DelikBerita.com   Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si 
menyampaikan informasi mengenai keberhasilan Pemerintah Kabupaten 
Sintang dalam memberikan pelayanan kepada publik saat menghadiri Rapat 
Koordinasi Persiapan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten 
Sintang yang dipimpin oleh Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. 
PH di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 7 Januari 2022. 
“Saya
 juga senang karena semua OPD mampu memberikan pelayanan publik di tahun
 2021. Kita berhasil mendapatkan penilaian dari Ombudsman Republik 
Indonesia, dari kabupaten kota Se Indonesia Tahun 2021, Kabupaten 
Sintang berhasil menduduki peringkat ke sembilan untuk seluruh kabupaten
 dan peringkat ke 14 untuk kabupaten kota seluruh Indonesia. Kepada OPD 
yang dijadikan sampling agar mempertahankan pelayanan publiknya tahun 
ini” beber Yosepha Hasnah.
Sementara
 Erwin Simanjuntak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 
Satu Pintu menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pelayanan 
publik berada di zona hijau, angkanya dari 83 pada tahun 2020, naik 
menjadi 95 tahun 2021. “Jadi berat mempertahankannya, namun saya 
berharap kita bisa masuk pada 5 besar” terang Erwin Simanjuntak.
Erwin
 Simanjuntak  menyampaikan bahwa sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor
 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan melalui 
Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2021, perizinan kita semakin banyak 
dari 74 izin daerah tahun 2021, dan tahun 2022 naik menjadi 1.200 izin 
daerah, yang paling banyak di Disperindagkop dan UKM. 
“Sebanyak
 1.200 izin ini semua sudah dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan 
Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sekarang OPD teknis sedang bekerja keras 
membuat Standar Operasional Prosedur dan akan selesai tiga minggu ke 
depan” terang Erwin Simanjuntak.
“Kami
 juga mendapatkan dana alokasi khusus untuk pelatihan dan pengawasan 
perizinan yang sudah diberikan. Kami juga sedang mengajukan Peraturan 
Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang menggantikan Izin 
Mendirikan Bangunan. 
Sampai
 saat ini, kita belum mendapatkan pendapatan asli daerah dari retribusi 
bangunan karena belum ada perdanya. Draftnya sudah di DPRD Sintang, maka
 kuncinya ada di DPRD Sintang kalau soal perda ini. Kami berharap perda 
ini bisa segera selesai supaya kita bisa mendapatkan PAD” tambah Erwin 
Simanjuntak.
“Soal
 pindah kantor ke eks RSUD AM Djoen Sintang, kita belum berani 
memastikan karena tidak adanya anggaran untuk pindah. Kalau pindah, 
nilai kami yang sebelumnya B bisa turun menjadi rendah, karena kondisi 
di gedung baru harus sama dengan kondisi kantor kami sebelumnya” terang 
Erwin Simanjuntak.
Cecep/Humas Pemda
 
 
 


FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram