Senin, 28 September 2026

MANAJEMEN RSUD ADE M. DJOEN SINTANG TANGGAPI KELUHAN SARANA, PASTIKAN PERBAIKAN BERTAHAP TERUS BERJALAN

Mega-Berita.com - SINTANG, KALBAR - Menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi sarana dan prasarana pelayanan, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Muhammad Djoen Sintang memberikan klarifikasi dan komitmen perbaikan.

Pihak manajemen memastikan setiap laporan dan masukan dari masyarakat menjadi atensi serius dan akan segera ditindaklanjuti di lapangan.

"Terkait hal tersebut akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan bagian terkait untuk dilakukan pengecekan dan penanganan," tegas Pihak Direksi RSUD Ade M. Djoen Sintang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Senin, 28 September 2026.

Pihaknya menjelaskan bahwa pemeliharaan fasilitas rumah sakit memang menjadi agenda rutin dan saat ini proses perbaikan sedang berjalan sesuai dengan skala prioritas.

"Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, saat ini kami sedang melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan secara bertahap sesuai prioritas kebutuhan," jelasnya.

Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, kenyamanan, dan keamanan bagi seluruh pasien, keluarga pasien, maupun tenaga kesehatan yang bertugas.

Pihak rumah sakit juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan yang konstruktif demi perbaikan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sintang.

Sumber : Direksi RSUD Ade M. Djoen Sintang

Waktu Konfirmasi : Senin, 28 September 2026 via WhatsApp

Sabtu, 12 September 2026

Tuntut Plasma 30 Persen, Ratusan Warga 3 Desa di Sintang Geruduk PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP)

DelikBerita.com SINTANG, KALBAR — Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, yang tergabung dalam Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, secara resmi menyerahkan Surat Pernyataan Sikap Bersama kepada manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP), Kamis, 10 September 2026.

Tiga desa tersebut yakni Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak. Penyerahan surat pernyataan sikap tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan perkebunan, khususnya tuntutan penyediaan lahan plasma serta kejelasan status lahan yang menurut masyarakat berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Surat pernyataan sikap itu ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, tokoh adat, ketua RT/RW, serta berbagai elemen masyarakat dari tiga desa. Dalam dokumen tersebut, warga menyampaikan empat poin tuntutan utama.

1. Tuntutan Lahan Plasma 30 Persen

Masyarakat menuntut adanya kejelasan dan realisasi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 30 persen bagi masyarakat dari areal perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga meminta agar proses penentuan, pembagian, serta realisasi lahan plasma dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan perwakilan masyarakat tiga desa, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

2. Pengembalian Lahan yang Berada di Luar HGU

Masyarakat juga meminta dilakukan verifikasi dan kejelasan terhadap lahan perkebunan yang menurut mereka berada di luar areal HGU PT SNIP.

Apabila berdasarkan data dan hasil verifikasi instansi berwenang terdapat lahan yang memang berada di luar HGU perusahaan serta memiliki hak masyarakat, warga meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum dan hasil verifikasi resmi.

3. Tiga Desa Sepakat Memperjuangkan Aspirasi Bersama

Warga Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak menyatakan tuntutan tersebut merupakan aspirasi bersama dan meminta agar seluruh proses penyelesaiannya dilakukan secara terbuka serta tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Masyarakat juga menegaskan akan tetap mengawal perjuangan tersebut secara bersama-sama melalui jalur dialog, administratif, maupun jalur hukum apabila diperlukan.

4. Menolak Intimidasi dan Siap Menempuh Jalur Hukum

Masyarakat menyatakan siap menghadapi konsekuensi dalam memperjuangkan aspirasi mereka sesuai koridor hukum.

Warga juga menegaskan menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dinilai dapat merugikan masyarakat atau tokoh yang menyampaikan aspirasi.

Manajemen PT SNIP Terima Tuntutan Warga

Saat penyerahan surat pernyataan sikap, dokumen tersebut diterima langsung oleh Manajer PT SNIP.

Dalam kesempatan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat diterima dan untuk kepastian mengenai plasma 30 persen serta persoalan lahan di luar HGU akan menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Tuntutan masyarakat kami terima. Untuk kepastian terkait lahan plasma 30 persen dan lahan di luar HGU, kita tunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Prinsipnya perusahaan siap bagi 30 persen ke masyarakat terkait lahan HGU sesuai aturan yang berlaku dan keputusan pemerintah.”

Pernyataan tersebut disambut masyarakat, namun warga menegaskan bahwa penerimaan surat dan pernyataan kesiapan perusahaan belum menjadi akhir dari persoalan.

Masyarakat akan terus mengawal proses verifikasi, keputusan pemerintah, hingga realisasi di lapangan, khususnya terkait kepastian lahan plasma 30 persen dan status lahan yang dipersoalkan berada di luar HGU.

Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang segera memfasilitasi pertemuan resmi yang melibatkan masyarakat tiga desa, pihak perusahaan, serta instansi teknis dan pertanahan terkait.

Bagi masyarakat, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan dalam keputusan yang jelas, terbuka, memiliki dasar hukum, dan dapat direalisasikan di lapangan.

Surat pernyataan sikap tersebut dibuat dan disepakati di Desa Sungai Risap pada 10 September 2026, dengan tembusan kepada Direksi PT SNIP, Bupati Sintang, Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang, Kantor Wilayah ATR/BPN, DAD Kabupaten Sintang, Camat Ketungau Hulu, Kapolsek, Danramil, serta para kepala desa terkait.

Raja jalanan

Rabu, 09 September 2026

RSUD Sintang Siapkan Layanan Jantung, Gedung Capai 80 Persen: Tinggal Listrik dan Peralatan dari Kemenkes

Tak Perlu Jauh Berobat Jantung, RSUD Sintang Segera Buka Layanan, Alatnya dari Kemenkes

DelikBerita.com SINTANG - Kalbar, Persiapan pembukaan dan penguatan layanan kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah) di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang terus dikebut. Saat ini, pembangunan fasilitas pendukung disebut telah mencapai sekitar 80 persen.

Hal tersebut disampaikan dr.H.Bagus Zodiak Adibrata Direktur Rumah Sakit RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang dalam wawancara terkait persiapan Visitas Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pengampuan Kardiovaskuler yang melibatkan Kementerian Kesehatan serta rumah sakit pendamping.

Pihak rumah sakit menjelaskan, secara umum bangunan untuk menunjang layanan tersebut telah tersedia. Fokus persiapan saat ini salah satunya adalah penyelesaian instalasi listrik sebelum peralatan pelayanan didatangkan.

“Bangunannya sudah ada dan sudah hampir 80 persen. Saat ini kita akan pemasangan listrik,” ujar pihak RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

Untuk kebutuhan peralatan medis, pihak RSUD menyebut pengadaannya akan berasal dari Kementerian Kesehatan. Peralatan tersebut nantinya akan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan fasilitas rumah sakit.

“Untuk alat memang langsung diberi dari pihak Kementerian Kesehatan. Dari kita paling menyiapkan bangunannya,” jelasnya.

SDM Dokter dan Perawat Juga Disiapkan

Tak hanya infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian. RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang menyebut telah memiliki dokter jantung yang saat ini masih menjalani pendidikan dan pelatihan untuk mendukung pelaksanaan layanan kardiovaskuler.

Selain dokter, sejumlah tenaga perawat juga telah dipersiapkan dan mengikuti pendidikan maupun pelatihan di rumah sakit rujukan.

“Kita sudah punya satu dokter jantung dan sudah disekolahkan serta dilatih. Untuk perawat juga sudah kita siapkan, sekitar lima orang kita sekolah dan kita latih,” ungkap pihak rumah sakit.

Persiapan tersebut dilakukan agar ketika fasilitas dan peralatan tersedia, RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang tidak hanya memiliki bangunan, tetapi juga tenaga kesehatan yang mampu mengoperasikan dan memberikan pelayanan sesuai standar.

Kemenkes Akan Evaluasi Kesiapan RSUD Sintang Dalam prosesnya, pihak Kementerian Kesehatan dijadwalkan melakukan kunjungan untuk melihat secara langsung sejauh mana kesiapan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

Evaluasi tersebut mencakup fasilitas, SDM, sarana pendukung hingga berbagai kekurangan yang masih harus dilengkapi sebelum layanan berjalan optimal.

“Pihak kementerian akan datang melihat sejauh mana persiapan yang sudah dilakukan RSUD,” jelasnya.

Menurut pihak rumah sakit, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan koordinasi dan pendampingan guna memastikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi.

“Pendampingan itu untuk melihat kekurangan-kekurangan mana yang harus kita lengkapi, apakah sudah memenuhi sesuai dengan daftar yang kemarin,” katanya.

Targetnya Bukan Sekadar Bangunan

Pengembangan layanan kardiovaskuler ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Sintang dalam memperkuat pelayanan kesehatan jantung di daerah.

Dengan tersedianya gedung, dokter spesialis yang dipersiapkan, tenaga perawat terlatih serta dukungan peralatan dari pemerintah pusat, layanan tersebut diharapkan nantinya dapat meningkatkan kemampuan RSUD Ade Muhammad Djoen dalam menangani pasien penyakit jantung.

Namun, kesiapan fasilitas tetap menjadi kunci. Gedung yang sudah mencapai sekitar 80 persen belum berarti layanan dapat langsung berjalan sebelum instalasi listrik, peralatan medis, SDM, serta persyaratan teknis lainnya benar-benar dinyatakan siap.

Karena itu, hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Kesehatan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai tahapan terakhir yang harus diselesaikan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

BKPSDM Sintang Konfirmasi Dugaan Perselingkuhan KSN Masih Berproses, Tunggu Keputusan Pimpinan

DelikBerita.com SINTANG, KALBAR.Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KSN di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang masih dalam proses penanganan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi, menyikapi pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan KSN yang sebelumnya telah dimuat media.

Saat ditanya mengenai perkembangan persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Sintang menjawab:

“Masih on proses dan masih menunggu keputusan ya 🙏.”

Redaksi kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai maksud “on proses”, termasuk apakah persoalan tersebut masih dalam penanganan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KSN.

Kepala BKPSDM kembali memberikan penegasan:

“Masih dalam proses keputusan dari pimpinan.”

BKPSDM Tegaskan Belum Ada Keputusan

Pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang tersebut menjadi penegasan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan akhir terkait persoalan KSN.

Dengan demikian, dugaan yang sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

Namun, di sisi lain, konfirmasi Kepala BKPSDM memastikan bahwa persoalan tersebut masih berproses dan kini menunggu keputusan pimpinan.

Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas perhatian publik mengenai sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sintang menyikapi dugaan persoalan yang melibatkan ASN tersebut.

Publik Menanti Keputusan Pimpinan

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut aparatur negara yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Publik tentunya berharap setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN diproses secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Ditempat terpisah syamsuardi dari Forum Wartawan dan Lsm Kalbar Indonesia yang juga sebagai kuasa pendamping BS suami AN mengomentari jawaban dari Kepala Badan (BKPSDM) yamana,"yang katanya masih menunggu keputusan Pimpinan" hal ini menjadi tanda tanya Pimpinan yang mana dimaksud bukankah ini menjadi ranahnya BKPSDM dalam menentukan sangsi apa yg harus di berikan terhadap dr.KSN dan AN permasalahan ini bukan isu yang beredar tentang dugaan perselingkuhan hal ini jelas mereka berdua pada hari minggu tgl 12 Juli 2026 tertangkap di gerebek oleh BS suaminya AN dengan beberapa orang anggota polisi polres sintang dan juga di saksikan oleh ketua Rt setempat mereka berdua dr.KSN dan AN berada didalam rumah dr.KSN yang beralamat: di jln.Darma Putra,BTN Bumi Akcaya Blok H No.5 Desa Baning Kota kecamatan Sintang Kabupaten Sintang,,sedangakan kasus ini sudah kurang lebih 2 bulan kok masih dalam proses menunggu pimpinan hal ini sudah jelas melanggar:

1.PP. Nomor.94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN mengenai larangan melakukan perbuatan tercela.

2.PP.Nomor.10 Tahun 1983 jo PP. Nomor.45 tahun 1990 melarang ASN kumpul Kebo.

3.UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN wajib menjaga kehormatan, martabat dan integritas.

Hal ini bisa menimbulkan praduga lain sehingga sudah kurang lebih 2 bulan belum ada keputusan tentang sangsi apa yang diberikan kepada kedua ASN tersebut.tegasnya.

Publik sudah menunggu apa keputusan akhir yang akan diambil oleh BKPSDM terhadap persoalan tersebut.

Redaksi DelikBerita.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada KSN serta pihak-pihak terkait.

Sumber: Konfirmasi langsung Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang melalui pesan WhatsApp.

Selasa, 25 Agustus 2026

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dr KSN Pejabat RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen dan BKPSDM Turun Tangan

DelikBerita.com SINTANG - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M. Djoen Sintang, kini menjadi perhatian publik. Oknum berinisial Dr. KSN diduga terlibat hubungan dengan seorang perempuan Oknum AN) (PNS) Yang Pengawai Rumah sakit RSUD Ade M.Djoen yang menurut Kata Wadir Rumah sakit Ade M.DJoen Sintang,saat di datanggi awak Media di Ruang Senin Tgl 24 Angustus.

"Memasuki babak baru, manajemen RSUD Ade M. Djoen bersama jajaran pimpinan telah mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas penanganan kasus tersebut secara profesional dan sesuai regulasi. Tiga Poin Perkembangan Terbaru:

1. Koordinasi Inter-Instansi Pihak manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang telah berkoordinasi secara resmi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan mekanisme penindakan disiplin ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2. Sanksi dan Mutasi Menunggu Rekomendasi Tim Kepegawaian Terkait nasib status kepegawaian dan jabatan struktural oknum yang bersangkutan, pihak rumah sakit menegaskan tidak akan bertindak sendiri. Keputusan final terkait penjatuhan sanksi disiplin hingga potensi mutasi jabatan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Pertimbangan Kebijakan Kepegawaian Pemerintah Daerah Sintang bersama BKPSDM.

3. Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Oknum Dr KSN Terkait Hingga berita ini diterbitkan, oknum (ASN) yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi, pernyataan resmi, maupun permohonan maaf kepada publik dan institusi atas kegaduhan yang ditimbulkan. Sikap bungkam ini pun semakin memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.

"Pada saat beberapa pengajuan pertanyaan awak media kepada Wadir RS, Bagaimana sikap dan tanggapan resmi dari pimpinan rumah sakit terkait isu ini? "Pihak RS telah melimpahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah"

"Apakah ada investigasi internal panggilan yang dilakukan oleh bagian kepegawaian kepad oknum KSN? Wadir mengatakan sejauh ini belum ada pihak nya melakukan panggilan kepada KSN sebab permasalahan ini diserahkan kepada BKD.

"Bagaimana managenen RS memastikan agar isu pribadi ini tidak menganggu mutu dan fokus pelayanan medis kepada masyarakat? Wadir menyampaikan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mesti biasa nya.

"Pihak manajemen RSUD Ade M. Djoen menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme seluruh tenaga kesehatan. Proses penanganan akan dilakukan secara transparan, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Syamsuardi selaku Forum Wartawan Dan LSM Kalbar Indonesia Yang diberi Kuasa untuk mendampingi permasalahan ini selama proses pemeriksaan, klarifikasi hingga persidangan guna memastikan hak Hukum yang didampingi nya terlindungi dan berjalan dengan baik.

"Dugaan Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan kode etik perilaku (ASN) sebagai pelayan publik Kabupaten Sintang.

"Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari RS Muhammad Ajoen Kabupaten Sintang, terkait isu Oknum ASN yang dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sabtu, 22 Agustus 2026

Kades Baung Sengatap Minta Pemerintah Serius Tuntaskan Persoalan Plasma PT SNIP.Dan Status perizinan PT BPJR

DelikBerita.com SINTANG, Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos, meminta pemerintah dan instansi terkait serius menindaklanjuti persoalan perkebunan yang berkaitan dengan PT SNIP, (Setia Nusa Indah Perkasa).terutama menyangkut kewajiban plasma dan kepastian hak masyarakat.

Muryadi menegaskan, persoalan PT SNIP merupakan persoalan tersendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan perusahaan lain yang berkaitan dengan wilayah Desa Baung Sengatap.

“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar Muryadi.

Kewajiban Plasma 30 persen jadi sorotan

Menurut Muryadi, salah satu persoalan utama yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah kewajiban perusahaan perkebunan dalam penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.

"Ia menyebut terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban penyediaan plasma bagi masyarakat, termasuk ketentuan mengenai persentase plasma serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Karena itu, Muryadi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga melakukan verifikasi secara menyeluruh di lapangan.

Menurutnya, sejumlah hal perlu diperiksa, mulai dari status lahan, dokumen HGU, perizinan, realisasi kebun plasma hingga bentuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Kades Dorong Verifikasi Data dan Dokumen

Muryadi menilai penyelesaian persoalan PT SNIP harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen resmi.

Ia meminta seluruh pihak membuka data secara transparan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan.

“Menurut saya, ini harus menjadi pertimbangan bersama. Data dan dokumen yang ada harus diperiksa sehingga persoalan ini bisa dilihat secara objektif,” katanya.

"Muryadi menegaskan, apabila memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, maka kewajiban tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan.

"Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data maupun informasi, pemerintah perlu melakukan klarifikasi dan memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kalau memang ada ketentuan yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, mari kita klarifikasi berdasarkan data,” tegasnya.

Masyarakat Memiliki Keterbatasan

Muryadi juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki keterbatasan, baik dari sisi kemampuan finansial maupun sumber daya dalam memperjuangkan persoalan tersebut.

Karena itu, ia berharap pemerintah hadir memberikan pendampingan serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan proses penyelesaian yang transparan.

“Masyarakat memiliki keterbatasan, baik kemampuan finansial maupun kemampuan lainnya. Karena itu kami berharap pemerintah dapat membantu dan bersama-sama mencari penyelesaian,” ungkapnya.

Menurut Muryadi, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi, memfasilitasi pertemuan para pihak serta memastikan setiap kewajiban dilaksanakan sesuai aturan.

Masyarakat Minta Kepastian Pengelolaan Kebun

Selain persoalan plasma, masyarakat juga menginginkan kejelasan mengenai kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Muryadi menyampaikan, masyarakat meminta agar status dan pengelolaan kebun tersebut diperjelas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai hak serta manfaat yang semestinya mereka terima.

“Untuk yang berada di dalam HGU, masyarakat meminta agar ada kejelasan mengenai kebun tersebut dan bagaimana pengelolaannya sehingga masyarakat mendapatkan haknya,” jelasnya.

Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Desa Baung Sengatap, termasuk warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.

Muryadi: Perusahaan Boleh Kaya, Masyarakat Harus Sejahtera.

Muryadi menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat investasi. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Prinsipnya perusahaan boleh Kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan kaya sementara masyarakat yang berada di sekitar justru tidak mendapatkan manfaat yang semestinya,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.

“Yang kami minta adalah kepastian. Pemerintah bersama masyarakat dan perusahaan duduk bersama, membuka data dan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan aturan,” pungkas Muryadi.

PT BPJR (Bonti Permai Jaya Raya) Persoalan Berbeda, Kades Minta Kepastian

Di luar persoalan PT SNIP, Muryadi juga memberikan keterangan mengenai PT BPJR. Ia menegaskan persoalan PT BPJR tidak dapat disatukan dengan persoalan PT SNIP karena konteks permasalahannya berbeda.

Menurut Muryadi, persoalan PT BPJR lebih berkaitan dengan ketidaktahuan masyarakat mengenai keberadaan perusahaan tersebut serta belum adanya kepastian Dugaan mengenai status dan perizinannya.

“Kalau untuk PT BPJR keterangannya lain. Kayaknya tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujar Muryadi.

Ia menambahkan, terkait perizinan  PT BPJR, pihaknya hingga saat ini belum memperoleh kejelasan mengenai izin yang dimiliki.

“Diduga Mengenai izin, sampai saat ini belum ada memiliki izin yang jelas,” katanya.

Namun, Muryadi menekankan perlunya verifikasi resmi oleh instansi berwenang untuk memastikan status dan legalitas PT BPJR. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat nantinya berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan asumsi.

Dua Persoalan, Dua Penanganan

Muryadi menegaskan bahwa PT SNIP dan PT BPJR merupakan dua persoalan berbeda yang harus ditangani sesuai konteks masing-masing.

"Untuk PT SNIP, persoalan yang disoroti berkaitan dengan plasma, hak masyarakat, status lahan, HGU serta pemenuhan kewajiban perusahaan.

"Sementara untuk PT BPJR, persoalannya berkaitan dengan keberadaan perusahaan yang menurut Muryadi belum banyak diketahui masyarakat serta perlunya kepastian mengenai status dan perizinannya.

"Muryadi berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.

"Masyarakat Desa Baung Sengatap kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap prosesnya tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan kepastian berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.budi.

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved