo Sintang yang kini telah beralih fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL) antara Ahli Waris Alm. Abang Muhammad Moesa bersama Ahli waris Alm. Ade M. Djohan dan pihak yang saat ini diduga menguasai tanpa alas hak yang legal.

Terkait berita viral yang telah diterbitkan oleh beberapa media online dengan judul “ Diduga Banyak Pungli, Ahli Waris Alm. Abang Muhammad Moesa Pertanyakan Status Tanah di Eks Lapter Susilo Sintang ” mendapat tanggapan dan dukungan dari B dan Y selaku anak cucu sekaligus perwakilan keluarha besar ahli waris dari Ade Muhammad Djohan, diungkapkan pada Minggu, 28/1/2024).

“ Berdasarkan surat pengakuan hak milik tanah nomor: 09/08/PM/1954 tahun 1954, dikeluarkan oleh Pemerintah Swapraja, menegaskan dan mengakui tanah Eks lapter Susilo adalah hak milik atas nama Abang Moehammad Moesa dengan luas 80.160 M² tempat tinggal Djalan/ KP Keradjaan Sintang letak tanah di Tembawang Batu Lintang Sintang dan berbatasan dengan tanah milik Alm Ade M. Djohan.

Dijelaskan perwakilan dari Ahli waris Ade M. Djohan saat menghubungi SM selaku ahli waris Alm. Abang Muhammad Moesa mengatakan saya atas nama keluarga besar Ade M. Djohan mendukung penuh langkah-langkah bersama untuk mempertanyakan legalitas penguasaan lahan Exs lapter Susilo dan meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Sintang untuk menyelesaikan kisruh tersebut.

“ Kami sebagai ahli waris yang sampai saat ini, masih memegang surat keterangan tanah dari Swapraja, merasa belum pernah menyerahkan atau menghibahkan lahan tanah Exs Lapter Susilo tersebut kepada pihak lain ” 

“ Untuk itu kami tegaskan atas bukti-bukti kepemilikan sah sebagai ahli waris Ade M. Djohan pada lahan tanah yang berbatasan dengan lahan milik ahli waris Abang Muhammad Moesa "

Saat dihubungi, kedua ahli waris sangat menyesalkan ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah lalu menarik upeti ( pajak ) terhadap para pedagang yang berjualan dilahan Exs Lapter Susilo Sintang, Jika tidak ada alas hak yang legal tentunya hal ini adalah pungli, yang merugikan kami sebagai ahli waris.

Sekali lagi kami tegaskan " Berdasarkan surat pengakuan hak milik tanah nomor: 09/08/PM/1954 tahun 1954, dikeluarkan oleh Pemerintah Swapraja, menegaskan dan mengakui tanah Eks lapter Susilo adalah hak milik atas nama Abang Moehammad Moesa dengan luas 80.160 M² tempat tinggal Djalan/ KP Keradjaan Sintang letak tanah di Tembawang Batu Lintang

Kepada para pedagang yang berjualan dilahan Exs Lapter Susilo Sintang, diharapkan untuk tidak memberikan retrebusi dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak yang diduga menguasai tanpa alas hak yang legal demi menghormati dan menjaga nama baik kami sebagai ahli waris yang memiliki surat kepemilikan yang sah dan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang diharapkan untuk dapat segera menyeselaikan persoalan tersebut.

Ck

Rabu, 24 Januari 2024

Developer Ternama Di Sintang ( S ) Diduga Kelola Tambang Galian C Ilegal, Untuk Pengurukan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sintang

DelikBerita.com   Sintang, - Siapa sangka proyek pembangunan gedung kantor badan pertanahan kabupaten sintang, Diduga menggunakan tanah urug yang diambil dari Kuari (quarry) yang berstatus liar/ilegal.

Berdasarkan aturan tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu krokos termasuk golongan tambang mineral dan bebatuan atau lazim kita sebut dengan tambang Galian C.


Terkait pengguna kuari seharusnya memiliki izin lengkap ( izin produksi dan izin penjualan ) jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Untuk mengetahui lebih jauh, siapa kontraktor pelaksanaan tanah urug pada proyek pembangunan gedung kantor badan pertanahan kabupaten sintang, awak media lalu mendatangi dan mengkonfirmasi, kekantor ATR BPN Sintang, di jalan MT Haryono Pasar Sungai Durian, tepatnya di tugu bambu depan holiday mart, dan bertemu satpam dipintu masuk.

Awak media lalu mengutarakan niat untuk bertemu pimpinan ATR BPN Sintang, namun berdasarkan informasi dari satpam pimpinan lagi dinas luar, selanjutnya awak media menanyakan untuk mengetahui siapa kontraktor pelaksanaan tanah urug proyek tersebut, satpam mengatakan " ( S ) bang coba abang tanyak pak ( S ) ", untuk memastikan awak media lalu menanyakan kembali apakah ( S ) adalah salah seorang developer perumahan yang cukup terkenal di sintang, satpam pun menjawab " ia bang ".

Berbekal informasi dari satpam tersebut awak media lalu menghubungi ( S ) via aplikasi pesan singkat whatsapp, ( S ) tidak banyak bantah dan membenarkan bahwa dirinyalah sebagai Sub kontraktor penimbunan halaman proyek pembangunan kantor ATR BPN Sintang, 

Awak media lalu menanyakan apakah penimbunan halaman yang menggunakan tanah urug tersebut satu paket dangan pembangunan gedung kantor pertanahan kabupaten sintang, ( S ) menjawab beda bang, lalu awak media menanyakan kembali, terkait dengan plang proyek pengurugkan tersebut, jawabannya terkesan agak nyeleneh " ini kerjaan bantuan dari kawan " 

Awak media kembali menanyakan terkait dengan perizinan galian C, Namun ( S ) selaku pelaksana pengurukan proyek pembangunan kantor Badan Pertahanan Kabupaten Sintang, terkesan menutupi dan enggan menjawab, tentulah hal tersebut membuat dugaan, terkait tambang galian C yang dikelolanya belum memiliki izin atau ilegal, dari instansi pemerintah.

Dilihat dari waktu pelaksanaan proyek tersebut, sepertinya sudah melampaui batas waktu pelaksanaan, 150 hari dimulai 20 juli 2023 dan berakhir 17 desember dan seperti yang terlihat sampai pada tanggal 24 januari 2024, sebagian pekerjaan termasuk pengurugkan tanah timbun masih terus dilakukan,

Kuat dugaan pula proyek pembangunan gedung kantor ATR BPN Sintang, CV TAVIYASA PUTRA sebagai kontraktor pelaksana mengalami wanprestasi.

Untuk itu Syamsuardi Koordinator Forum Wartawan Dan LSM Sintang Meminta Kepada APH Untuk menelusuri kegiatan tersebut, jangan sampai ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum, siapa tau ada kerugian negara yang ditimbulkan, terkait dengan pajak yang harus dibayarkan, karena dana yang digunakan untuk proyek pemerintah, jelas bersumber dari APBN / APBD yang notabene adalah duit yang berasal dari pajak rakyat.

Cecep Kamaruddin

Senin, 22 Januari 2024

Kunjungan silaturahmi,Sultan Syarif Melvin SH Calon DPD Kalbar,KABUPATEN SINTANG

DelikBerita.com   Sintang - Sultan Syarif Melvin SH, Sultan Pontianak IX merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Barat nomor urut 14.

Bersama rombongan dari kesultanan Kadariah Pontianak mengunjungi kabupaten Sintang bertempat di jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah kopi Tarik (1) sambil ngopi bareng,bersama Tim sukses  yang berada di kabupaten sintang,Minggu (21/1/20233) malam.


Dalam kunjungannya Sultan IX Pontianak Sultan Syarif Melvin SH menyampaikan dalam rangka menjalin silaturahmi untuk mempererat kekeluargaan juga menyampaikan niatnya ikut serta sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Kalbar Tahun 2024.

“Kunjungan ke Kabupaten sintang sekaligus mensosialisasikan dan mohon do’a serta dukungan khususnya warga sintang, serta handai tolan dan secara umum masyarakat Kabupaten sintang Kalbar,” ungkapnya.

Harapannya tidaklah berlebihan, kiranya mendapatkan dukungan serta kepercayaan dari masyarakat Kalbar. Sultan Syarif Melvin SH, Insya Allah akan amanah dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kalbar terutama dalam pembangunan serta meningkatkan di segala bidang terutama sarana prasarana pembangunan infrastruktur, pendidikan juga meningkatkan ekonomi masyarakat Kalbar sehingga dapat hidup dengan layak dan sejahtera.

Berita Kriminal

Berita Kebakaran

Berita Nasional

Berita Pontianak

Berita Sintang

Berita Sanggau

Berita Mempawah

Berita Melawi

Berita Sekadau

Berita Landak

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved