Kamis, 15 September 2022

Pimpinan Yayasan Hidayatussibyan Meminta Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

DelikBerita.com    Kubu Raya Kalbar- Kasus sengketa tanah yang terjadi pada Aset Yayasan Hidayatussibyan yang terletak di Wilayah Desa Sui Ambangah Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tak kunjung usai hingga saat ini.

"Hal ini diungkapkan oleh salah satu Pimpinan LPI Hidayatussibyan, Nurjali kepada Media ini pada Kamis. (15/9/2022) dengan mengatakan, bahwa mengenai sengketa lahan itu masing-masing kedua belah pihak mengklaim kalau Tanah itu miliknya karena mereka sama-sama merasa memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) "ujarnya.


"Selain itu setelah di amati dan dipelajari banyak sekali kerancuan, di dalam surat tanah yang dimiliki oleh Nasuki, dari mulai umur, yang berbeda beda, tempat tanggal lahir, hingga tulisan yang menggunakan Komputer, dan menggunakan Mesin  Ketik manual, yang lebih anehnya lagi di dalam Surat Keterangan yang dimiliki oleh Nasuki, yang disaksikan oleh R. Mas Syafi'i akan tetapi setelah terbit sertifikat ternyata tanah tersebut milik dari seorang saksi yang tercantum di dalam surat tanah yang dibuat oleh Nasuki, maka dari itu kami dapat menyimpulkan bahwa didalam surat Sertifikat terjadi adanya dugaan pemalsuan dokumen. 


Ia menambahkan, sengketa Tanah ini terjadi mulai dari Tahun 2000 hingga sekarang masih terus bergejolak, selain itu kami juga sering difitnah dan diintimidasi oleh sebagian warga kampung Sasi yang tidak tahu-menahu akan masalah ini, "jelasnya.

Sebagai Ahli Waris dari H. Abd. Hakim, sambungnya, kami mempertahankan Hak kami kepada Abdullah Cs yang berkeras mengklaim bahwa Tanah itu adalah Tanahnya sedangkan dia bukan sebagai Ahli Waris dari Nasuki, "ujarnya. 


"kami juga berharap permasalahan ini segera berakhir dan ada titik terangnya serta kami meminta agar Pihak terkait serta pihak berwenang segera memediasi dengan duduk bersama dalam mencarikan solusi terbaik sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan karena kami sudah berbagai macam cara untuk melakukan mediasi dan pengaduan dari tingkat desa BPN, KUA, hingga Depag, tapi dari pihak yang sekarang mengeklaim tanah tersebut bersikukuh alasannya karena mereka sudah memiliki Sertifikat.

Hingga akhirnya masalah ini dilimpahkan kepada pihak Kepolisian, dan kemarin kami juga sudah melayangkan surat melalui Kuasa Pendamping dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonisia yang di tujukan  kepada Bapak Kapolres, Kubu Raya, dan dilengkapi bukti-bukti data yang kami miliki dan Alhamdulillah, setelah kami menghadap untuk mengkonfirmasi masalah kasus ini tadi pagi sudah ditanggapi oleh Bapak Kanit, IPDA. M Redak SH, dan beliau berjanji akan segera memproses kasus masalah sengketa lahan tersebut. tutup Nurjali. 


(Red/tim)

Rabu, 07 September 2022

Pelaku penyalahgunaan Niaga BBM di tangkap petugas Patroli Polsek Kelam Permai Kab.Sintang.

DelikBerita.com    Sintang - Pada saat kami tim media melakukan perjalanan ke putusibau berhenti sejenak istirahat ngopi  diwarkop simpang kebong, mendengar ada warga yang juga lagi duduk ngopi mereka membicarakan tentang adanya penangkapan oleh anggota polsek kelam permai terhadap warga penjual minyak.
IPTU EKO SUPRIYATNO, S.A.P, M.A.P

Mendengar dari curhatan warga tersebut kami awak media langsung menghubungi Kapolsek Kecamatan Kelam Permai (IPTU EKO SUPRIYANTO, S.A.P, M.A.P.)memohon ijin konfirmasi atas kebenaran info yang kami dengar dari pembicaraan warga tersebut dan dari komunikasi tersebut kami lansung diterima oleh Pak Kapolsek Kecamatan Kelam  Permai.
Bahawa Informasi yang kami dapat dari warga tadi di benarkan oleh Pak Kapolsek Kelam Permai,beliau menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 12.30 Wib, telah melakukan penindakan terhadap diduga pelaku melakukan  penyalahgunaan terhadap Niaga BBM yang dilakukan oleh petugas Polsek Kelam Permai yang sedang melakukan tugas patroli rutin.
Di jelaskan beliau bahwa diduga pelaku penyalahgunaan Niaga BBM tersebut adalah BBM bersubsidi dengan cara tanpa mengantongi ijin melakukan menyimpanan dan penimbunanan adapun  BBM  yaitu berjenis:

1.minyak pertalite dan
2.minyak Solar 

Beliau menjelaskan kejadian penindakan terhadap terduga penyalahgunaan Niaga BBM ditempat 
Sebuah bangunan yang terletak di Jl. Sintang, Putussibau Dsn Pelimping baru Desa Pelimping Kec. Kelam Permai Kab. Sintang.

Adapun pelakunya ber inisial "KB" berjenis kelamin laki-laki,kelahiran Pelimping 8 oktober 1962,beragama Katolik,pekerjaan wiraswasta,beralamat Dusun Pelimping baru,Desa Pelimping Kecamatan Kelam Permai,Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.







Adapun barang bukti yg saat di di bawah penguasaan atau pengaman Polsek Kelam Permai adalah berupa:

a..12 Drum minyak Jenis Pertalite.
b..35 Can atau gerigen minyak Jenis Pertalite.
c..2 Drum minyak Jenis Solar.

Dengan ditemukannya diduga pelaku melakukan penyalahguaan Niaga BBM,petugas Polsek Kelam Permai lansung melakukan yaitu mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Kelam Permai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jelasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa apa yg dilakukan olehnya beserta jajaran anggotanya adalah melakukan satuan tugas yg mana hal ini merupakan salah satu intruksi Bapak KAPOLRI dalam pemberantasan penyalahgunaan Niaga BBM tegasnya.


(tim/red).

Sabtu, 13 Agustus 2022

Kejaksaan Negeri Pontianak Melakukan Penangkapan Terhadap Terpidana Septi Diniarti Als Septi Binti Maulidin Selaku Sales Marketing Penjualan Di Astra Honda Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan.

DelikBerita.com    Pontianak - Jumat, 12 Agustus 2022, Eksekusi Terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN dilakukan setelah  Kejaksan Negeri Pontianak menerima  Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 877 K/Pid/2021 Tanggal 03 Maret 2021 dengan amaran Putusan Menolak Kasasi dari Terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN atas Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 44/Pid/2021/PTPTK dengan amar Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 608/Pid/2020/PNPTK Tanggal 02 Februari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 bulan terhadap SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN selaku Sales Marketing Penjualan di Astra Honda telah terbukti melakukan Tindakan Penggelapan.

Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan No. Print-2875/O.1.10/Eoh.3/08.2022 Tanggal 01 Agustus 2022 (P-48).


Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,Pelaksanaan putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.


 
Terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN, setelah keluarnya Putusan Kasasi tidak diketahui keberadaannya.  Terdakwa kemudian ditangkap di daerah Kabupaten Sekadau saat bersama suaminya.  


Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menyerahkan  Terpidana kepada Lembaga Pemasyarakatan perempuan Pontianak (LAPAS) untuk menjalani hukumannya.


 
(red)

Kamis, 12 Mei 2022

Di Duga PT Cakrawala Surya Raya Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

 

DelikBerita.com     Berdasarkan informasi awal dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),Provinsi KAL-BAR, PT CAKRAWALA SURYA RAYA sebagai pemenang tender proyek senilai Rp, 49.390.690.000 (Empat puluh sembilan milyar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) APBN 2021 Rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di kab sintang dan kab kapuas hulu  Kementerian Pejerjaan umum dan Perumahan Rakyat, yang beralamat di Jln.Sungai Raya dalam komplek bumi batara 1 A 12 A Kubu Raya, setelah ditelusuri alamat seperti yang tercantum lengkap pada situs LPSE tersebut bukan merupakan alamat kantor PT CAKRAWALA SURYA RAYA,dan diduga kuat alamat tersebut fiktif atau alamat palsu.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ini tertuang dalam Pasal 17 perpres tersebut.

Syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu syarat kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah mempunyai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa.

Berdasarkan hasil penelusuran, penyelidikan dan Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Potensi Daerah (LSM-PISIDA) Kalimantan Barat dilapangan bahwa salah satu peserta lelang proyek PT CAKRAWALA SURYA RAYA,Diduga menggunakan alamat fiktif alias alamat palsu bisa memenangkan sebuah tender PROYEK APBN adalah hal yang sangat luar biasa.

Menurut Syamsuardi LSM-PISIDA Kal-Bar “Adanya ketidaklengkapan syarat administrasi namun tetap dimenangkan, mengindikasikan kondisi tersebut bertentangan dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, itu bisa jadi salah satu indikasi adanya penyimpangan proses” ujar Syamsuardi.

Artinya pasti ada proses lainnya yang diduga juga menyimpang, ini perlu ditindaklanjuti”Penyedia barang dan jasa yang menggunakan alamat palsu pada dokumen perizinannya, jelas merupakan bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sedangkan praktik pinjam bendera berpotensi menimbulkan pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan, dan sipeminjam terkesan mau menguasai berbagai macam proyek, yg mengarah pada pelanggaran Undang-Undang ungkap Syamsuardi.

Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

dalam pasal di atas jelas bahwa setiaporang yang melakukan pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan manipulasi dokumen dan seolah-seolah dokument itu benar asli maka tentu akan di hukum paling lama enam tahun, sehingga itu bisa di katakan tidak pidana seperti yang di sebut pada 263 KUHP

Berita ini sebagai laporan kepada Masyarakat Umum Aparat Penegak Hukum,Polda Kalimantan Barat Kejati Kalimantan Barat BPK dan KPK


Tim.

Rabu, 20 April 2022

Polres Sekadau Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas

 


DelikBerita.com    Sekadau,Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin membuka kegiatan press release terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas), Rabu 20 April 2022. 

Pengungkapan tersebut dikatakannya sebagai upaya represif yang sebelumnya diimbangi pula dengan upaya preventif dan preemtif  Kepolisian dalam mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM saat ini. 


Sedangkan dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifuddin mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa siang (12/4/2022). 

"Pelaku berinisial Z (25) berhasil diamankan karena kedapatan mengangkut dan membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah," terang Kasat Reskrim dalam press release. 

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membeli solar bersubsidi seharga Rp. 9.000,- perliter. Rencananya, solar tersebut akan dijual kembali ke Kabupaten lain dengan harga Rp.11.000,-," bebernya. 

Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti yakni 995 liter solar yang disimpan dalam 2 buah jerigen ukuran 70 liter serta 23 jerigen ukuran 35 liter bermuatan solar. 

Terhadap pelaku dikenakan pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Sehubungan hal itu, Wakapolres menyatakan bahwa Kepolisian akan terus berupaya mencegah kelangkaan dan kenaikan BBM termasuk penegakan hukum sebagai langkah terakhir.


Tim,Red.

Kamis, 14 April 2022

Diduga Lima Penampung BBM Yang Terciduk Oleh Tim Polres Sintang Di Kec. Binjai Hulu Sudah Dibebaskan Tanpa Proses Hukum

 


DelikBerita.com     Sintang, Kalimantan Barat -Awak Media memperoleh informasi dari warga Kecamatan Binjai Hulu Kab. Sintang bahwa ada penangkapan lima orang pengantri - penampung BBM oleh Tim Polres Sintang pada malam 13/4/2022.

Tim Gabungan Wartawan Sintang langsung meluncur Ke Kec. Binjai Hulu untuk mengecek kebenaran informasi.

Tim Gabungan Wartawan Sintang sampai ke Simpang Empat Mensiku dan melakukan dialog dengan warga Desa Dak Jaya.

"Benar bang, ada penangkapan lima orang ditangkap, mereka itu pengantri dan penampung BBM yang dapat dari SPBU sini,  mereka sudah dibawa ke Polres Sintang," ujar warga Desa Dak Jaya kepada Awak Media sambil santai ngopi di Warung Kopi Simpang Empat Mensiku.

"Minyak di SPBU sini, cepat habis di hantam pengantri, ada yang pakai jerigen ada yang pakai drum, sudah bukan rahasia umum bang, ada kongkalikong pengantri dengan manejer SPBU," ungkapnya lagi sambil tertawa.

"Yang saya dengar, kalau tak salah yang kena tangkap itu namanya Triman, Siti, Sri, Ngateno, Supri, mereka itu pemain besar di SPBU sini,"

 Ungkap Warga Desa Dak Jaya.

Awak Media mendapatkan informasi dari informan yang meminta namanya dirahasiakan bahwa lima Penampung BBM yang ditangkap Tim Polres Sintang sudah bebas dengan membayar 300 juta pada pagi 14/4/2022.

"Bang, mereka lima sudah dikeluarkan malam tadi, informasi yang saya terima mereka membayar 300 juta kepada oknum aparat yg menangani," ungkap Informan yang meminta dirinya dirahasiakan oleh Awak Media.

Awak media juga melakukan konfirmasi ke ruangan Unit tipidter yang membidangi perkara tersebut, menanyakan apakah ada menerima penyerahan atau pelimpahan perkara disertai tersangka dan barang bukti dari unit lapangan yang di pimpin komandan Team Aipda zamani dkk, namun jawaban dari Kanit tipidter sedang tugas luar di Pontianak.

Melalui seluler Kanit Tipidter  menjelaskan bahwa sampai saat ini belum mengetahui adanya peristiwa tersebut dan belum mendapat informasi atau penyerahan perkara disertai tersangka dan barang bukti dan bisa di konfirmasi ke Polda siapa tau di limpahkan ke Krimsus Polda Kalbar, terang Kanit Tipiter.

Berita ini diterbitkan sebagai laporan kepada masyakat dan kepada aparat penegak hukum, semoga bermanfaat bagi masyarakat dan penegak hukum khususnya di Kabupaten Sintang dan Penegak Hukum Indonesia.


(Tim Wartawan Sintang)

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved