DelikBerita.com Sanggau, - Ekploitasi lingkungan yang dilakukan oleh PT SPM di
Desa Inggis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau jelas merusak lingkungan dan
diduga menyalahi aturan perundang-undangan.
Namun sepertinya PT SPM
terkoneksi, sehingga sempadan sungai yang merupakan area bebas milik
pemerintah bisa di ekploitasi dengan mudah entah dengan alasan apa
Mengekploitasi sempadan sungai butuh izin dari kementerian, selain merupakan
area bebas milik pemerintah, aktivitas pertambangan yang dipertotonkan oleh PT
SPM dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan banyak pihak
Aktivitas pertambangan tersebut sudah melampaui batas kewajaran dan terkesan sewenang-wenang, tanpa memikirkan dampak sosial yang ditimbulkan karena
hanya demi mengejar keuntungan pribadi atau kelompok.
Atas dasar temuan
tersebut untuk itu sangat diharapkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah
Daerah beserta Aparat Penegak Hukum dan kepada Bapak Kapolda Kalbar Irjen Pol
Pipit Rismanto S.I.K.,M.H untuk dapat dengan segera menindaklanjuti
Kegiatan
pertambangan PT SPM tersebut harus segera dihentikan karena menyebabkan abrasi
dan mempengaruhi baku mutu air sungai Kapuas
Mengingat ada undang-undang yang
mengatur tentang sempadan sungai, diharapkan kepada Pemerintah Daerah jangan
hanya tinggal diam
Karena setiap orang terutama para pelaku usaha yang
melakukan kegiatan usahanya harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku
dan wajib patuh terhadap hukum.
Penulis : Cecep
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram