Kamis, 24 November 2022

PT WAHANA PATRA Lakukan Bongkar Muat Barang Berbahaya BBM di Atas Jembatan Kapuas Sintang

PT WAHANA PATRA Lakukan Bongkar Muat Barang Berbahaya BBM di Atas Jembatan Kapuas Sintang

DelikBerita.com   Sintang, - Di duga melanggar aturan dan hukum mobil tangki milik PT WAHANA PATRA Lakukan Bongkar Muat Barang Berbahaya BBM Solar dari atas jembatan Kapuas Sintang ke kapal pengangkut di sungai Tanpa Persetujuan Syahbandar, 24/11/2022

Menurut syamsuardi pelaksanaan bongkar muat barang umum seharusnya memenuhi ketentuan dan dilakukan pada tempat yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, serta ketertiban lalu lintas dan masyarakat di sekitarnya.


Seperti kita ketahui Penyediaan lahan di daratan dalam Pelabuhan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan guna untuk melakukan aktivitas bongkar muat, tambahnya.

Dirinya juga mengatakan di pelabuhan sudah tentu memiliki beberapa fasilitas lain seperti kesiapan keamanan dan ketertiban berupa pos keamanan, kamera pengawas, alat komunikasi bagi penjaga keamanan jika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan seperti kebakaran, tambahnya.

Fasilitas pokok di pelabuhan antara lain berupa: dermaga, gudang lini, lapangan penumpukan, Terminal penumpang, Terminal peti kemas, Terminal curah cair,Terminal curah kering,Terminal ro-ro, car terminal,Terminal serbaguna,fasilitas penampungan dan pengelolaan limbah bunker terdiri dari fasilitas pemadam kebakaran dan fasilitas gudang untuk bahan barang berbahaya dan beracun,fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan, fasilitas Pelabuhan dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas pokok lainnya sesuai perkembangan.


Konsepsi Penegakan Hukum Bongkar Muat Barang Berbahaya BBM Solar di luar Perairan Pelabuhan tanpa Persetujuan Syahbandar atau tanpa memiliki izin bongkar muat barang berbahaya, adalah merupakan suatu perbuatan yang di duga melanggar hukum dan jika terbukti dapat dikenai sanksi,pidana penjara atau denda, terangnya. 

Hal ini penting untuk dilakukan demi menjaga keselamatan warga pengguna jembatan  yang lain,tuturnya

Karena bahan Bakar Minyak Solar yang masuk dalam klasifikasi Class 3 dari IMDG Code [11] yaitu flammable liquids yang merupakan cairan mudah menyala atau mudah terbakar. 

Alih bongkar muat wajib memiliki surat izin kegiatan seperti yang tertulis di dalam ketentuan dari Syahbandar. Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka sudah pasti akan menimbulkan sanksi baik secara administratif maupun sanksi hukum.

“setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di Pelabuhan, Terminal Khusus, dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri wajib memiliki izin.sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Hal ini penting untuk dilakukan demi menjaga keselamatan warga sebagai pengguna fasilitas umum seperti jembatan,Apabila setiap kegiatan bongkar muat barang berbahaya tidak dalam pengawasan,jika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan seperti kebakaran atau meledak, bisa mencederai orang lain, tutupnya.

Cecep Kamaruddin

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved