Senin, 24 Maret 2025

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

DelikBerita.com JAKARTA - Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Demikian disampaikan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers sebagai Kuasa Hukum dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu.

Sebelumnya, HCB mengatas-namakan PWI Pusat menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima "diusir" dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.

Secara tegas, dalam eksepsi Dewan Pers sebagai Tergugat di poin 18 sampai 26 disebutkan bahwa HCB sebagai Penggugat sudah tidak memiliki lagi legal standing sebagai Ketum PWI Pusat. Argumentasi Dewan Pers sebagai berikut;

Bahwa Penggugat (HCB) dalam Gugatannya halaman 5 di poin c, mengakui dan menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan Kongres XXV tertanggal 26 September 2023 di Bandung Jawa Barat diantaranya menyempurnakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dengan masa kepengurusan 2023-2028.

Bahwa dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Dasar Penggugat menyebutkan “Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi sesuai dengan PD dan PRT”. Selanjutnya dalam Kongres tersebut salah satu agendanya menetapkan Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Dasar Penggugat.

Bahwa dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga Penggugat, yang intinya Pengurus Harian di bawah koordinasi atau yang dapat mewakili Organisasi di dalam dan di luar yaitu Ketua Umum bersama sekretaris Jenderal. Sedangkan dalam Pasal 19 Jo Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga Penggugat yang mana intinya menyebutkan Dewan Kehormatan mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa meningkatkan penghayatan, ketaatan KEJ (kode Etik Jurnalistik) dan KPW (Kode Etik Perilaku Wartawan), dimana Dewan Kehormatan menjadi lembaga satu-satunya menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW serta memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.

Bahwa sebagaimana dalam penjelasan di angka 14 di atas, telah Penggugat jelaskan di halaman 5 huruf b dalam Gugatan a quo terkait susunan Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum) dan Pengawas (Dewan Kehormatan) sehingga telah selaras dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Anggaran Rumah Tangga Penggugat.

Bahwa dalam pemberitaan Kompas TV berjudul “Ketua Umum PWI Hendry Ch Diberhentikan Dewan Kehormatan, Ini Alasannya” dengan Link berita https://www.kompas.tv/nasional/523087/ketua-umum-pwi-hendry-ch-diberhentikandewan-kehormatan-ini-alasannya, dimana berita tersebut menjelaskan kalau Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun (Penggugat) dari keanggotaan PWI sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

Bahwa masih dalam pemberitaan tersebut, jauh sebelum adanya Pemberhentian penuh Hendry Ch Bagun (Penggugat) dari keanggotaan PWI, Dewan Kehormatan (Turut Tergugat III) telah menyampaikan surat Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 dengan perihal memberikan sanksi Peringatan keras kepada Hendry Ch Bangun (Penggugat), dimana hal tersebut telah sesuai dengan Kode Etik PWI Pasal 21 ayat 3 menyebutkan Putusan sanksi dapat berupa : a. Teguran Tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.

Bahwa selanjutnya dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dalam Pasal 10 menyebutkan: 1.) Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI. 2.) Perubahan dan pengesahan KPW ini dilakukan di Kongres

Bahwa selaras dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) maka Dewan Kehormatan PWI mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut sehingga menjadi dasar apa yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan telah berdasar hukum.

Bahwa terhadap Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, sepengetahuan Tergugat, tidak ada Upaya Hukum dalam hal mengajukan keberatan atau Gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan tersebut, malahan Penggugat mengubah struktur kepengurusan Dewan Kehormatan sebagaimana dalam halaman 5 huruf c dan d sehingga sejak Gugatan diajukan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing lagi dalam hal mengajukan Gugatan.

Karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Selain karena HCB tidak memiliki legal standing, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur/terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (Eksepsi Dilatoria), Gugatan yang diajukan HCB salah pihak (Error In Persona) serta Gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan Kabur (obscuur libel).

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagai Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 memberi apresiasi, berterima kasih dan setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers kepada majelis hakim.

"Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat," tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak memberikan eksepsi. Tetapi 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketum PWI lagi setelah dipecat DK PWI Pusat. Bahkan bukan lagi anggota PWI. "Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu dan memperburuk nama PWI saja," tutup Zulmansyah.

...
Bambang

Publish

Selasa, 04 Maret 2025

Pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) PWI: Langkah Tegas Menjaga Integritas Organisasi

DelikBerita.com Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan atas nama organisasi tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) secara resmi memblokir surat tersebut sejak 16 Agustus 2024.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemberhentian Hendry Chairudin Bangun sebagai anggota PWI, yang sebelumnya mengklaim diri sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Deretan Pemberhentian Hendry Chairudin Bangun
Hendry Chairudin Bangun yang selama ini mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI.
Keputusan ini didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan PWI yang menemukan adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.
Plt Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara, Vanny Loupatty, menjelaskan bahwa pemberhentian Hendry Chairudin Bangun dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan.
Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry Chairudin Bangun untuk mengatasnamakan PWI Pusat dalam surat menyurat atau tindakan lainnya dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.
Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan nama PWI secara ilegal dan melindungi organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Maemosa, sapaan akrab Plt Ketua PWI, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah upaya untuk menjaga nama baik PWI.
Pernyataan Ketua Umum PWI Pusat
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran Surat AHU adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Zulmansyah.
Pesan Tegas Kepada Semua Pihak
Langkah hukum ini juga memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan surat-menyurat yang diajukan oleh Hendry Chairudin Bangun dan kawan-kawan atas nama PWI.
Aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Pusat mengimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Pemblokiran Surat AHU ini menandai babak baru dalam perjalanan PWI sebagai organisasi profesi wartawan.
Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semua anggota dan pengurus PWI tetap berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan etika organisasi.
PWI juga berharap agar langkah ini dapat menjadi contoh bagi organisasi profesi lainnya untuk selalu menjaga integritas dan kredibilitas.
Pemblokiran Surat AHU PWI merupakan langkah tegas yang diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi.
Keputusan ini didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan yang menemukan pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.
Dengan pemblokiran ini, PWI berharap dapat melindungi nama baik organisasi dan memastikan bahwa semua aktivitas resmi hanya dilakukan oleh pengurus yang sah.
...
Bambang

Publish

Kamis, 27 Februari 2025

PWI Pusat Tunjuk Wawan Suwandi Sebagai PLT Ketua Kalbar, Gantikan Kundori

DelikBerita.com PWI Pusat mengeluarkan SK pengangkatan Wawan Suwandi sebagai PLT Ketua PWI Kalimantan Barat menggantikan Kundori yang dinilai melanggar PD/PRT.

Simak kronologi dan implikasinya bagi dunia pers yang berada di Provinsi Kalimantan Barat saat ini.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat belakangan menjadi atensi besar setelah PWI Pusat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kundori sebagai Ketua PWI Kalbar dan mengangkat Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (PLT).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 18 Februari 2025, menyusul pelanggaran prosedur oleh Kundori terkait sikapnya menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta dan klaim sepihak tentang keikutsertaan HPN 2025 di Kalimantan Selatan.

Sebagai organisasi profesi tertua di Indonesia, PWI memiliki peran krusial dalam menjaga integritas jurnalis dan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Dasar (PD) serta Peraturan Rumah Tangga (PRT).

Pelanggaran yang dilakukan Kundori dinilai merusak harmoni internal dan berpotensi memecah kohesivitas anggota.

Pelanggaran Prosedur dan Sikap Otonomi Berlebihan

1. Penolakan Hasil KLB PWI Jakarta
Kundori secara terbuka menyatakan tidak mengakui keputusan KLB PWI yang digelar di Jakarta pada Januari 2025, meskipun forum tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh provinsi dan disahkan secara hukum.
2. Klaim Sepihak keikutsertaan HPN 2025
Tanpa konsultasi dengan Rapat Pleno PWI Kalbar, Kundori mengumumkan bahwa seluruh jurnalis Kalbar akan menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk "otoritarianisme kecil" yang bertentangan dengan prinsip kolegial organisasi.

Keputusan pemberhentian Kundori diambil setelah rapat Pengurus Harian PWI Pusat pada 18 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Kundori tidak hanya mengabaikan mekanisme internal, tetapi juga berpotensi menciptakan friksi antarwilayah dengan klaimnya tentang HPN.

Sosok Penjaga Konsensus

Wawan Suwandi, sang pengganti Kundori, bukanlah nama baru di Kalimantan Barat. Dengan pengalaman puluhan tahun sebagai wartawan senior di media lokal.

Wawan dikenal sebagai figur yang menjunjung tinggi dialog dan transparansi.

Dalam wawancara, Wawan menyatakan:

"Tugas utama saya adalah memulihkan kepercayaan antaranggota dan memastikan PWI Kalbar tetap menjadi rumah bagi seluruh jurnalis, tanpa terkecuali. Verifikasi anggota dan persiapan KLB akan menjadi prioritas."

6 Bulan Untuk Pemulihan

Sebagai PLT Ketua PWI Kalbar, Wawan Suwandi diberi mandat khusus:
1. Koordinasi dengan Pengurus Daerah memastikan sinergi antara kepengurusan provinsi dan kabupaten/kota.
2. Verifikasi Keanggotaan. Menyaring keanggotaan PWI untuk memastikan hanya yang memenuhi syarat profesional dan administratif yang tercatat.
3. Penyelenggaraan KLB menggelar Konferensi Luar Biasa dalam waktu enam bulan guna memilih kepemimpinan definitif.

Proses verifikasi diharapkan menjadi solusi atas isu "anggota fiktif" yang kerap menjadi masalah di organisasi profesi.

Jika Kundori adalah seorang karakter dalam drama politik, mungkin ia akan dijuluki "Si Katalisator Kekacauan".

Bagaimana tidak? Di satu sisi, ia berkoar tentang otonomi daerah, tetapi di sisi lain, ia lupa bahwa organisasi wartawan bukanlah kerajaan kecil.

Klaim sepihak tentang HPN 2025 mirip dengan aksi "jual tiket tanpa izin promoter"—bikin heboh, tapi akhirnya ditinggal penonton.

Lalu, ada ironi halus: bagaimana mungkin seorang ketua organisasi jurnalis—yang seharusnya ahli dalam verifikasi—justru tersandung masalah prosedur?

Mungkin ini bukti bahwa power tends to corrupt, bahkan di ranah yang mestinya paling kritis terhadap kekuasaan.

Dampak Bagi Dunia Pers Kalbar

Keputusan PWI Pusat ini diharapkan menjadi momentum perbaikan, terutama dalam hal:
1. Stabilitas Organisasi
PWI Kalbar perlu menghindari konflik berkepanjangan yang bisa mengganggu peran mereka dalam mengawal demokrasi.
2. Peningkatan Kualitas Jurnalis
Program pelatihan dan verifikasi anggota bisa menjadi filter untuk meminimalkan hoaks dan malpraktik jurnalistik.
3. Rekomendasi KLB
80 persen keputusan KLB PWI bersifat mengikat sesuai PD/PRT.

Dengan langkah pengangkatan PLT ini, PWI Kalbar diharapkan segera keluar dari bayang-bayang konflik dan fokus pada peningkatan peran pers dalam mendukung demokrasi.

Seperti kata pepatah lama, "badai pasti berlalu" asal semua pihak mau belajar dari kesalahan dan menatap ke depan.

...
Bambang

Publish

Kamis, 13 Februari 2025

PWI Pusat Bantah Pernyataan HCB | Semestinya HCB Malu, Sudah Dipecat Tapi Masih Mengaku Ketum PWI

DelikBerita.com Jakarta, 12 Februari 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membantah pernyataan Hendry Ch Bangun yang mengklaim bahwa posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah ilegal.

PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki otoritas apapun lagi terkait PWI setelah keputusan pemberhentiannya atau pemecatannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024 lalu.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun justru yang sudah tidak lagi berhak mengatas-namakan organisasi ini, mengingat pemberhentian tersebut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus penggelapan yang melibatkan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Keputusan pemberhentian tersebut sudah sah dan diterima oleh semua pihak di Dewan Kehormatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PWI.

“Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Apalagi, PWI DKI Jakarta juga sudah membuat berita acara mencabut KTA HCB. Semua sesuai PD PRT PWI. Oleh karena itu, semestinya HCB malu karena sudah dipecat tetapi masih mengklaim dan mengaku sebagai Ketua Umum PWI,” jelas Zulmansyah.

Lebih lanjut, PWI Pusat juga menyampaikan bahwa AHU PWI sudah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. 7-AH.01.0857 sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan yang diketuai Sasongko Tedjo. Dengan demikian, klaim HCB pihaknya memiliki AHU PWI adalah tidak benar.

Sisi lain, kasus hukum Hendry Ch Bangun saat ini masih berjalan dan berproses di Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, bersama mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan terhadap empat pengurus teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" terkait dengan dugaan penggelapan dan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi menjabat Ketua Umum PWI Pusat karena dugaan keterlibatannya dalam kasus hukum yang merugikan organisasi dan melanggar aturan internal PWI. "Keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan PD PRT organisasi," kata Zulmansyah, menegaskan bahwa setiap klaim yang dibuat oleh Hendry Ch Bangun terkait statusnya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Zulmansyah juga mengajak seluruh insan pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah hasil Kongres Luar Biasa (KLB), terutama dalam hal menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia.(rls)

...
Bambang

Publish

Senin, 19 September 2022

Dirjen Imigrasi Lakukan Konsolidasi ,Monitoring Dan Evaluasi.

DelikBerita.com    Jakarta - Semenjak ditegur Presiden,jajaran 'Direktorat Jenderal Imigrasi langsung  melakukan konsolidasi,monitoring dan evaluasi terutama di bidang Visa dan Izin Tinggal.


Menurut informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun dilingkungan Direktorat Jendral Imigrasi ,hingga saat ini telah dilakukan beberapa kali Rapat baik secara Nasional maupun di Pusat,yang pimpin oleh Plt Dirjen Imigrasi  maupun Pimpinan Tinggi Pratama lainnya.


Penyisiran dilakukan  baik secara kesisteman,peraturan,teknis substantif hingga birokrasi terus dilakukan secepatnya untuk mencari formula terbaik sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo ,dalam Ratas Visa dan Izin Tinggal untuk mendukung Investasi dan Pariwisata yang lebih baik dan mudah.


Menurut Plt .Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana  diharapkan dalam waktu dekat akan ada perbaikan-perbaikan atau pun penyederhanaan birokrasi yg akan tertuang dalam sebuah peraturan dalam  hal ini yang terdekat bisa lebih cepat adalah melalui Surat Edaran Dirjen (Plt) Imigrasi.
 
 
Red

Minggu, 11 September 2022

Jokowi Ancam Pecat Dirjen Imigrasi dan Jajaran Jika Tak Genahkan Masalah Ini

DelikBerita.com    JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan memecat dirjen imigrasi dan jajaran di bawahnya jika tidak segera membenahi masalah visa on arrival dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

"Ini yang begini-begini ini bermanfaat sekali bagi rakyat kita. Kita harus mulai betul-betul, Pak Menteri, mengubah ini, Pak. Ganti itu, kalau kira-kira memang nggak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau ndak, nggak akan berubah," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (09/09/2022).


Dilihat dari video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (10/09/2022), statemen Jokowi tersebut disusul lantaran banyaknya keluhan mengenai urusan imigrasi yang ia terima.

"Jadi yang kita lihat dan disampaikan ke saya, banyak, baik dari investor, baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat Kitas izin tinggal, auranya yang saya rasakan itu, Imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol. Sehingga apa? Akhirnya apa? Menyulitkan," katanya.


"Ini yang diubah total, harus. Yang seharusnya auranya adalah memudahkan dan melayani. Harus berubah total. Kalau perlu, dirjennya ganti, bawahnya ganti semua, biar ngerti bahwa kita ingin berubah. Kalau kita ingin investasi datang, turis datang, harus diubah," sambungnya.

Jokowi pun mengaku ikut malu mendengar keluhan terkait layanan imigrasi tersebut. 


"Saya terus terang dapat suara-suara seperti itu malu juga. Mestinya, kalau yang saya lihat negara-negara yang majunya cepat itu, jadi orang diberikan, baik itu yang namanya visa, yang namanya Kitas–kalau kita ya–mereka melihat itu. Kalau dia investor, investasinya berapa, sih? Dia lihat, negara itu pasti lihat," katanya.

"Dia membuka lapangan kerja berapa ribu orang sih? Atau memberikan kontribusi terhadap ekonomi kita berapa sih? Orientasinya mesti harus ke sana. Atau meningkatkan ekspor berapa sih?" kata dia. (Wan Daly)


Tim.
© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved