Rabu, 04 Juni 2025

Skandal Limbah Sawit di Kubu Raya: Warga Mandi di Aliran Limbah, Anak-anak Jadi Korban

DelikBerita.com Kubu Raya, Kalimantan Barat — Di tengah gemuruh Sungai Kapuas yang membelah Kalimantan Barat, tersembunyi sebuah tragedi lingkungan dan kemanusiaan yang selama ini luput dari sorotan. Pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. Bumi Perkasa Gemilang (BPG) di Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Kubu, diduga kuat membuang limbah cair langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan yang layak.

Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Juni 2025, menemukan fakta mencengangkan: warga mandi dan menggunakan air limbah pabrik yang tercemar sebagai sumber kebutuhan sehari-hari.

“Airnya memang bikin gatal, tapi mau bagaimana lagi? Air bersih susah, sungai Kapuas jauh. Anak-anak pun mandi pakai air limbah ini,” ungkap salah seorang ibu rumah tangga yang rumahnya hanya berjarak 100 meter dari pabrik.

Tak hanya gatal-gatal, warga mengeluhkan bau menyengat yang keluar dari cerobong asap pabrik, terutama saat proses produksi berlangsung. Gangguan pernapasan mulai dialami warga, terutama lansia dan anak-anak. Seorang warga lain menuturkan dengan nada khawatir.

“Yang kami takutkan itu anak-anak. Bau asap dari cerobong pabrik bikin sesak, apalagi limbah cairnya. Kami curiga ini bahan kimia berbahaya. Tapi kami harus tetap hidup di sini.”

Berdasarkan temuan lapangan, pabrik PT. BPG diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Limbah cair tampak mengalir deras menuju Sungai Kapuas, sungai utama yang menjadi tumpuan hidup ribuan masyarakat Kalimantan Barat.

“Ini bukan sekadar pencemaran. Ini darurat kemanusiaan,” ujar Ketua Tim Investigasi Kujang. “Kami akan layangkan surat resmi ke Bupati Kubu Raya, DLH, bahkan DPRD dan Gubernur. Negara tak boleh diam.”

Keberadaan pabrik yang hanya 200 meter dari pemukiman warga dan Sungai Kapuas sudah melanggar prinsip-prinsip tata ruang dan perlindungan lingkungan. Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah perbuatan melawan hukum.

Warga mendesak agar Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Kubu Raya, dan anggota DPRD turun langsung ke lapangan untuk melihat dampak nyata dari aktivitas industri sawit ini.

“Jangan hanya lihat laporan di atas meja. Datang dan lihat sendiri bagaimana kami hidup! Jangan tunggu korban berikutnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Skandal limbah PT. BPG ini bukan hanya ujian bagi penegakan hukum lingkungan, tetapi juga pertaruhan moral bagi para pemangku kebijakan. Ketika warga mandi dengan air limbah dan anak-anak menderita gatal, pertanyaannya bukan lagi siapa yang salah, tapi sejauh mana nurani kita berfungsi. (TIM)

Sabtu, 31 Desember 2022

Polres Kubu Raya Diduga Lamban Dalam Menangani Kasus Penyerobotan Lahan Milik Warga

DelikBerita.com   Kubu Raya, Jali Sekjen, DPW Ikatan Media Online Indonisia Kalbar (IMO), menduga Polres Kubu Raya, lamban dalam menangani kasus penyerobotan lahan, dan dugaan pemalsuan dokumen tanah, milik aset Yayasan Hidayatussibyan, yang beralamat diJalan Manunggal 51, Parit Komsasi, Desa Sui. Ambangah, Kab. Kubu Raya, yang diklaim oleh abdullah Cs, walaupun sudah dilaporkan sejak tanggal 30 agustus 2022, oleh saudara Nurjali, sebagai ahli waris, dari H. Abdul Hakim.


Syamsuardi, sebagai Kordinator, Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonisia, yang dipercaya sebagai kuasa pendamping dari kasus tersebut juga sudah melayangkan surat kepada Kapolres, Kubu Raya, Ia juga sudah berupaya melakukan komunikasi dengan Kasatreskrim, dan Kanit Polres, Kubu Raya, tapi hingga saat ini belum ada kepastian, kapan akan diproses dari pihak terlapor, penyerobotan lahan, dan dugaan pemalsuan dokumen tanah Yayasan tersebut, apalagi dari pihak korban pelapor sudah di BAP, beserta dua orang saksi dari tanah tersebut, dan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, hal inilah yang menjadi tanda tanya besar bagi rekan-rekan media dari DPD Forum wartawan Jakarta (FWJ), yang berinisial ( U ), karena sudah 4 bulan sudah kasus ini masih belum bisa tuntas, apalagi sudah 15 kali ditanyakan oleh pihak pelapor langsung ke kantor Polres Kubu Raya, tapi hanya diberi janji tanpa kepastian. Sabtu 31/12/2022

“Hal ini di ungkapkan oleh Nurjali kepada awak media ini, bahwa ia sudah melakukan upaya berkordinasi bersama kuasa pendampingnya dengan cara mediasi dari tingkat Desa, BPN, KUA, dan Depag Kubu Raya, karena tanah tersebut adalah milik aset Yayasan pendidikan yang terdaftar di Depag, dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki, dan sudah dilakukan perbandingan bersama-sama oleh pihak KUA, dan Depag, BPN, saat melakukan mediasi, dan menyatakan bahwa tanah tersebut milik ahli waris H. Abdul Hakim HS. Sesuai dengan data yang ada.

“Ia menambahkan bahwa dalam hal ini sudah melakukan upaya mengumpulkan bukti investigasi, kepada pihak terkait yang membuat surat tanah tersebut berinisial ( J ), Ia juga mengakui secara lisan saat dikonfirmasi oleh saya, bahwa Ia benar membuat surat tersebut diwaktu menjabat Staf Desa Sui. Ambangah ( J ), juga menyatakan kepada saya bahwa dokumen surat-surat tanah tersebut ia buat karena diperintah oleh Almarhum, berinisial (S), diwaktu kepemimpinannya menjabat sebagai Kepala Desa, dan surat tersebut ada yang bertulis komputer, dan mesin ketik, itupun saya buat dikantor Desa semua, karena saya hanya mendapat perintah dari almarhum (S). “Tutup ( J )

Dalam hal ini saya sudah bisa menyimpulkan bersama rekan-rekan media bahwa dokumen, yang saya miliki sudah diduga jelas dipalsukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan sudah membuat resah dan kerugian secara moril dan materil, saya hanya minta keadilan, dan kami semua sepakat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas bersama rekan media, yang tergabung dari berbagai Organisasi antara lain, DPW Ikatan Media Online Indonisia Kalbar (IMO), Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonisia (FW & LSM), dan DPD Forum Wartawan Jakarta untuk Kalbar, (FWJ). kami terus akan mengawal hingga benar-benar tuntas “,Tutup, Nurjali 


(Red/tim)

Jumat, 16 Desember 2022

Gila, !!" Gunakan Excavator Ratusan Hektar Areal Hutan Lindung Disulap Menjadi Tambak Tak Jelas

DelikBerita.com   Kuburaya - Ratusan Hektar Lahan yang di Duga Hutan lindung (HL) di Desa Sepuk Laut – Kecamatan Sungai – Kakap Kabupaten Kubu Raya – Provinsi Kalimantan Barat di sulap jadi tambak dengan menggunakan alat berat Eksavator dan Diduga Tidak Pernah Tersentuh Hukum.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua Lembaga LEGATISI DPW ( Dewan Perwakilan Wilayah ) Kalimantan Barat Eddy Ruslan. BA bersama Tim dan sejumlah awak media turun kelokasi tambak melakukan Investigasi di sejumlah titik di mana kegiatan Aktvitas sedang berlangsung pada hari Minggu(4/12/2022).

Dari hasil investigasinya Eddy Ruslan mengatakan terkait kehadiran nya di lokasi tambak pada hari ini di karenakan adanya laporan dari warga setempat di karenakan Warga Desa Sepok Laut resah, Karena limbah dari kegiatan tambak tersebut Berimbas kepada Para Nelayan dengan adanya kegiatan di beberapa lokasi pembuatan tambak yang sedang berlangsung dengan menggunakan Alat Berat Eksavator yang di Duga Tanpa Mengantongi Izin Operasional sesuai ketentuan”, tuturnya

Edi Ruslan juga mengatakan menurut Informasi dari hasil wawancara kepada sejumlah warga setempat, bahwa sudah puluhan tahun tambak tersebut melakukan aktivitas yang di Duga di Areal Lokasi Hutang Lindung yang tak pernah tersentuh hukum”

“Jadi hari ini saya dan Tim serta beberapa awak media kelokasi untuk melihat secara langsung dan ternyata apa yang di sampaikan warga itu memang benar adanya, sesuai data yang saya miliki ratusan hektare yang di duga Lahan Hutan Lindung sudah di sulap oleh oknum menjadi tambak, untuk satu pemilik tambak tersebut ada yang memiliki puluhan hektar seperti di lokasi Kampung Sungai Kupah – Desa Sepok Laut”

” Untuk itu saya selaku Ketua Lembaga LEGATISI DPW Kalbar mempertanyakan kemana Kepala Desa Sepok Laut selama ini tidur atau apa, kenapa tidak tahu bahwa ada alat – alat berat di yang masuk kesini dan beroperasi, Ini kawasan hutan lindung beliau wajib menjaga kawasan ini bukannya malah membiarkan” terangnya

Lanjutnya dengan tegas mengatakan” Ini ada dugaan pembiaran dari pemerintah setempat dan nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak – pihak yang terkait apakah pihak terkait tahu atau tidak, Tapi saya tidak menutup kemungkinan, karna ini sudah puluhan tahun dan tidak pernah tersentuh hukum oleh aparat penegak hukum, ada apa ???

Dengan alasan” ini sudah di ajukan ke kemetrian” katanya dan ini sudah di legalkan, tapi selama ini belum ada dari kementerian turun kelokasi, Kalau dari ke menterian memang ada turun dan menyatakan bahwa kewasan Hutan Lindung (HL) ini di jadikan kawasan hutan biasa, itu berarti undang – undang hutan lindung itu dan undang – undang kehutanan tetap berlaku”

“Jadi jangan beralasan lagi dengan dalih sedang dalam pengajuan dan diajukan dan terus seperti itu, itu alasan klasik sampai kapan terkecuali sudah turun itu surat dari kementrian barulah kita tidak perlu melakukan Investigasi di sini kalau surat – suratnya sudah lengkap” tegas Bang Edi

Lebih dalam Bang Edi mengatakan” Kemungkinan besar mereka ini tidak ada ijin semua ilegal, jadi kita minta pihak – pihak terkait disini mau APH ( Aparat Penegak Hukum ) nya mau LH nya, mau di Gakum turun kelapangan, ini ada dugaan pembiaran ada apa ini ???. Kita tidak menutup mata” lahan bukan 1 atau 2 hektare ini ratusan hektare, ada apa kalau pihak – pihak terkait tidak tahu dan ada apa dengan alasan seperti itu”, tutup nya

Dilokasi yang sama Yus salah satu warga Desa Punggur selaku penjaga alat kepada sejumlah awak media mengatakan” Bahwa di sejumlah titik tambak yang ada di Desa Sepok Laut ada 5 Ekskafator yang merupakan alat berat jenis Kobelco yang sedang beroperasi di sini, ada 3 unit, dan di tanjung putus ada 2 unit, adapun nama – nama pemilik tambak tersebut diantaranya, Ko Aseng, Kalvin dan Agus, itu yang saya tahu tapi kalau yang di sana saya kurang tau,” terang Yus

Masih di lokasi yang sama Hendra salah satu karyawan pemilik tambak atas nama Akek saat di konfirmasi Hendra memaparkan bahwa dia pekerja baru, kurang lebih satu bulan bekerja, namun saat di tanya siapa pemilik tambak tersebut dia mengatakan yang saya tau bahwa lahan tambak yang baru ini milik Pak Akek yang dia beli dari orang yang memang sudah jadi tambak cuman ini perehapan.” terangnya.

Di lokasi terpisah Narsan salah satu karyawan tambak milik Adut saat di konfirmasi terkait sejauh mana dia mengetahui tentang keberadaan dan aktivitas tambak milik Adut, Nasran menceritakan bahwa dirinya selama bekerja dengan Adut sejak tahun 2018, merawat tambak di tiga lokasi 
dengan luas 27 hektar dengan sistim bagi hasil”

Namun ketika di tanya apakah dia mengetahui bahwa tambak tersebut berada di lokasi hutan lindung, Narsan mengatakan” terkait status hutan lindung dirinya tidak tahu namun dia pernah tahu bahwa di lokasi tambak yang dia rawat pernah di tanami pohon bakau dan sekarang pohon bakau tersebut sudah mati” ungkapnya

Sementara itu hingga berita ini di terbitkan pihak istansi terkait belum dapat di hubungi, dan yang lebih gilanya lagi Muhammad Ali selaku Kepala Desa Sepok Laut memilih tidak merespon WhatsApp Call kami ketika di Konfirmasi pada hari Minggu (4/12/2022) siang juga melaui pesan WhatsApp memilih bungkam dengan tak merespon baik pungkasnya 


(Rusman Haspian/Alfitri)

Kamis, 15 September 2022

Pimpinan Yayasan Hidayatussibyan Meminta Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

DelikBerita.com    Kubu Raya Kalbar- Kasus sengketa tanah yang terjadi pada Aset Yayasan Hidayatussibyan yang terletak di Wilayah Desa Sui Ambangah Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tak kunjung usai hingga saat ini.

"Hal ini diungkapkan oleh salah satu Pimpinan LPI Hidayatussibyan, Nurjali kepada Media ini pada Kamis. (15/9/2022) dengan mengatakan, bahwa mengenai sengketa lahan itu masing-masing kedua belah pihak mengklaim kalau Tanah itu miliknya karena mereka sama-sama merasa memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) "ujarnya.


"Selain itu setelah di amati dan dipelajari banyak sekali kerancuan, di dalam surat tanah yang dimiliki oleh Nasuki, dari mulai umur, yang berbeda beda, tempat tanggal lahir, hingga tulisan yang menggunakan Komputer, dan menggunakan Mesin  Ketik manual, yang lebih anehnya lagi di dalam Surat Keterangan yang dimiliki oleh Nasuki, yang disaksikan oleh R. Mas Syafi'i akan tetapi setelah terbit sertifikat ternyata tanah tersebut milik dari seorang saksi yang tercantum di dalam surat tanah yang dibuat oleh Nasuki, maka dari itu kami dapat menyimpulkan bahwa didalam surat Sertifikat terjadi adanya dugaan pemalsuan dokumen. 


Ia menambahkan, sengketa Tanah ini terjadi mulai dari Tahun 2000 hingga sekarang masih terus bergejolak, selain itu kami juga sering difitnah dan diintimidasi oleh sebagian warga kampung Sasi yang tidak tahu-menahu akan masalah ini, "jelasnya.

Sebagai Ahli Waris dari H. Abd. Hakim, sambungnya, kami mempertahankan Hak kami kepada Abdullah Cs yang berkeras mengklaim bahwa Tanah itu adalah Tanahnya sedangkan dia bukan sebagai Ahli Waris dari Nasuki, "ujarnya. 


"kami juga berharap permasalahan ini segera berakhir dan ada titik terangnya serta kami meminta agar Pihak terkait serta pihak berwenang segera memediasi dengan duduk bersama dalam mencarikan solusi terbaik sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan karena kami sudah berbagai macam cara untuk melakukan mediasi dan pengaduan dari tingkat desa BPN, KUA, hingga Depag, tapi dari pihak yang sekarang mengeklaim tanah tersebut bersikukuh alasannya karena mereka sudah memiliki Sertifikat.

Hingga akhirnya masalah ini dilimpahkan kepada pihak Kepolisian, dan kemarin kami juga sudah melayangkan surat melalui Kuasa Pendamping dari Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonisia yang di tujukan  kepada Bapak Kapolres, Kubu Raya, dan dilengkapi bukti-bukti data yang kami miliki dan Alhamdulillah, setelah kami menghadap untuk mengkonfirmasi masalah kasus ini tadi pagi sudah ditanggapi oleh Bapak Kanit, IPDA. M Redak SH, dan beliau berjanji akan segera memproses kasus masalah sengketa lahan tersebut. tutup Nurjali. 


(Red/tim)

Sabtu, 23 Juli 2022

Pondok Pesantren Tertua Sui Asam Yang Sangat Memperihatinkan.

 


DelikBerita.com   Kubu Raya - Salah satu Pondok Pesantren tertua Mambaul Arifin Al-idrisi yang di dirikan oleh KH. Abdul Manaf di Tahun 1980,an yang berada di Desa Sui Asam tepatnya di Kampung Serimedan Kec. Sui Raya Kab. Kubu Raya, hingga sangat memperihatinkan di Zaman yang serba moderen dan canggih dibidang teknologi, tapi kenyataannya Pon-pes tersebut saat ini masih sangat memperihatinkan dari segi bangunan asrama Santri, karena tidak ada perhatian dari Pemerintah setempat maupun pemerintah daerah, hingga salah satu dari pengurus Pondok Pesantren Mambaul Arifin, Ustd surnita meminta kepada awak media ini untuk membantu dalam pemberitaan. Sabtu, 23/7/2022.

“saya di sini dulu juga menimba ilmu di pondok pesantren Manbaul Arifin, sampai hari ini Ponpes yang ada disni masih sangat memperihatinkan dari segi bangunan maka dari itu Kami sangat membutuhkan uluran bantuan pembangunan karena selama ini untuk pembangunan masih mengandalkan sumbangan dari masyarakat khususnya para wali santri, dan Donatur yang ikhlas menginfakan sebagian hartanya untuk pondok pesantren disini.
Saya juga berharap uluran dari pemerintah daerah juga ikut serta memperhatikan Ponpes yang ada disini tepatnya di daerah sui asam ini karena pendidikan kami juga ikut serta mencerdaskan generasi Penerus bangsa.


Poto: Santri Saat Mengaji menumpang di rumah warga.

sekiranya pemerintah, bisa membantu kami disini yang sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah, karena tidak mungkin kami dari pihak pengurus selalu membebankan untuk pembangunan kepada masyarakat, dalam bentuk sumbangan, maka dari itu yang saya inginkan yang pertama bangunan dikarenakan saat perehaban santri disini saat ini sementara kami hentikan untuk kegiatan belajar mengajar, karena kendala tempat belajar mereka masih belum selesai dan masih dalam tahap pembangunan, karena itu kami saat ini, sangat membutuhkan dana untuk pembangunan dan sudah berapa bulan bangunan asrma santri serta madrasah, dan juga Musolla masih terbengkalai disebabkan tidak ada dana lagi untuk dibelikan bahan dan gaji tukang.

Sementara untuk kegiatan belajar dan mengajar para santri masih menumpang dirumah warga yang kebetulan dekat dengan lokasi Ponpes, Kemudian untuk tempat dalam melaksanakan salat, dan mengaji al-qur’an para santri sementara Kami menggunakan lapangan disaat cuaca cerah tapi disaat hujan kami hentikan tidak ada kegiatan belajar.

Harapan saya semoga dengan adanya pemberitaan ini pihak pemerintah daerah khususnya Kabupaten Kubu Raya bisa memperhatikan tempat pendidikan kami yang ada di daerah sui asam ini dan bisa membantu kendala yang kami rasakan saat ini, untuk masalah pembangunan yang sudah lama terbengkalai disebabkan biaya untuk pembangunan, dan semoga para Donatur juga bisa menginfakan sebagian hartanya untuk membantu Proses pembangunan pondok pesantren kami. Tutup. Surnita 


(JN/Tim/red)

Jumat, 01 Juli 2022

Ketua LPM Kuburaya H Asmadi Yang Menjabat Sebagai Panglima Muda Laskar Pemuda Melayu Kab.Kubu Raya

 


DelikBerita.com   Kubu Raya - Dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada mereka masyarakat yang sedang melakukan kegiatan perdagangan dipasar atau apapun  dimalam hari dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh elemen lapisan warga masyarakat kabupaten Kuburaya.Hal tersebut adalah ungkapan dari  Panglima muda laskar pemuda melayu kab kubu raya H Asmadi yang saat ini menjabat sebagai Ketua LPM KABUPATEN Kuburaya.

 Menyatakan kesiapan Personil Laskar Pemuda Melayu (LPM red) yang saat ini untuk wilayah Kuburaya tercatat 20.000 Personil siap turun ke Lapangan dalam upaya pengamanan Kuburaya, saya selalu siap mendukung seluruh upaya Pemerintah Kabupaten Kuburaya, untuk menciptakan suasana kondusif, pada sejumlah titik rawan di Kabupaten Kuburaya ini saya akan siap kan personil secukup nya guna menekan angka kriminalitas dan menekan upaya kejahatan, juga kesiapan saya ini tak lain untuk bersama menjaga keamanan Kabupaten Kuburaya agar tetap memberikan situasi rasa aman bagi masyarakat secara luas,. Pungkas nya.
 
 
Tim.

Sabtu, 18 Juni 2022

Sengketa Tanah yang Tak Kunjung Usai

 


DelikBerita.com   Kubu Raya Kalbar-Sengketa Tanah yang yang terjadi pa!da Aset Yayasan Hidayatussibyan yang terletak di Wilayah Desa Sui Ambangah Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tak kunjung usai hingga saat ini.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Pimpinan LPI Hidayatussibyan, Nurjali kepada Media ini pada Sabtu (18/6/2022) dengan mengatakan, bahwa mengenai sengketa lahan itu masing-masing kedua belah pihak mengklaim kalau Tanah itu miliknya karena mereka sama-sama merasa memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah di Tanah tersebut, hanya saja terdapat perbedaan pada Tahun diterbitkannya SKT itu, "ujarnya.

Sejak Kepala Desa yang pertama menjabat yaitu Yusuf Abu Bakar dan Kepala Desa ketiga, Sopian Hanipan diduga bahwa Kedua Kepala Desa tersebut pada masa Kepemimpinannya telah menerbitkan SKT tersebut. 

Ia menambahkan, sengketa Tanah ini terjadi mulai dari Tahun 2000 hingga sekarang masih terus bergejolak, selain itu kami juga sering difitnah dan diintimidasi oleh sebagian warga kampung Sasi yang tidak tahu-manahu akan masalah ini, "jelasnya.

Sebagai Ahli Waris dari H. Abd. Hakim, sambungnya, kami mempertahankan Hak kami kepada Abdullah yang berkeras mengklaim bahwa Tanah itu adalah Tanahnya sedangkan dia bukan sebagai Ahli Waris dari Safi'i Penerima Wakaf dari Nasuki, "ujarnya. 


Maka dari sini, lanjutnya, kami dapat mengambil kesimpulan karena SKT dari Nasuki yang ditandatangani tangani oleh Kepala Desa Sopian Hanipan pada 23 Pebruari 2005 kemudian diwakafkan kepada Safi'i itu sudah Cacat Hukum karena Tahun penerbitannya lebih awal sementara punya kami atas nama H. Abd. Hakim pada Tanggal 15 Juli 1997 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sui Ambangah yang pertama bernama Yusuf Abu Bakar, selain itu didalam surat kami, Nasuki sebagai Saksi yang bertanda tangan Sah diatas Materai 1000 yang tercantum dalam SKT milik kami saat ini dan masih dalam keadaan utuh, "urainya.

Selain itu, kami juga berharap permasalahan ini segera berakhir dan ada titik terangnya serta kami meminta agar Pihak terkait serta pihak berwenang segera memediasi dengan duduk bersama dalam mencarikan solusi terbaik sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan, "tutupnya. (NJ/MH).


Tim.

Kamis, 17 Februari 2022

Tim Gabungan Satgas Karhutla kecamatan Rasau Jaya Lakukan Pemadaman Di Desa Pematang Tujuh Kec. Rasau Jaya

  

DelikBerita.com       Kubu Raya-Team Satgas Gabungan Karhutla Kecamatan Rasau Jaya,Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalimantan Barat, lakukan pemadaman kebakaran lahan di lokasi sekunder lintang RT. 02 RW. 04 Dusun Suka Damai Desa Pematang Tujuh Kec. Rasau Jaya Kab. Kubu Raya 17 Febuari 2022.

Tim satgas karhutla Melalui Aplikasi BMKG titik koordinat LOW HOTSPO

Koordinat : = -0°12'4, 109°17'25", 166,2ft,298° ditemukan adanya kebakaran lahan

Kapolsek Rasau Jaya Iptu Setyo menjelaskan "kami bersama tim satgas kecamatan Rasau Jaya mendatangi kebakaran lahan yang terletak diujung parit cina dan parit berkat Dusun Suka Damai Desa Pematang Tujuh, dimana diketahui lahan tersebut di rawat / jaga Sdr. Heri"jelas kapolsek

"Dari hasil pemantauan di Tkp diketahui lahan yang terbakar diperkirakannkurang lebih 5 hektar dimana lahan tersebut ditumbuh Ilalang, hutan sedang dengan ukuran kayu kecil dan tanah gambut

''kendala tim satgas dimana lokasi tersebut tidak terdapat lokasi sumber air serta jarak tempuh kelokasi sekitar 25 menit dan jarak sekitar 40 km dari Polsek Rasau Jaya"

"Upaya yang kita lakukan bersama tim satgas karhutla kecamatan Rasau Jaya mendatangkan Damkar dari perusahaan PT. PLD dan PT.SUM Dengan mengirimkan truk tangki berisi air guna melakukan pemadam kebakaran hutan dan lahan sehingga tidak meluas"tutup kapolsek.


Penulis : Dodik

Publish : Budi

Editor : Ivan

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved