Kamis, 15 September 2022
Rabu, 07 September 2022
DelikBerita.com
Pelaku penyalahgunaan Niaga BBM di tangkap petugas Patroli Polsek Kelam Permai Kab.Sintang.
![]() |
| IPTU EKO SUPRIYATNO, S.A.P, M.A.P |
Sabtu, 13 Agustus 2022
DelikBerita.com
Kejaksaan Negeri Pontianak Melakukan Penangkapan Terhadap Terpidana Septi Diniarti Als Septi Binti Maulidin Selaku Sales Marketing Penjualan Di Astra Honda Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan.
Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan No. Print-2875/O.1.10/Eoh.3/08.2022 Tanggal 01 Agustus 2022 (P-48).
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,Pelaksanaan putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.
Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menyerahkan Terpidana kepada Lembaga Pemasyarakatan perempuan Pontianak (LAPAS) untuk menjalani hukumannya.
Kamis, 12 Mei 2022
DelikBerita.com
Di Duga PT Cakrawala Surya Raya Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
DelikBerita.com Berdasarkan informasi awal dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),Provinsi KAL-BAR, PT CAKRAWALA SURYA RAYA sebagai pemenang tender proyek senilai Rp, 49.390.690.000 (Empat puluh sembilan milyar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) APBN 2021 Rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di kab sintang dan kab kapuas hulu Kementerian Pejerjaan umum dan Perumahan Rakyat, yang beralamat di Jln.Sungai Raya dalam komplek bumi batara 1 A 12 A Kubu Raya, setelah ditelusuri alamat seperti yang tercantum lengkap pada situs LPSE tersebut bukan merupakan alamat kantor PT CAKRAWALA SURYA RAYA,dan diduga kuat alamat tersebut fiktif atau alamat palsu.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ini tertuang dalam Pasal 17 perpres tersebut.
Syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu syarat kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah mempunyai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa.
Berdasarkan hasil penelusuran, penyelidikan dan Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Potensi Daerah (LSM-PISIDA) Kalimantan Barat dilapangan bahwa salah satu peserta lelang proyek PT CAKRAWALA SURYA RAYA,Diduga menggunakan alamat fiktif alias alamat palsu bisa memenangkan sebuah tender PROYEK APBN adalah hal yang sangat luar biasa.
Menurut Syamsuardi LSM-PISIDA Kal-Bar “Adanya ketidaklengkapan syarat administrasi namun tetap dimenangkan, mengindikasikan kondisi tersebut bertentangan dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, itu bisa jadi salah satu indikasi adanya penyimpangan proses” ujar Syamsuardi.
Artinya pasti ada proses lainnya yang diduga juga menyimpang, ini perlu ditindaklanjuti”Penyedia barang dan jasa yang menggunakan alamat palsu pada dokumen perizinannya, jelas merupakan bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sedangkan praktik pinjam bendera berpotensi menimbulkan pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan, dan sipeminjam terkesan mau menguasai berbagai macam proyek, yg mengarah pada pelanggaran Undang-Undang ungkap Syamsuardi.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
dalam pasal di atas jelas bahwa setiaporang yang melakukan pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan manipulasi dokumen dan seolah-seolah dokument itu benar asli maka tentu akan di hukum paling lama enam tahun, sehingga itu bisa di katakan tidak pidana seperti yang di sebut pada 263 KUHP
Berita ini sebagai laporan kepada Masyarakat Umum Aparat Penegak Hukum,Polda Kalimantan Barat Kejati Kalimantan Barat BPK dan KPK
Tim.
Rabu, 20 April 2022
DelikBerita.com
Polres Sekadau Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas
Kamis, 14 April 2022
DelikBerita.com
Diduga Lima Penampung BBM Yang Terciduk Oleh Tim Polres Sintang Di Kec. Binjai Hulu Sudah Dibebaskan Tanpa Proses Hukum
DelikBerita.com Sintang, Kalimantan Barat -Awak Media memperoleh informasi dari warga Kecamatan Binjai Hulu Kab. Sintang bahwa ada penangkapan lima orang pengantri - penampung BBM oleh Tim Polres Sintang pada malam 13/4/2022.
Tim Gabungan Wartawan Sintang langsung meluncur Ke Kec. Binjai Hulu untuk mengecek kebenaran informasi.
Tim Gabungan Wartawan Sintang sampai ke Simpang Empat Mensiku dan melakukan dialog dengan warga Desa Dak Jaya.
"Benar bang, ada penangkapan lima orang ditangkap, mereka itu pengantri dan penampung BBM yang dapat dari SPBU sini, mereka sudah dibawa ke Polres Sintang," ujar warga Desa Dak Jaya kepada Awak Media sambil santai ngopi di Warung Kopi Simpang Empat Mensiku.
"Minyak di SPBU sini, cepat habis di hantam pengantri, ada yang pakai jerigen ada yang pakai drum, sudah bukan rahasia umum bang, ada kongkalikong pengantri dengan manejer SPBU," ungkapnya lagi sambil tertawa.
"Yang saya dengar, kalau tak salah yang kena tangkap itu namanya Triman, Siti, Sri, Ngateno, Supri, mereka itu pemain besar di SPBU sini,"
Ungkap Warga Desa Dak Jaya.
Awak Media mendapatkan informasi dari informan yang meminta namanya dirahasiakan bahwa lima Penampung BBM yang ditangkap Tim Polres Sintang sudah bebas dengan membayar 300 juta pada pagi 14/4/2022.
"Bang, mereka lima sudah dikeluarkan malam tadi, informasi yang saya terima mereka membayar 300 juta kepada oknum aparat yg menangani," ungkap Informan yang meminta dirinya dirahasiakan oleh Awak Media.
Awak media juga melakukan konfirmasi ke ruangan Unit tipidter yang membidangi perkara tersebut, menanyakan apakah ada menerima penyerahan atau pelimpahan perkara disertai tersangka dan barang bukti dari unit lapangan yang di pimpin komandan Team Aipda zamani dkk, namun jawaban dari Kanit tipidter sedang tugas luar di Pontianak.
Melalui seluler Kanit Tipidter menjelaskan bahwa sampai saat ini belum mengetahui adanya peristiwa tersebut dan belum mendapat informasi atau penyerahan perkara disertai tersangka dan barang bukti dan bisa di konfirmasi ke Polda siapa tau di limpahkan ke Krimsus Polda Kalbar, terang Kanit Tipiter.
Berita ini diterbitkan sebagai laporan kepada masyakat dan kepada aparat penegak hukum, semoga bermanfaat bagi masyarakat dan penegak hukum khususnya di Kabupaten Sintang dan Penegak Hukum Indonesia.
(Tim Wartawan Sintang)











.jpeg)







FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram