Jumat, 01 Juli 2022

Minta Semua Pihak Terkait Selektif Terbitkan Surat Kepemilikan Tanah

Minta Semua Pihak Terkait Selektif Terbitkan Surat Kepemilikan Tanah

 


DelikBerita.com - Setakat ini, kasus sengketa tanah kerap terjadi di beberapa daerah, tak hanya masyarakat dan pihak perusahaan, bahkan sesama masyarakat pun hal ini terjadi.

Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen  meminta kepada pihak terkait bidang pertanahan dan pemerintah Kabupaten Sintang melalui, Kecamatan, Kelurahan dan Desa untuk lebih selektif saat akan mengeluarkan surat kepemilikan tanah, agar tidak menyebabkan konflik antar masyarakat terkait kasus sengketa tanah di daerah ini.

“Kami meminta kepada pihak yang mengurus pembuatan sertifikat tanah, agar lebih hati-hati menerbitkan surat tanah, mulai tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang mengeluarkan sertifikatnya,” kata Lim Hie Soen, kemarin.

Menurut Lim Hie Soen, penerbitan surat tanah oleh pemerintah desa, kelurahan hingga kecamatan harus terarsip melalui data base elektronik untuk mencegah hilangnya dokumen tersebut, dan juga untuk menekan terjadinya sertifikat ganda dengan melakukan kroscek yang mendalam sebelum menerbitkan surat kepemilikan tanah.

“Kalau untuk berkas pembuatan sertifikat, atau surat keterangan tanah hendaknya disimpan agar menjadi arsip khusus yang menjadi acuan jangka panjang nantinya, saat ini banyak arsip pada waktu pembuatan surat tanah yang hilang, sehingga saat pergantian kepemimpinan di kelurahan maupun desa mereka tidak punya arsip,” ucap Lim Hie Soen.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini juga mengatakan masalah sengketa lahan ini sudah sering terjadi, bahkan tak hanya di kabupaten ini. Untuk itu, Lim Hie Soen  meminta perlu adanya kearsipan dalam menerbitkan surat tanah. Hal ini penting, guna meminimalisir penerbitan surat tanah yang tumpang tindih, kalau administrasinya kacau tentu akan muncul berbagai konflik nantinya,

“Kami berharap mulai dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan yang merupakan pengurusan berkas paling dasar harus tertib administrasi. Sehingga persoalan-persoalan yang muncul berkaitan dengan administrasi bisa dihindari, kalau administrasinya kacau tentu akan muncul berbagai konflik nantinya, seperti konflik kepemilikan tanah yang terjadi hampir di semua daerah,” ungkap Lim Hie Soen.

Olehkarenanya, Lim Hie Soen mengimbau masyarakat supaya penyelesaian masalah sengketa bisa dilakukan secara musyawarah saja. Dengan begitu semua masalah bisa teratasi dengan baik dan mendapat jalan keluar yang baik.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk bisa melakukan penyelesaian masalah sengketa tanah dilakukan dengan secara musyawarah mufakat agar mendapat jalan keluar yang baik, dan permasalahan tidak berkepanjangan,” pungkas Lim Hie Soen, wakil rakyat dari Dapil Sintang 1 ini.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved