Senin, 28 September 2026

MANAJEMEN RSUD ADE M. DJOEN SINTANG TANGGAPI KELUHAN SARANA, PASTIKAN PERBAIKAN BERTAHAP TERUS BERJALAN

Mega-Berita.com - SINTANG, KALBAR - Menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi sarana dan prasarana pelayanan, Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Muhammad Djoen Sintang memberikan klarifikasi dan komitmen perbaikan.

Pihak manajemen memastikan setiap laporan dan masukan dari masyarakat menjadi atensi serius dan akan segera ditindaklanjuti di lapangan.

"Terkait hal tersebut akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan bagian terkait untuk dilakukan pengecekan dan penanganan," tegas Pihak Direksi RSUD Ade M. Djoen Sintang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Senin, 28 September 2026.

Pihaknya menjelaskan bahwa pemeliharaan fasilitas rumah sakit memang menjadi agenda rutin dan saat ini proses perbaikan sedang berjalan sesuai dengan skala prioritas.

"Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, saat ini kami sedang melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan secara bertahap sesuai prioritas kebutuhan," jelasnya.

Manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, kenyamanan, dan keamanan bagi seluruh pasien, keluarga pasien, maupun tenaga kesehatan yang bertugas.

Pihak rumah sakit juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan yang konstruktif demi perbaikan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sintang.

Sumber : Direksi RSUD Ade M. Djoen Sintang

Waktu Konfirmasi : Senin, 28 September 2026 via WhatsApp

Sabtu, 12 September 2026

Tuntut Plasma 30 Persen, Ratusan Warga 3 Desa di Sintang Geruduk PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP)

DelikBerita.com SINTANG, KALBAR — Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, yang tergabung dalam Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, secara resmi menyerahkan Surat Pernyataan Sikap Bersama kepada manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP), Kamis, 10 September 2026.

Tiga desa tersebut yakni Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak. Penyerahan surat pernyataan sikap tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan perkebunan, khususnya tuntutan penyediaan lahan plasma serta kejelasan status lahan yang menurut masyarakat berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Surat pernyataan sikap itu ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, tokoh adat, ketua RT/RW, serta berbagai elemen masyarakat dari tiga desa. Dalam dokumen tersebut, warga menyampaikan empat poin tuntutan utama.

1. Tuntutan Lahan Plasma 30 Persen

Masyarakat menuntut adanya kejelasan dan realisasi kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 30 persen bagi masyarakat dari areal perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga meminta agar proses penentuan, pembagian, serta realisasi lahan plasma dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan perwakilan masyarakat tiga desa, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

2. Pengembalian Lahan yang Berada di Luar HGU

Masyarakat juga meminta dilakukan verifikasi dan kejelasan terhadap lahan perkebunan yang menurut mereka berada di luar areal HGU PT SNIP.

Apabila berdasarkan data dan hasil verifikasi instansi berwenang terdapat lahan yang memang berada di luar HGU perusahaan serta memiliki hak masyarakat, warga meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum dan hasil verifikasi resmi.

3. Tiga Desa Sepakat Memperjuangkan Aspirasi Bersama

Warga Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak menyatakan tuntutan tersebut merupakan aspirasi bersama dan meminta agar seluruh proses penyelesaiannya dilakukan secara terbuka serta tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Masyarakat juga menegaskan akan tetap mengawal perjuangan tersebut secara bersama-sama melalui jalur dialog, administratif, maupun jalur hukum apabila diperlukan.

4. Menolak Intimidasi dan Siap Menempuh Jalur Hukum

Masyarakat menyatakan siap menghadapi konsekuensi dalam memperjuangkan aspirasi mereka sesuai koridor hukum.

Warga juga menegaskan menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dinilai dapat merugikan masyarakat atau tokoh yang menyampaikan aspirasi.

Manajemen PT SNIP Terima Tuntutan Warga

Saat penyerahan surat pernyataan sikap, dokumen tersebut diterima langsung oleh Manajer PT SNIP.

Dalam kesempatan tersebut, pihak manajemen menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat diterima dan untuk kepastian mengenai plasma 30 persen serta persoalan lahan di luar HGU akan menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Tuntutan masyarakat kami terima. Untuk kepastian terkait lahan plasma 30 persen dan lahan di luar HGU, kita tunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Prinsipnya perusahaan siap bagi 30 persen ke masyarakat terkait lahan HGU sesuai aturan yang berlaku dan keputusan pemerintah.”

Pernyataan tersebut disambut masyarakat, namun warga menegaskan bahwa penerimaan surat dan pernyataan kesiapan perusahaan belum menjadi akhir dari persoalan.

Masyarakat akan terus mengawal proses verifikasi, keputusan pemerintah, hingga realisasi di lapangan, khususnya terkait kepastian lahan plasma 30 persen dan status lahan yang dipersoalkan berada di luar HGU.

Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang segera memfasilitasi pertemuan resmi yang melibatkan masyarakat tiga desa, pihak perusahaan, serta instansi teknis dan pertanahan terkait.

Bagi masyarakat, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan dalam keputusan yang jelas, terbuka, memiliki dasar hukum, dan dapat direalisasikan di lapangan.

Surat pernyataan sikap tersebut dibuat dan disepakati di Desa Sungai Risap pada 10 September 2026, dengan tembusan kepada Direksi PT SNIP, Bupati Sintang, Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang, Kantor Wilayah ATR/BPN, DAD Kabupaten Sintang, Camat Ketungau Hulu, Kapolsek, Danramil, serta para kepala desa terkait.

Raja jalanan

Rabu, 09 September 2026

RSUD Sintang Siapkan Layanan Jantung, Gedung Capai 80 Persen: Tinggal Listrik dan Peralatan dari Kemenkes

Tak Perlu Jauh Berobat Jantung, RSUD Sintang Segera Buka Layanan, Alatnya dari Kemenkes

DelikBerita.com SINTANG - Kalbar, Persiapan pembukaan dan penguatan layanan kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah) di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang terus dikebut. Saat ini, pembangunan fasilitas pendukung disebut telah mencapai sekitar 80 persen.

Hal tersebut disampaikan dr.H.Bagus Zodiak Adibrata Direktur Rumah Sakit RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang dalam wawancara terkait persiapan Visitas Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pengampuan Kardiovaskuler yang melibatkan Kementerian Kesehatan serta rumah sakit pendamping.

Pihak rumah sakit menjelaskan, secara umum bangunan untuk menunjang layanan tersebut telah tersedia. Fokus persiapan saat ini salah satunya adalah penyelesaian instalasi listrik sebelum peralatan pelayanan didatangkan.

“Bangunannya sudah ada dan sudah hampir 80 persen. Saat ini kita akan pemasangan listrik,” ujar pihak RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

Untuk kebutuhan peralatan medis, pihak RSUD menyebut pengadaannya akan berasal dari Kementerian Kesehatan. Peralatan tersebut nantinya akan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan fasilitas rumah sakit.

“Untuk alat memang langsung diberi dari pihak Kementerian Kesehatan. Dari kita paling menyiapkan bangunannya,” jelasnya.

SDM Dokter dan Perawat Juga Disiapkan

Tak hanya infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian. RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang menyebut telah memiliki dokter jantung yang saat ini masih menjalani pendidikan dan pelatihan untuk mendukung pelaksanaan layanan kardiovaskuler.

Selain dokter, sejumlah tenaga perawat juga telah dipersiapkan dan mengikuti pendidikan maupun pelatihan di rumah sakit rujukan.

“Kita sudah punya satu dokter jantung dan sudah disekolahkan serta dilatih. Untuk perawat juga sudah kita siapkan, sekitar lima orang kita sekolah dan kita latih,” ungkap pihak rumah sakit.

Persiapan tersebut dilakukan agar ketika fasilitas dan peralatan tersedia, RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang tidak hanya memiliki bangunan, tetapi juga tenaga kesehatan yang mampu mengoperasikan dan memberikan pelayanan sesuai standar.

Kemenkes Akan Evaluasi Kesiapan RSUD Sintang Dalam prosesnya, pihak Kementerian Kesehatan dijadwalkan melakukan kunjungan untuk melihat secara langsung sejauh mana kesiapan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

Evaluasi tersebut mencakup fasilitas, SDM, sarana pendukung hingga berbagai kekurangan yang masih harus dilengkapi sebelum layanan berjalan optimal.

“Pihak kementerian akan datang melihat sejauh mana persiapan yang sudah dilakukan RSUD,” jelasnya.

Menurut pihak rumah sakit, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan koordinasi dan pendampingan guna memastikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi.

“Pendampingan itu untuk melihat kekurangan-kekurangan mana yang harus kita lengkapi, apakah sudah memenuhi sesuai dengan daftar yang kemarin,” katanya.

Targetnya Bukan Sekadar Bangunan

Pengembangan layanan kardiovaskuler ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Sintang dalam memperkuat pelayanan kesehatan jantung di daerah.

Dengan tersedianya gedung, dokter spesialis yang dipersiapkan, tenaga perawat terlatih serta dukungan peralatan dari pemerintah pusat, layanan tersebut diharapkan nantinya dapat meningkatkan kemampuan RSUD Ade Muhammad Djoen dalam menangani pasien penyakit jantung.

Namun, kesiapan fasilitas tetap menjadi kunci. Gedung yang sudah mencapai sekitar 80 persen belum berarti layanan dapat langsung berjalan sebelum instalasi listrik, peralatan medis, SDM, serta persyaratan teknis lainnya benar-benar dinyatakan siap.

Karena itu, hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Kesehatan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai tahapan terakhir yang harus diselesaikan RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

BKPSDM Sintang Konfirmasi Dugaan Perselingkuhan KSN Masih Berproses, Tunggu Keputusan Pimpinan

DelikBerita.com SINTANG, KALBAR.Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KSN di lingkungan RSUD Ade M. Djoen Sintang masih dalam proses penanganan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi, menyikapi pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan KSN yang sebelumnya telah dimuat media.

Saat ditanya mengenai perkembangan persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Sintang menjawab:

“Masih on proses dan masih menunggu keputusan ya 🙏.”

Redaksi kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai maksud “on proses”, termasuk apakah persoalan tersebut masih dalam penanganan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KSN.

Kepala BKPSDM kembali memberikan penegasan:

“Masih dalam proses keputusan dari pimpinan.”

BKPSDM Tegaskan Belum Ada Keputusan

Pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang tersebut menjadi penegasan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan akhir terkait persoalan KSN.

Dengan demikian, dugaan yang sebelumnya mencuat melalui pemberitaan media belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

Namun, di sisi lain, konfirmasi Kepala BKPSDM memastikan bahwa persoalan tersebut masih berproses dan kini menunggu keputusan pimpinan.

Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas perhatian publik mengenai sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sintang menyikapi dugaan persoalan yang melibatkan ASN tersebut.

Publik Menanti Keputusan Pimpinan

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut aparatur negara yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Publik tentunya berharap setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN diproses secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Ditempat terpisah syamsuardi dari Forum Wartawan dan Lsm Kalbar Indonesia yang juga sebagai kuasa pendamping BS suami AN mengomentari jawaban dari Kepala Badan (BKPSDM) yamana,"yang katanya masih menunggu keputusan Pimpinan" hal ini menjadi tanda tanya Pimpinan yang mana dimaksud bukankah ini menjadi ranahnya BKPSDM dalam menentukan sangsi apa yg harus di berikan terhadap dr.KSN dan AN permasalahan ini bukan isu yang beredar tentang dugaan perselingkuhan hal ini jelas mereka berdua pada hari minggu tgl 12 Juli 2026 tertangkap di gerebek oleh BS suaminya AN dengan beberapa orang anggota polisi polres sintang dan juga di saksikan oleh ketua Rt setempat mereka berdua dr.KSN dan AN berada didalam rumah dr.KSN yang beralamat: di jln.Darma Putra,BTN Bumi Akcaya Blok H No.5 Desa Baning Kota kecamatan Sintang Kabupaten Sintang,,sedangakan kasus ini sudah kurang lebih 2 bulan kok masih dalam proses menunggu pimpinan hal ini sudah jelas melanggar:

1.PP. Nomor.94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN mengenai larangan melakukan perbuatan tercela.

2.PP.Nomor.10 Tahun 1983 jo PP. Nomor.45 tahun 1990 melarang ASN kumpul Kebo.

3.UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN wajib menjaga kehormatan, martabat dan integritas.

Hal ini bisa menimbulkan praduga lain sehingga sudah kurang lebih 2 bulan belum ada keputusan tentang sangsi apa yang diberikan kepada kedua ASN tersebut.tegasnya.

Publik sudah menunggu apa keputusan akhir yang akan diambil oleh BKPSDM terhadap persoalan tersebut.

Redaksi DelikBerita.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada KSN serta pihak-pihak terkait.

Sumber: Konfirmasi langsung Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang melalui pesan WhatsApp.

Selasa, 25 Agustus 2026

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dr KSN Pejabat RSUD Ade M. Djoen Sintang Mencuat, Manajemen dan BKPSDM Turun Tangan

DelikBerita.com SINTANG - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M. Djoen Sintang, kini menjadi perhatian publik. Oknum berinisial Dr. KSN diduga terlibat hubungan dengan seorang perempuan Oknum AN) (PNS) Yang Pengawai Rumah sakit RSUD Ade M.Djoen yang menurut Kata Wadir Rumah sakit Ade M.DJoen Sintang,saat di datanggi awak Media di Ruang Senin Tgl 24 Angustus.

"Memasuki babak baru, manajemen RSUD Ade M. Djoen bersama jajaran pimpinan telah mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas penanganan kasus tersebut secara profesional dan sesuai regulasi. Tiga Poin Perkembangan Terbaru:

1. Koordinasi Inter-Instansi Pihak manajemen RSUD Ade M. Djoen Sintang telah berkoordinasi secara resmi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan mekanisme penindakan disiplin ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2. Sanksi dan Mutasi Menunggu Rekomendasi Tim Kepegawaian Terkait nasib status kepegawaian dan jabatan struktural oknum yang bersangkutan, pihak rumah sakit menegaskan tidak akan bertindak sendiri. Keputusan final terkait penjatuhan sanksi disiplin hingga potensi mutasi jabatan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Pertimbangan Kebijakan Kepegawaian Pemerintah Daerah Sintang bersama BKPSDM.

3. Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Oknum Dr KSN Terkait Hingga berita ini diterbitkan, oknum (ASN) yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi, pernyataan resmi, maupun permohonan maaf kepada publik dan institusi atas kegaduhan yang ditimbulkan. Sikap bungkam ini pun semakin memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.

"Pada saat beberapa pengajuan pertanyaan awak media kepada Wadir RS, Bagaimana sikap dan tanggapan resmi dari pimpinan rumah sakit terkait isu ini? "Pihak RS telah melimpahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah"

"Apakah ada investigasi internal panggilan yang dilakukan oleh bagian kepegawaian kepad oknum KSN? Wadir mengatakan sejauh ini belum ada pihak nya melakukan panggilan kepada KSN sebab permasalahan ini diserahkan kepada BKD.

"Bagaimana managenen RS memastikan agar isu pribadi ini tidak menganggu mutu dan fokus pelayanan medis kepada masyarakat? Wadir menyampaikan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mesti biasa nya.

"Pihak manajemen RSUD Ade M. Djoen menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme seluruh tenaga kesehatan. Proses penanganan akan dilakukan secara transparan, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Syamsuardi selaku Forum Wartawan Dan LSM Kalbar Indonesia Yang diberi Kuasa untuk mendampingi permasalahan ini selama proses pemeriksaan, klarifikasi hingga persidangan guna memastikan hak Hukum yang didampingi nya terlindungi dan berjalan dengan baik.

"Dugaan Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan kode etik perilaku (ASN) sebagai pelayan publik Kabupaten Sintang.

"Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari RS Muhammad Ajoen Kabupaten Sintang, terkait isu Oknum ASN yang dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sabtu, 22 Agustus 2026

Kades Baung Sengatap Minta Pemerintah Serius Tuntaskan Persoalan Plasma PT SNIP.Dan Status perizinan PT BPJR

DelikBerita.com SINTANG, Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos, meminta pemerintah dan instansi terkait serius menindaklanjuti persoalan perkebunan yang berkaitan dengan PT SNIP, (Setia Nusa Indah Perkasa).terutama menyangkut kewajiban plasma dan kepastian hak masyarakat.

Muryadi menegaskan, persoalan PT SNIP merupakan persoalan tersendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan perusahaan lain yang berkaitan dengan wilayah Desa Baung Sengatap.

“Sebetulnya dari awal selalu kami suarakan terkait PT SNIP. Ini perlu ada tindak lanjut dan kepastian, khususnya terkait hak masyarakat,” ujar Muryadi.

Kewajiban Plasma 30 persen jadi sorotan

Menurut Muryadi, salah satu persoalan utama yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah kewajiban perusahaan perkebunan dalam penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.

"Ia menyebut terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban penyediaan plasma bagi masyarakat, termasuk ketentuan mengenai persentase plasma serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Karena itu, Muryadi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga melakukan verifikasi secara menyeluruh di lapangan.

Menurutnya, sejumlah hal perlu diperiksa, mulai dari status lahan, dokumen HGU, perizinan, realisasi kebun plasma hingga bentuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Kades Dorong Verifikasi Data dan Dokumen

Muryadi menilai penyelesaian persoalan PT SNIP harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen resmi.

Ia meminta seluruh pihak membuka data secara transparan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan.

“Menurut saya, ini harus menjadi pertimbangan bersama. Data dan dokumen yang ada harus diperiksa sehingga persoalan ini bisa dilihat secara objektif,” katanya.

"Muryadi menegaskan, apabila memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, maka kewajiban tersebut harus dijalankan sesuai ketentuan.

"Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data maupun informasi, pemerintah perlu melakukan klarifikasi dan memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kalau memang ada ketentuan yang harus dilaksanakan, tentu harus dilaksanakan. Kalau ada yang perlu diklarifikasi, mari kita klarifikasi berdasarkan data,” tegasnya.

Masyarakat Memiliki Keterbatasan

Muryadi juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki keterbatasan, baik dari sisi kemampuan finansial maupun sumber daya dalam memperjuangkan persoalan tersebut.

Karena itu, ia berharap pemerintah hadir memberikan pendampingan serta memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan proses penyelesaian yang transparan.

“Masyarakat memiliki keterbatasan, baik kemampuan finansial maupun kemampuan lainnya. Karena itu kami berharap pemerintah dapat membantu dan bersama-sama mencari penyelesaian,” ungkapnya.

Menurut Muryadi, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi, memfasilitasi pertemuan para pihak serta memastikan setiap kewajiban dilaksanakan sesuai aturan.

Masyarakat Minta Kepastian Pengelolaan Kebun

Selain persoalan plasma, masyarakat juga menginginkan kejelasan mengenai kebun yang berada dalam kawasan HGU dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Muryadi menyampaikan, masyarakat meminta agar status dan pengelolaan kebun tersebut diperjelas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai hak serta manfaat yang semestinya mereka terima.

“Untuk yang berada di dalam HGU, masyarakat meminta agar ada kejelasan mengenai kebun tersebut dan bagaimana pengelolaannya sehingga masyarakat mendapatkan haknya,” jelasnya.

Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Desa Baung Sengatap, termasuk warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu.

Muryadi: Perusahaan Boleh Kaya, Masyarakat Harus Sejahtera.

Muryadi menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat investasi. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Prinsipnya perusahaan boleh Kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan kaya sementara masyarakat yang berada di sekitar justru tidak mendapatkan manfaat yang semestinya,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.

“Yang kami minta adalah kepastian. Pemerintah bersama masyarakat dan perusahaan duduk bersama, membuka data dan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan aturan,” pungkas Muryadi.

PT BPJR (Bonti Permai Jaya Raya) Persoalan Berbeda, Kades Minta Kepastian

Di luar persoalan PT SNIP, Muryadi juga memberikan keterangan mengenai PT BPJR. Ia menegaskan persoalan PT BPJR tidak dapat disatukan dengan persoalan PT SNIP karena konteks permasalahannya berbeda.

Menurut Muryadi, persoalan PT BPJR lebih berkaitan dengan ketidaktahuan masyarakat mengenai keberadaan perusahaan tersebut serta belum adanya kepastian Dugaan mengenai status dan perizinannya.

“Kalau untuk PT BPJR keterangannya lain. Kayaknya tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Kita menyoroti perlu ada tindak lanjut dan kepastian PT BPJR, karena kondisi masyarakat tidak tahu keberadaannya,” ujar Muryadi.

Ia menambahkan, terkait perizinan  PT BPJR, pihaknya hingga saat ini belum memperoleh kejelasan mengenai izin yang dimiliki.

“Diduga Mengenai izin, sampai saat ini belum ada memiliki izin yang jelas,” katanya.

Namun, Muryadi menekankan perlunya verifikasi resmi oleh instansi berwenang untuk memastikan status dan legalitas PT BPJR. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat nantinya berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan asumsi.

Dua Persoalan, Dua Penanganan

Muryadi menegaskan bahwa PT SNIP dan PT BPJR merupakan dua persoalan berbeda yang harus ditangani sesuai konteks masing-masing.

"Untuk PT SNIP, persoalan yang disoroti berkaitan dengan plasma, hak masyarakat, status lahan, HGU serta pemenuhan kewajiban perusahaan.

"Sementara untuk PT BPJR, persoalannya berkaitan dengan keberadaan perusahaan yang menurut Muryadi belum banyak diketahui masyarakat serta perlunya kepastian mengenai status dan perizinannya.

"Muryadi berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Yang kami harapkan adalah tindak lanjut dan kepastian. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.

"Masyarakat Desa Baung Sengatap kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap prosesnya tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan kepastian berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.budi.

Rabu, 05 Agustus 2026

Masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Pedadang Hulu: Tuntut Pemutusan Kontrak PT. Satya Nusa Indah Perkasa

DelikBerita.com SINTANG, KALBAR - Ratusan masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menggelar penyampaian aspirasi secara damai di depan Kantor Bupati Sintang, Jalan Letnan Jenderal S. Parman, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

"Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memutuskan kontrak kerja sama dengan perusahaan perkebunan PT. Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) yang beroperasi di wilayah mereka.

"Pernyataan sikap Masyarakat Dusun Tanjung Semunti Dan dusun Pedadang Hulu Dalam Penyampaian Aspirasi Di Depan Bupati Sintang didampingi Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kaban Kesbangpol Abdul Syufriadi, dan OPD Terkait.

"Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.

Dalam pernyataannya, warga menegaskan:

"Kami hadir bukan untuk mencari keributan dan bukan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Sintang, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi yang mempunyai kewenangan dalam bidang pertanahan dan perkebunan. Namun demikian, kami juga meminta agar suara dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.

"LATAR BELAKANG TUNTUTANAdapun persoalan yang menjadi dasar tuntutan pemutusan kontrak adalah:

1. Terdapat persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja sama masyarakat dengan perusahaan perkebunan, khususnya mengenai lahan, status HGU, lahan yang diduga berada di luar HGU, serta lahan Plasma masyarakat.

2. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai batas dan status lahan yang dikelola perusahaan, termasuk kejelasan mengenai lahan yang menurut informasi masyarakat berada di luar areal HGU.

3. Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan, luas, lokasi, status, realisasi, dan pengelolaan lahan Plasma yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

4. Bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.

5. Masyarakat menghendaki agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari,Oleh karena itu, masyarakat meminta agar hubungan kerja sama dengan perusahaan perkebunan dilakukan pemutusan kontrak Atau perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Muryadi Kepala Desa Baung Sengatap menceritakan kronologis permasalahan yang terjadi di Desa Baung Sengatap.

"perusahaan datang 1998. Ada kesepakatan antar masyarakat, kepala desa dan pihak perusahaan seperti masyarakat mendapatkan plasma, pembangunan rumah ukuran 4 x 6 meter dan fasilitas umum lainnya. Semua tidak terlaksana. Lalu perusahaan yang sekarang merupakan pergantian pemilik yang keempat. PT SNIP ini terakhir yang memiliki perkebunan di wilayah kami" terang Muryadi

"dari 1998, plasma tidak pernah diberikan kepada masyarakat. Masyarakat sudah 2 tahun ini berjuang menuntut haknya. Ada kebun yang seharusnya plasma, tapi sudah atas nama perusahaan lain. Kebun plasma itu yang dituntut masyarakat supaya diserahkan kepada masyarakat " terang Muryadi

“kondisi sekarang, perusahaan menjadi kaya, masyarakat menjadi miskin. Ada juga perlakuan tidak baik dari perusahaan kepada masyarakat yang bekerja di perusahaan tersebut. Kami berharap Pemkab Sintang membantu menyelesaikan masalah antara masyarakat dengan perusahaan, seharusnya perusahaan jadi kaya, masyarakat jadi sejahtera” terang Muryadi

Mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Baung Sengatap, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala terus memperdalam data dan informasi dari aspirasi yang disampaikan.

“kita akan melakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan. Ada aturan setiap 6 bulan sekali, perusahaan harus melaporkan perkembangan kebun plasma kepada Bupati. Pemda Sintang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, akan kami komunikasikan dengan perusahaan. Kami mengutamakan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Kita akan sesuaikan dengan aturan yang ada” terang Gregorius H Bala

"Aksi penyampaian aspirasi pada Selasa siang tersebut berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat. Hingga berita ini dirilis, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak PT. Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).

Kamis, 04 Juni 2026

PIHAK MANAJEMEN PT. SAM BERIKAN KLARIFIKASI TERKAIT SENGKETA LAHAN MASYARAKAT

DelikBerita.com Sintang, Kalimantan Barat – Manajemen PT Sintang Agro Mandiri (PT SAM) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai klaim lahan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai Ahli Waris Gerantung di wilayah perkebunan perusahaan.

Dalam keterangan pers yang diterima media, PT SAM menegaskan bahwa pemberitaan yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta tidak menggiring opini yang dinilai menyesatkan.

Menurut pihak perusahaan, lahan yang saat ini dipersoalkan merupakan lahan yang diserahkan secara komunal oleh masyarakat Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, melalui pola kemitraan 70:30 dengan PT Sintang Agro Mandiri pada tahun 2008.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa lahan tersebut telah melalui proses survei, pemetaan, serta perjanjian kemitraan yang disepakati bersama masyarakat. Selanjutnya, lahan tersebut dikelola sesuai dengan peruntukan dan perizinan yang berlaku.

Sudah Melalui Mediasi dan Sidang Adat

PT SAM menyebut persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam beberapa forum resmi, termasuk mediasi yang difasilitasi Tim Koordinasi Penyelesaian Konflik Perkebunan Kabupaten Sintang serta sidang adat yang dilaksanakan oleh Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang.

Dalam proses tersebut, pihak yang menyerahkan lahan, yakni masyarakat Dusun Mulung Desa Lengkenat, disebut telah menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka secara turun-temurun dan telah diserahkan kepada PT SAM melalui skema kemitraan yang disepakati.

Selain itu, PT SAM juga pernah dilaporkan oleh kelompok yang mengaku sebagai Ahli Waris Gerantung ke Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang. Dalam persidangan adat yang digelar pada 22 April 2026, perusahaan menyatakan telah menunjukkan berbagai dokumen dan bukti pengelolaan lahan.

Menurut PT SAM, hasil persidangan adat tersebut menyimpulkan bahwa lahan yang dipermasalahkan berada dalam penguasaan sah PT SAM, sementara pihak yang mengklaim sebagai Ahli Waris Gerantung dinilai tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan yang diajukan.

Kronologis Pembebasan Lahan

Berdasarkan dokumen kronologis yang disampaikan perusahaan, proses kemitraan bermula dari permintaan masyarakat Dusun Mulung kepada PT SAM untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan 70:30.

Perjanjian awal ditandatangani pada 20 September 2007, kemudian dilanjutkan dengan survei lapangan pada tahun 2008. Hasil survei menunjukkan luas lahan sekitar 314,16 hektare yang kemudian disepakati oleh masyarakat Dusun Mulung.

Setelah proses pemetaan dan penetapan batas wilayah, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kemitraan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (PKPK) Nomor 34/PKPK/XII/2008.

Dari total lahan yang diserahkan, masyarakat memperoleh hak pembangunan kebun plasma seluas sekitar 94,25 hektare atau 30 persen dari total area, sementara sisanya menjadi kebun inti sesuai pola kemitraan yang telah disepakati.

Batas Desa Menjadi Kewenangan Pemerintah

Terkait persoalan batas wilayah antara Desa Lengkenat dan Desa Gernis Jaya yang turut menjadi pembahasan dalam sengketa tersebut, PT SAM menegaskan bahwa penetapan dan penyelesaian batas administrasi desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Perusahaan menyatakan akan menghormati setiap keputusan pemerintah yang berkaitan dengan penegasan batas wilayah administratif.

Imbauan Menjaga Kondusivitas

PT SAM juga menyesalkan tindakan sejumlah pihak yang melakukan pendudukan lahan, pemasangan portal, serta menghambat aktivitas operasional perusahaan. Menurut perusahaan, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen PT SAM berharap seluruh pihak dapat mengedepankan jalur hukum dan mekanisme penyelesaian yang berlaku guna menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

"Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan keputusan yang telah diambil oleh lembaga yang berwenang, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian pernyataan PT Sintang Agro Mandiri dalam rilis resminya.

Senin, 25 Mei 2026

Diduga Jual Solar Subsidi Rp13 Ribu Per Liter, Pengawas SPBU Jerora Satu Sintang Bungkam.

SPBU 64.786.20 di Sintang, Kalbar, diduga jual Solar subsidi di atas harga resmi.

DelikBerita.com Sintang Kalbar - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nomor 64.786.20 yang berlokasi di Desa Jerora satu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan publik. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) tersebut diduga kuat melakukan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dengan menjualnya di atas harga resmi, yakni sebesar Rp13.000,- per liter kepada para pengantri.

Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah adanya pemberitaan dari salah satu media online lokal di Sintang. Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media langsung turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU pada hari sabtu (23/05/2026) siang.

Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil yang jelas. Pihak Pengawas SPBU terkesan tertutup dan enggan memberikan penjelasan yang pasti terkait dugaan praktik culas tersebut, seolah-olah membiarkan isu ini bergulir tanpa ada bantahan resmi.

Saat awak media mendatangi lokasi dan mencoba menemui manajer SPBU, salah seorang karyawan menyatakan bahwa sang manajer tidak berada di tempat.

"Manajernya tidak ada di sini Bang, kalau mau ketemu langsung dengan pengawas saja," ujar karyawan tersebut sembari mengarahkan media ke kantor SPBU.

Di ruang kantor SPBU 64.786.20, tim media menemui seorang pengawas. Ketika dikonfirmasi langsung mengenai kebenaran kabar penjualan Solar subsidi seharga Rp13.000,- per liter kepada para pengantri, Menejemen SPBU tidak dapat memberikan penjelasan or argumen yang pasti.

Alih-alih mengklarifikasi subtansi masalah, pihak SPBU justru mempertanyakan sumber pemberitaan yang beredar. Pihak pengawas berdalih bahwa berita yang telanjur viral tersebut diterbitkan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak mereka.

"Pihak SPBU hanya mencari sumber pemberitaan tersebut, karena menurutnya berita itu tidak ada melakukan konfirmasi terlebih dahulu," jelasnya pada tanggal 23 Mei 2026 hari Sabtu siang.

Hingga berita ini diturunkan, dialog with pengawas SPBU 64.786.20 tersebut sama sekali tidak membuahkan kejelasan or jawaban pasti mengenai dugaan harga Solar subsidi yang melambung tinggi di luar ketentuan pemerintah tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang and Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyelewengan ini.

Sabtu, 23 Mei 2026

SPBU 64.786.20 Jerora Diduga Kuat Lakukan Penyimpangan Distribusi Solar Bersubsidi, Jual Kepada Spekulan Dengan Harga Rp13.000,- Perliter.

SPBU (Dok. Media)

DelikBerita.com - Sintang, Kalimantan Barat - Media mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa SPBU 64.786.20 yang berada di Desa Jerora, kecamatan Sintang, kabupaten Sintang melakukan praktik penyimpangan distribusi BBM Solar Bersubsidi dengan menjual kepada pengantri atau Spekulan dengan harga Rp13.000,- perliter.

"SPBU di Jerora sudah mulai banyak pengantri Solar bersubsidi, kawan saya ikut ngantri di situ dengan harga perliter 13 ribu, luar biasa keuntungan pihak SPBU, perliter mencapai 5 ribu, coba jalan-jalan ke SPBU itu, kalau tidak ada Solar subsidi mereka tutup," sampai warga yang tidak mau identitasnya dipublikasikan.

Berdasarkan informasi dari warga tersebut Tim Media menelusuri kembali kebenaran informasi dengan langsung ke SPBU 64.786.20 Jerora, pada Selasa Siang 19 Mei 2026.

Namun Tim media hanya menemukan fakta bahwa SPBU tersebut tutup tidak ada aktivitas pelayanan, pagar SPBU yang menutup area dengan rapat membuat Tim media tidak dapat menemui pihak SPBU untuk melakukan konfirmasi informasi.

Media mengambil dokumentasi SPBU 64.786.20 yang tutup tersebut, seorang karyawan SPBU dengan wajah sangar menemui Tim Media.

Sambi berdiri di pagar SPBU yang tertutup rapat, Karyawan tersebut bertanya kepada Tim media, bapak siapa ya?, jangan ambil foto tanpa ijin ya pak.

Tim media menjawab, "kami wartawan, apa manajer SPBU ada?, ada yang perlu kami lakukan konfirmasi kepada manajer," sampai Tim media.

Karyawan SPBU itu menjawab dengan singkat, "manajer tidak ada, manajer jarang ada di sini," jawab karyawan SPBU.

Dialog dengan karyawan SPBU 64.786.20 Jerora tersebut berlangsung dengan sangat singkat karena sikap karyawan tersebut terkesan menolak kehadiran Tim media untuk melakukan konfirmasi informasi.

Demikian berita ini diterbitkan sebagai laporan kepada masyarakat luas dan laporan kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Sintang agar dapat melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan distribusi BBM Solar bersubsidi di SPBU 64.786.20 Jerora tersebut.

Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan ini sebagai upaya memberikan informasi yang benar dan edukatif.

Rabu, 29 Oktober 2025

Proyek Misterius di Puskesmas Dara Juanti: Anggaran Silpa DAK Disulap Jadi Rehap Dadakan, Kejari Sintang Diminta Bongkar!

DelikBerita.com Sintang, Kalimantan Barat, 29 Oktober 2025 Proyek rehabilitasi ruang rawat inap Puskesmas Dara Juanti, Kabupaten Sintang, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut bersifat “darurat” atau dadakan ini diduga kuat dilaksanakan tanpa mekanisme perencanaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang tersebut diketahui tidak memiliki papan informasi kegiatan di lapangan, dan tidak ditemukan datanya dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik serta ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran negara.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Fauzi Hasani, S.K.M, saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 hingga 2024, dengan total nilai sekitar Rp200 juta.
“Pekerjaannya meliputi rehabilitasi penggantian rangka kayu, atap, serta beberapa pekerjaan lain di salah satu bangunan komplek Puskesmas Dara Juanti,” ungkap Fauzi Hasani.
Namun, penggunaan SiLPA DAK tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.07/2021, dana SiLPA DAK hanya dapat digunakan untuk melanjutkan kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, bukan untuk proyek baru yang belum pernah dianggarkan.
Mekanisme penggunaan SiLPA DAK juga mensyaratkan bahwa dana tersebut harus digunakan dalam bidang dan kegiatan yang sama sesuai petunjuk teknis (juknis) awal, serta tetap melalui tahapan perencanaan dan pelaporan yang akuntabel.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Proyek dilaksanakan secara tiba-tiba tanpa perencanaan matang, tanpa dokumen publikasi, dan tanpa transparansi kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan prinsip tata kelola keuangan negara.
Dugaan Pelanggaran Hukum:
  1. Melanggar asas transparansi publik. Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilakukan secara terbuka, salah satunya dengan mengumumkan informasi tender melalui LPSE.
  2. Melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai proyek, pelaksana, dan waktu pekerjaan.
  3. Melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut mengatur asas transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan berbagai temuan tersebut, publik menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang tidak boleh menutup mata atau pura-pura tidak tahu atas potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi rawat inap Puskesmas Dara Juanti ini.
Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan dana SiLPA DAK tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan keuangan negara, atau justru telah menabrak aturan yang berlaku dan berpotensi masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rabu, 08 Oktober 2025

Kadis Dikbud Sintang Apresiasi Media Terkait Keterlambatan Pemasangan Plang Proyek

DelikBerita.com Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus J, S.Pd, M.A.P., memberikan apresiasi kepada salah satu media yang telah memberikan informasi terkait keterlambatan pemasangan papan informasi proyek pekerjaan pembangunan di lingkungan Sekolah TK Negeri 6 Sintang, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dikerjakan oleh CV Edo Bersaudara. 8/10/2025.
Menurutnya dalam dunia pembangunan, transparansi dan komunikasi yang baik antara berbagai pihak adalah hal yang sangat penting, karena berfungsi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terutama terhadap proyek-proyek yang sedang dikelola. Hal tersebut juga menunjukkan betapa pentingnya peran media dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam proyek-proyek milik pemerintah.
Namun, Yustinus juga merasa perlu untuk membantah anggapan bahwa proyek yang dikerjakan CV Edo Bersaudara adalah proyek siluman. Menurutnya, semua dana yang digunakan untuk proyek tersebut jelas tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran, semua berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang 2025.
Lebih lanjut Yustinus menjelaskan meskipun terjadi keterlambatan, namun pelaksanaan proyek tetap sesuai dengan rencana, penting untuk diingat bahwa dalam proyek pembangunan, terutama yang bersumber dari anggaran publik, akan ada tahap-tahap tertentu yang harus dipatuhi. Keterlambatan dalam satu aspek tidak serta merta mencerminkan kekurangan dalam keseluruhan proyek, Tutupnya.
" Informasi dari lapangan menambah kejelasan terkait keterlambatan tersebut. Seorang pekerja menyatakan bahwa mereka baru mulai bekerja kemarin selasa 7 Oktober 2025 dan pemasangan papan proyek baru diselesaikan hari ini, Rabu, 8 Oktober 2025.

Selasa, 02 September 2025

Lapor pak Kapolda diduga Tambang Galian C ilegal gunakan Excavator, Kecamatan sintang Kapuas kiri hilir,Bebas Beroperasi

DelikBerita.com Sintang, Kalimantan Barat - Terdokumentasi oleh media, alat berat jenis excavator aktif melakukan penambangan galian C di wilayah kelurahan Kapuas Kiri Hilir (KKI), kecamatan Sintang, kabupaten Sintang.

Pantauan langsung media excavator tersebut terlihat aktif beroperasi di kawasan Jalan Laksamana Dipa, menggali material pasir dan batu merupakan kegiatan pertambangan galian C tersebut diduga kuat adalah kegiatan ilegal yang tidak memiliki ijin usaha resmi dari pemerintah.

Aktivitas excavator melakukan penambangan galian C tersebut menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertayaan dan keresahan warga setempat.

Seorang warga yang enggan identitas aslinya dipublikasikan berinisial WR mengungkapkan kekhawatiran atas aktivitas tambang tersebut.

"Kami melihat sendiri alat berat (excavator) itu bekerja menggali dan memindahkan pasir dan batu, informasi yang kami dengar, alat berat tersebut di duga milik SN, galian C untuk kepentingan pekerjaan proyek," ungkap WR kepada media.

WR mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aktivitas tambang galian C yang menggunakan excavator tersebut sangat berpotensi dan pasti menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang ada di sekitar lokasi, aktivitas tambang tersebut juga dicurigai melanggar hukum karena tidak ada terlihat papan informasi resmi terkait legalitas kegiatan maupun izin usaha.

"Kalau ini benar-benar tambang ilegal tentu ada informasi atau pemberitahuan kepada warga yang pasti terkena dampak langsung dari adanya kegiatan tambang itu, kami warga sangat berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Sintang maupun aparat penegak hukum Kepolisian khususnya Polres Sintang, harus ada penyelidikan, jika memang itu tambang ilegal Jangan dibiarkan, tangkap para pelaku dan alat berat itu," ujar WR.

“Kalau memang tidak ada izinnya, jangan dibiarkan terus, merugikan masyarakat dan negara, lebih parah lagi bisa memicu konflik sosial,” tambahnya.

Tim media berusaha melakukan konfirmasi kepada para pelaku penambangan galian C tersebut namun sampai berita ini diterbitkan belum dapat terlaksana.

Tim media menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang adil, berimbang, dan menghormati hak jawab pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan.

Tim media selalu siap untuk melayani Hak Jawab dan akan mempublikasikannya sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi informasi kepada publik.

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved