DelikBerita.com Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si
menyampaikan informasi mengenai keberhasilan Pemerintah Kabupaten
Sintang dalam memberikan pelayanan kepada publik saat menghadiri Rapat
Koordinasi Persiapan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten
Sintang yang dipimpin oleh Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med.
PH di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 7 Januari 2022.
“Saya
juga senang karena semua OPD mampu memberikan pelayanan publik di tahun
2021. Kita berhasil mendapatkan penilaian dari Ombudsman Republik
Indonesia, dari kabupaten kota Se Indonesia Tahun 2021, Kabupaten
Sintang berhasil menduduki peringkat ke sembilan untuk seluruh kabupaten
dan peringkat ke 14 untuk kabupaten kota seluruh Indonesia. Kepada OPD
yang dijadikan sampling agar mempertahankan pelayanan publiknya tahun
ini” beber Yosepha Hasnah.
Sementara
Erwin Simanjuntak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu menyampaikan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pelayanan
publik berada di zona hijau, angkanya dari 83 pada tahun 2020, naik
menjadi 95 tahun 2021. “Jadi berat mempertahankannya, namun saya
berharap kita bisa masuk pada 5 besar” terang Erwin Simanjuntak.
Erwin
Simanjuntak menyampaikan bahwa sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan melalui
Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2021, perizinan kita semakin banyak
dari 74 izin daerah tahun 2021, dan tahun 2022 naik menjadi 1.200 izin
daerah, yang paling banyak di Disperindagkop dan UKM.
“Sebanyak
1.200 izin ini semua sudah dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sekarang OPD teknis sedang bekerja keras
membuat Standar Operasional Prosedur dan akan selesai tiga minggu ke
depan” terang Erwin Simanjuntak.
“Kami
juga mendapatkan dana alokasi khusus untuk pelatihan dan pengawasan
perizinan yang sudah diberikan. Kami juga sedang mengajukan Peraturan
Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang menggantikan Izin
Mendirikan Bangunan.
Sampai
saat ini, kita belum mendapatkan pendapatan asli daerah dari retribusi
bangunan karena belum ada perdanya. Draftnya sudah di DPRD Sintang, maka
kuncinya ada di DPRD Sintang kalau soal perda ini. Kami berharap perda
ini bisa segera selesai supaya kita bisa mendapatkan PAD” tambah Erwin
Simanjuntak.
“Soal
pindah kantor ke eks RSUD AM Djoen Sintang, kita belum berani
memastikan karena tidak adanya anggaran untuk pindah. Kalau pindah,
nilai kami yang sebelumnya B bisa turun menjadi rendah, karena kondisi
di gedung baru harus sama dengan kondisi kantor kami sebelumnya” terang
Erwin Simanjuntak.
Cecep/Humas Pemda
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram