Senin, 03 Februari 2025

Korwil LSM TINDAK Indonesia Mengecam Ucapan Menteri Desa Yandri Susanto

Korwil LSM TINDAK Indonesia Mengecam Ucapan Menteri Desa Yandri Susanto

DelikBerita.com Pontianak, Kalbar. - Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes), Yandri Susanto, yang menyebut bahwa program Dana Desa terganggu oleh pihak yang ia sebut sebagai “LSM dan Wartawan Bodrex,” menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan organisasi masyarakat sipil seluruh Indonesia.

Pernyataan Yandri Susanto sebelumnya dianggap menyudutkan elemen masyarakat sipil yang kerap menjadi pengawas independen dalam penggunaan Dana Desa. Hal ini menimbulkan gelombang kritik, termasuk dari kalangan media, yang menilai komentar tersebut berpotensi memicu persepsi negatif terhadap peran wartawan dan LSM dalam mengawal transparansi anggaran publik.

Salah satu kecaman datang dari Korwil TINDAK INDONESIA (Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia) Kalimantan Barat Bambang Iswanto.A.Md yang menilai ucapan seorang menteri tidak pantas melecehkan Media dan LSM yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia ini karena media dan LSM merupakan pilar ke empat Demokrasi Indonesia tugas dan fungsinya sebagai sosial control cukup jelas,"ucap Bambang.

"Dia menjelaskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki tugas dan fungsi untuk melayani masyarakat, memperjuangkan hak asasi manusia, dan mendukung pembangunan masyarakat.

Tugas dan fungsi LSM, di antaranya :
1.- Menampung aspirasi masyarakat
2.- Memproses dan mengelola aspirasi masyarakat
3.- Melaksanakan aspirasi masyarakat.
4.- Memberdayakan masyarakat.
5.- Memantau kebijakan daerah
6.- Memperjuangkan hak asasi manusia
7.- Membantu merancang program pembangunan
8.- Membangun infrastruktur sosial
9.- Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
10.- Melestarikan lingkungan hidup.

LSM merupakan organisasi non-pemerintah yang didirikan oleh masyarakat sipil atau perorangan. LSM didirikan untuk melayani masyarakat secara sukarela tanpa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. LSM mendapatkan pendanaan dari iuran anggota, hibah dari organisasi internasional, atau sumbangan publik,"tegasnya.

"Bambang juga menjelaskan Tugas dan fungsi media adalah untuk memberikan informasi, mendidik, dan menghibur masyarakat.

Media juga berperan sebagai sarana untuk mengekspresikan pendapat, ide, dan gagasan.

Berikut ini adalah beberapa fungsi media sebagai:
- Sumber informasi : Media merupakan sumber utama informasi bagi masyarakat.
- Pendidikan: Media dapat digunakan sebagai sarana pendidikan yang memudahkan proses pembelajaran.
- Hiburan: Media dapat berfungsi sebagai hiburan dan pengalihan perhatian dari ketegangan sosial.
- Sosialisasi: Media dapat mensosialisasikan orang, terutama generasi muda.
- Kontrol sosial: Media dapat berfungsi sebagai pengawas dan kontrol sosial.
- Ekspresi pendapat: Media dapat digunakan sebagai sarana untuk mengekspresikan pendapat, ide, dan gagasan.
- Pengawasan : Media dapat digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat.
Media dapat berupa media cetak, televisi, radio, situs web, dan media sosial.

"Dia berharap agar menteri desa pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi (Kemendesa) Yandri Susanto untuk memahami fungsi dan tugas profesi wartawan dan LSM sebelum menghina ataupun melecehkannya,"ucap Bambang.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved