Senin, 24 Maret 2025

Dewan Pers Nyatakan HCB Tidak Punya Legal Standing Lagi, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Berterima Kasih

DelikBerita.com JAKARTA - Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Demikian disampaikan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers sebagai Kuasa Hukum dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu.

Sebelumnya, HCB mengatas-namakan PWI Pusat menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima "diusir" dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.

Secara tegas, dalam eksepsi Dewan Pers sebagai Tergugat di poin 18 sampai 26 disebutkan bahwa HCB sebagai Penggugat sudah tidak memiliki lagi legal standing sebagai Ketum PWI Pusat. Argumentasi Dewan Pers sebagai berikut;

Bahwa Penggugat (HCB) dalam Gugatannya halaman 5 di poin c, mengakui dan menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan Kongres XXV tertanggal 26 September 2023 di Bandung Jawa Barat diantaranya menyempurnakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dengan masa kepengurusan 2023-2028.

Bahwa dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Dasar Penggugat menyebutkan “Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi sesuai dengan PD dan PRT”. Selanjutnya dalam Kongres tersebut salah satu agendanya menetapkan Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Dasar Penggugat.

Bahwa dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga Penggugat, yang intinya Pengurus Harian di bawah koordinasi atau yang dapat mewakili Organisasi di dalam dan di luar yaitu Ketua Umum bersama sekretaris Jenderal. Sedangkan dalam Pasal 19 Jo Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga Penggugat yang mana intinya menyebutkan Dewan Kehormatan mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa meningkatkan penghayatan, ketaatan KEJ (kode Etik Jurnalistik) dan KPW (Kode Etik Perilaku Wartawan), dimana Dewan Kehormatan menjadi lembaga satu-satunya menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW serta memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar.

Bahwa sebagaimana dalam penjelasan di angka 14 di atas, telah Penggugat jelaskan di halaman 5 huruf b dalam Gugatan a quo terkait susunan Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum) dan Pengawas (Dewan Kehormatan) sehingga telah selaras dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Anggaran Rumah Tangga Penggugat.

Bahwa dalam pemberitaan Kompas TV berjudul “Ketua Umum PWI Hendry Ch Diberhentikan Dewan Kehormatan, Ini Alasannya” dengan Link berita https://www.kompas.tv/nasional/523087/ketua-umum-pwi-hendry-ch-diberhentikandewan-kehormatan-ini-alasannya, dimana berita tersebut menjelaskan kalau Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun (Penggugat) dari keanggotaan PWI sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

Bahwa masih dalam pemberitaan tersebut, jauh sebelum adanya Pemberhentian penuh Hendry Ch Bagun (Penggugat) dari keanggotaan PWI, Dewan Kehormatan (Turut Tergugat III) telah menyampaikan surat Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 dengan perihal memberikan sanksi Peringatan keras kepada Hendry Ch Bangun (Penggugat), dimana hal tersebut telah sesuai dengan Kode Etik PWI Pasal 21 ayat 3 menyebutkan Putusan sanksi dapat berupa : a. Teguran Tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.

Bahwa selanjutnya dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dalam Pasal 10 menyebutkan: 1.) Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI. 2.) Perubahan dan pengesahan KPW ini dilakukan di Kongres

Bahwa selaras dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) maka Dewan Kehormatan PWI mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut sehingga menjadi dasar apa yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan telah berdasar hukum.

Bahwa terhadap Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, sepengetahuan Tergugat, tidak ada Upaya Hukum dalam hal mengajukan keberatan atau Gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan tersebut, malahan Penggugat mengubah struktur kepengurusan Dewan Kehormatan sebagaimana dalam halaman 5 huruf c dan d sehingga sejak Gugatan diajukan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing lagi dalam hal mengajukan Gugatan.

Karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Selain karena HCB tidak memiliki legal standing, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur/terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (Eksepsi Dilatoria), Gugatan yang diajukan HCB salah pihak (Error In Persona) serta Gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan Kabur (obscuur libel).

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagai Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 memberi apresiasi, berterima kasih dan setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers kepada majelis hakim.

"Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat," tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak memberikan eksepsi. Tetapi 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketum PWI lagi setelah dipecat DK PWI Pusat. Bahkan bukan lagi anggota PWI. "Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu dan memperburuk nama PWI saja," tutup Zulmansyah.

...
Bambang

Publish

Selasa, 04 Maret 2025

Pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) PWI: Langkah Tegas Menjaga Integritas Organisasi

DelikBerita.com Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan atas nama organisasi tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) secara resmi memblokir surat tersebut sejak 16 Agustus 2024.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemberhentian Hendry Chairudin Bangun sebagai anggota PWI, yang sebelumnya mengklaim diri sebagai Ketua Umum PWI Pusat.

Deretan Pemberhentian Hendry Chairudin Bangun
Hendry Chairudin Bangun yang selama ini mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI.
Keputusan ini didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan PWI yang menemukan adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.
Plt Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara, Vanny Loupatty, menjelaskan bahwa pemberhentian Hendry Chairudin Bangun dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PWI sebagai organisasi profesi wartawan.
Dengan pemblokiran Surat AHU ini, segala upaya Hendry Chairudin Bangun untuk mengatasnamakan PWI Pusat dalam surat menyurat atau tindakan lainnya dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.
Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan nama PWI secara ilegal dan melindungi organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Maemosa, sapaan akrab Plt Ketua PWI, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah upaya untuk menjaga nama baik PWI.
Pernyataan Ketua Umum PWI Pusat
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa pemblokiran Surat AHU adalah langkah final untuk memastikan PWI berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Pemblokiran AHU bukan hanya soal administratif, tetapi juga upaya untuk melindungi nama baik organisasi dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami harap semua pihak mematuhi keputusan ini demi kelangsungan PWI sebagai organisasi profesional,” ujar Zulmansyah.
Pesan Tegas Kepada Semua Pihak
Langkah hukum ini juga memberikan pesan tegas kepada semua pihak terkait untuk tidak bekerja sama atau memproses pengajuan surat-menyurat yang diajukan oleh Hendry Chairudin Bangun dan kawan-kawan atas nama PWI.
Aktivitas resmi organisasi hanya dapat dilakukan oleh pengurus yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Pusat mengimbau kepada semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tetap bersatu dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas organisasi.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Pemblokiran Surat AHU ini menandai babak baru dalam perjalanan PWI sebagai organisasi profesi wartawan.
Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semua anggota dan pengurus PWI tetap berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan etika organisasi.
PWI juga berharap agar langkah ini dapat menjadi contoh bagi organisasi profesi lainnya untuk selalu menjaga integritas dan kredibilitas.
Pemblokiran Surat AHU PWI merupakan langkah tegas yang diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas organisasi.
Keputusan ini didasarkan pada evaluasi Dewan Kehormatan yang menemukan pelanggaran serius terhadap tata kelola internal dan etika organisasi.
Dengan pemblokiran ini, PWI berharap dapat melindungi nama baik organisasi dan memastikan bahwa semua aktivitas resmi hanya dilakukan oleh pengurus yang sah.
...
Bambang

Publish

Kamis, 27 Februari 2025

PWI Pusat Tunjuk Wawan Suwandi Sebagai PLT Ketua Kalbar, Gantikan Kundori

DelikBerita.com PWI Pusat mengeluarkan SK pengangkatan Wawan Suwandi sebagai PLT Ketua PWI Kalimantan Barat menggantikan Kundori yang dinilai melanggar PD/PRT.

Simak kronologi dan implikasinya bagi dunia pers yang berada di Provinsi Kalimantan Barat saat ini.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat belakangan menjadi atensi besar setelah PWI Pusat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kundori sebagai Ketua PWI Kalbar dan mengangkat Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (PLT).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 18 Februari 2025, menyusul pelanggaran prosedur oleh Kundori terkait sikapnya menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta dan klaim sepihak tentang keikutsertaan HPN 2025 di Kalimantan Selatan.

Sebagai organisasi profesi tertua di Indonesia, PWI memiliki peran krusial dalam menjaga integritas jurnalis dan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Dasar (PD) serta Peraturan Rumah Tangga (PRT).

Pelanggaran yang dilakukan Kundori dinilai merusak harmoni internal dan berpotensi memecah kohesivitas anggota.

Pelanggaran Prosedur dan Sikap Otonomi Berlebihan

1. Penolakan Hasil KLB PWI Jakarta
Kundori secara terbuka menyatakan tidak mengakui keputusan KLB PWI yang digelar di Jakarta pada Januari 2025, meskipun forum tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh provinsi dan disahkan secara hukum.
2. Klaim Sepihak keikutsertaan HPN 2025
Tanpa konsultasi dengan Rapat Pleno PWI Kalbar, Kundori mengumumkan bahwa seluruh jurnalis Kalbar akan menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk "otoritarianisme kecil" yang bertentangan dengan prinsip kolegial organisasi.

Keputusan pemberhentian Kundori diambil setelah rapat Pengurus Harian PWI Pusat pada 18 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Kundori tidak hanya mengabaikan mekanisme internal, tetapi juga berpotensi menciptakan friksi antarwilayah dengan klaimnya tentang HPN.

Sosok Penjaga Konsensus

Wawan Suwandi, sang pengganti Kundori, bukanlah nama baru di Kalimantan Barat. Dengan pengalaman puluhan tahun sebagai wartawan senior di media lokal.

Wawan dikenal sebagai figur yang menjunjung tinggi dialog dan transparansi.

Dalam wawancara, Wawan menyatakan:

"Tugas utama saya adalah memulihkan kepercayaan antaranggota dan memastikan PWI Kalbar tetap menjadi rumah bagi seluruh jurnalis, tanpa terkecuali. Verifikasi anggota dan persiapan KLB akan menjadi prioritas."

6 Bulan Untuk Pemulihan

Sebagai PLT Ketua PWI Kalbar, Wawan Suwandi diberi mandat khusus:
1. Koordinasi dengan Pengurus Daerah memastikan sinergi antara kepengurusan provinsi dan kabupaten/kota.
2. Verifikasi Keanggotaan. Menyaring keanggotaan PWI untuk memastikan hanya yang memenuhi syarat profesional dan administratif yang tercatat.
3. Penyelenggaraan KLB menggelar Konferensi Luar Biasa dalam waktu enam bulan guna memilih kepemimpinan definitif.

Proses verifikasi diharapkan menjadi solusi atas isu "anggota fiktif" yang kerap menjadi masalah di organisasi profesi.

Jika Kundori adalah seorang karakter dalam drama politik, mungkin ia akan dijuluki "Si Katalisator Kekacauan".

Bagaimana tidak? Di satu sisi, ia berkoar tentang otonomi daerah, tetapi di sisi lain, ia lupa bahwa organisasi wartawan bukanlah kerajaan kecil.

Klaim sepihak tentang HPN 2025 mirip dengan aksi "jual tiket tanpa izin promoter"—bikin heboh, tapi akhirnya ditinggal penonton.

Lalu, ada ironi halus: bagaimana mungkin seorang ketua organisasi jurnalis—yang seharusnya ahli dalam verifikasi—justru tersandung masalah prosedur?

Mungkin ini bukti bahwa power tends to corrupt, bahkan di ranah yang mestinya paling kritis terhadap kekuasaan.

Dampak Bagi Dunia Pers Kalbar

Keputusan PWI Pusat ini diharapkan menjadi momentum perbaikan, terutama dalam hal:
1. Stabilitas Organisasi
PWI Kalbar perlu menghindari konflik berkepanjangan yang bisa mengganggu peran mereka dalam mengawal demokrasi.
2. Peningkatan Kualitas Jurnalis
Program pelatihan dan verifikasi anggota bisa menjadi filter untuk meminimalkan hoaks dan malpraktik jurnalistik.
3. Rekomendasi KLB
80 persen keputusan KLB PWI bersifat mengikat sesuai PD/PRT.

Dengan langkah pengangkatan PLT ini, PWI Kalbar diharapkan segera keluar dari bayang-bayang konflik dan fokus pada peningkatan peran pers dalam mendukung demokrasi.

Seperti kata pepatah lama, "badai pasti berlalu" asal semua pihak mau belajar dari kesalahan dan menatap ke depan.

...
Bambang

Publish

Kamis, 13 Februari 2025

PWI Pusat Bantah Pernyataan HCB | Semestinya HCB Malu, Sudah Dipecat Tapi Masih Mengaku Ketum PWI

DelikBerita.com Jakarta, 12 Februari 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membantah pernyataan Hendry Ch Bangun yang mengklaim bahwa posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah ilegal.

PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun sudah tidak memiliki otoritas apapun lagi terkait PWI setelah keputusan pemberhentiannya atau pemecatannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024 lalu.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun justru yang sudah tidak lagi berhak mengatas-namakan organisasi ini, mengingat pemberhentian tersebut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus penggelapan yang melibatkan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Keputusan pemberhentian tersebut sudah sah dan diterima oleh semua pihak di Dewan Kehormatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PWI.

“Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Apalagi, PWI DKI Jakarta juga sudah membuat berita acara mencabut KTA HCB. Semua sesuai PD PRT PWI. Oleh karena itu, semestinya HCB malu karena sudah dipecat tetapi masih mengklaim dan mengaku sebagai Ketua Umum PWI,” jelas Zulmansyah.

Lebih lanjut, PWI Pusat juga menyampaikan bahwa AHU PWI sudah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU. 7-AH.01.0857 sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan yang diketuai Sasongko Tedjo. Dengan demikian, klaim HCB pihaknya memiliki AHU PWI adalah tidak benar.

Sisi lain, kasus hukum Hendry Ch Bangun saat ini masih berjalan dan berproses di Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, bersama mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan terhadap empat pengurus teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" terkait dengan dugaan penggelapan dan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi menjabat Ketua Umum PWI Pusat karena dugaan keterlibatannya dalam kasus hukum yang merugikan organisasi dan melanggar aturan internal PWI. "Keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan PD PRT organisasi," kata Zulmansyah, menegaskan bahwa setiap klaim yang dibuat oleh Hendry Ch Bangun terkait statusnya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Zulmansyah juga mengajak seluruh insan pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah hasil Kongres Luar Biasa (KLB), terutama dalam hal menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia.(rls)

...
Bambang

Publish

Senin, 19 September 2022

Dirjen Imigrasi Lakukan Konsolidasi ,Monitoring Dan Evaluasi.

DelikBerita.com    Jakarta - Semenjak ditegur Presiden,jajaran 'Direktorat Jenderal Imigrasi langsung  melakukan konsolidasi,monitoring dan evaluasi terutama di bidang Visa dan Izin Tinggal.


Menurut informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun dilingkungan Direktorat Jendral Imigrasi ,hingga saat ini telah dilakukan beberapa kali Rapat baik secara Nasional maupun di Pusat,yang pimpin oleh Plt Dirjen Imigrasi  maupun Pimpinan Tinggi Pratama lainnya.


Penyisiran dilakukan  baik secara kesisteman,peraturan,teknis substantif hingga birokrasi terus dilakukan secepatnya untuk mencari formula terbaik sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo ,dalam Ratas Visa dan Izin Tinggal untuk mendukung Investasi dan Pariwisata yang lebih baik dan mudah.


Menurut Plt .Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana  diharapkan dalam waktu dekat akan ada perbaikan-perbaikan atau pun penyederhanaan birokrasi yg akan tertuang dalam sebuah peraturan dalam  hal ini yang terdekat bisa lebih cepat adalah melalui Surat Edaran Dirjen (Plt) Imigrasi.
 
 
Red

Minggu, 11 September 2022

Jokowi Ancam Pecat Dirjen Imigrasi dan Jajaran Jika Tak Genahkan Masalah Ini

DelikBerita.com    JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam akan memecat dirjen imigrasi dan jajaran di bawahnya jika tidak segera membenahi masalah visa on arrival dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

"Ini yang begini-begini ini bermanfaat sekali bagi rakyat kita. Kita harus mulai betul-betul, Pak Menteri, mengubah ini, Pak. Ganti itu, kalau kira-kira memang nggak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau ndak, nggak akan berubah," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (09/09/2022).


Dilihat dari video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (10/09/2022), statemen Jokowi tersebut disusul lantaran banyaknya keluhan mengenai urusan imigrasi yang ia terima.

"Jadi yang kita lihat dan disampaikan ke saya, banyak, baik dari investor, baik mengenai turis, baik mengenai orang yang ingin dapat Kitas izin tinggal, auranya yang saya rasakan itu, Imigrasi ini masih mengatur dan mengontrol. Sehingga apa? Akhirnya apa? Menyulitkan," katanya.


"Ini yang diubah total, harus. Yang seharusnya auranya adalah memudahkan dan melayani. Harus berubah total. Kalau perlu, dirjennya ganti, bawahnya ganti semua, biar ngerti bahwa kita ingin berubah. Kalau kita ingin investasi datang, turis datang, harus diubah," sambungnya.

Jokowi pun mengaku ikut malu mendengar keluhan terkait layanan imigrasi tersebut. 


"Saya terus terang dapat suara-suara seperti itu malu juga. Mestinya, kalau yang saya lihat negara-negara yang majunya cepat itu, jadi orang diberikan, baik itu yang namanya visa, yang namanya Kitas–kalau kita ya–mereka melihat itu. Kalau dia investor, investasinya berapa, sih? Dia lihat, negara itu pasti lihat," katanya.

"Dia membuka lapangan kerja berapa ribu orang sih? Atau memberikan kontribusi terhadap ekonomi kita berapa sih? Orientasinya mesti harus ke sana. Atau meningkatkan ekspor berapa sih?" kata dia. (Wan Daly)


Tim.

Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia ,Apresiasi Jaksa Agung: Hukum Harus Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah

DelikBerita.com    JAKARTA - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan penuntutan secara asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di dalam masyarakat.

"Saya tidak menghendaki ketika saudara menjadi jaksa, saudara melakukan penuntutan secara asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di dalam masyarakat," katanya 

Hal itu disampaikan ST Burhanuddin–seperti yang terlihat pada cuplikan video yang beredar viral di berbagai media sosial, 9 September 2022.

"Menuntut bukan hanya sebatas menghukum orang, ingat itu! melainkan lebih dari itu, menuntut (adalah) bagaimana memberikan keadilan dan kemanfaatan terhadap seseorang dengan berpangkal pada hati nurani kalian," sambungnya.


Burhanuddin juga mengingatkan, beranjak dari tataran empiris, bahwa penegakan hukum dewasa ini cenderung mengedepankan legalitas formal pada aspek kepastian hukumnya, daripada keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat

Ia kemudian mengutip beberapa contoh kasus dari proses penegakan hukum yang terjadi–yang dinilainya telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pada kasus Nenek Minah misalnya. Yang hanya gara-gara mencuri 3 buah kakao, namun harus dihukum penjara selama 1 bulan dan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.


"Hanya dengan 3 buah kakao, seorang nenek yang sudah tua renta tetap menjadi diproses hukum yang panjang," katanya.

"Kasus lain yang serupa, Kakek Samirin, yang divonis 2 bulan 4 hari penjara, dengan mencuri getah karet yang hanya (jika dihargai) sekitar 17 ribu rupiah," tambah Burhanuddin.

Dari kasus-kasus tersebut, lanjut dia, wajar kalau kemudian banyak kalangan yang memandang jika hukum di Indonesia bagaikan pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

"Untuk itu saya tidak menginginkan lagi ada muncul kasus serupa di dalam pelaksanaan penegakan hukum yang diajukan oleh jaksa. Kejaksaan harus mampu menunjukkan penegakan hukum yang tajam ke atas, humanis ke bawah, tanpa pandang bulu. Ingat, tajam ke atas, humanis ke bawah," pungkasnya.


Sementara itu, arahan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin ini pun mendapat sambutan positif serta apresiasi mendalam dari Ketua Presidium Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, DR Sukahar.

Kepada redaksi ia mengatakan, kalau pihaknya sangat mendukung statement Jaksa Agung yang menekankan pentingnya perbaikan kinerja para jaksa dalam melakukan proses penegakan hukum.

"Karena kami menilai, kinerja Kajati Kalbar sampai ke tingkat Kajari, saat ini masih belum maksimal, terutama dalam pemberantasan korupsi," beber Sukahar.

Ia pun berharap, jajaran kejaksaan dapat lebih memaksimalkan lagi kinerjanya dalam hal penegakan hukum tanpa pandang bulu atau tebang pilih–sebagaimana yang ditekankan Burhanuddin dalam amanatnya tersebut.

"Ada beberapa laporan (dugaan korupsi) baik dari masyarakat juga organisasi yang masih belum direspon. Padahal laporan yang disampaikan tidak hanya secara lisan atau tulisan, tapi sudah disertai dengan bukti- bukti," tandas Sukahar. (Wan Daly)


Tim.

Minggu, 28 Agustus 2022

Di Acara Kirab Merah Putih, Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Bangsa

DelikBerita.com    Jakarta - Lintas elemen bangsa mulai dari instansi Pemerintah, tokoh agama, Polri, pemuda, mahasiswa hingga pelajar menggelar kegiatan kirab merah putih sebagai wujud untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam kegiatan tersebut ikut menggelorakan semangat persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal ataupun kekuatan utama untuk  Negara Indonesia dalam menghadapi segala macam tantangan yang ada.
"Acara hari ini sebenarnya adalah upaya kita semua untuk selalu menjaga semangat persatuan dan kesatuan, sebagai modal dasar dan modal utama kita untuk menghadapi berbagai macam tantangan bangsa," kata Sigit di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (28/8).

Kegiatan pembentangan bendera merah putih ini akan diselenggarakan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada hari ini. Adapun rute kirab tersebut dimulai dari Istana Merdeka hingga Bundaran HI.
Sigit menuturkan, kirab merah putih ini juga masih merupakan rangkaian dalam memperingati momentum Hari Kemerdekaan Indonesia dengan tema 'pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat'.

"Jadi hari ini kita bersama-sama dengan seluruh elemen bangsa baik dari instansi pemerintahan, kemahasiswaan, ormas-ormas total hari ini yang ikut bergabung kurang lebih 50 ribu orang. Dimana ini kegiatan kirab merah putih ini masih bagian dari rangkaian kegiatan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan," ujar Sigit.

Kirab merah putih dengan semangat menjunjung persatuan dan kesatuan ini, dikatakan Sigit sangat diperlukan bagi Bangsa Indonesia untuk menghadapi segala macam bentuk tantangan yang datang dari tingkat global maupun nasional.

Tantangan tersebut diantaranya, menurut Sigit adalah Pandemi Covid-19 yang masih melanda seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini. Termasuk, terjadinya konflik Negara Rusia dan Ukraina, yang memunculkan potensi ancaman krisis pangan dan energi bagi seluruh dunia.

"Apalagi kita dihadapkan situasi-situasi sangat sulit, kita hadapi Pandemi Covid-19. Dan alhamdulillah berkat persatuan dan kesatuan semua itu bisa dilalui dengan baik. Saat ini kita juga menghadapi bernagai tantangan yang dihadapi berbagai macam masalah akibat perang Rusia dan Ukraina yang memunculkan krisis pangan dan energi," ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Mantan Kapolda Banten ini juga menyinggung soal pentingnya menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam menghadapi agenda nasional Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

"Ini tentunya harus terus kita ingatkan bahwa siapapun pemimpinnya, maka persatuan kesatuan berada di atas segalanya. Sehingga, polarisasi yang pernah terjadi di tahun 2019, di tahun 2024 ini tidak boleh terjadi lagi," ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit juga menuturkan, Indonesia di tahun 2030 akan mencapai bonus demografi. Sebab itu, Sigit menekankan, diperlukan semangat persatuan dan kesatuan oleh seluruh elemen bangsa guna memanfaatkan bonus demografi ke arah yang lebih baik.

"Sehingga kita betul-betul bisa memiliki lompatan kemajuan mewujudkan SDM kita yang unggul. Semangat-semangat ini yang tentunya harus kita jaga. Kita kobarkan, untuk wujudkan tujuan nasional kita, melanjutkan visi misi Indonesia Emas di tahun 2045," tutur Sigit.

"Mungkin itu semangat yang kita bangun di dalam kirab merah putih hari ini, yang diikuti seluruh elemen. Kita harapkan ini menjadi suatu tradisi penguatan terhadap semangat seluruh elemen bangsa untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan," tambah Sigit.

Diketahui, dalam acara kirab merah putih nantinya terdapat beberapa rangkaian kegiatan. Mulai dari, parade kirab merah putih, pawai, doa lintas agama, tausiah kebangsaan, sambutan, pembacaan ikrar, hingga hiburan.

Kirab merah putih ini dilepas oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dari depan istana merdeka bersama  Ulama karismatik Habib Luthfi bin Ali bin Yahya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
 
 
Tim/Red.

Sabtu, 27 Agustus 2022

Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

DelikBerita.com    Jakarta - Sidang perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang. Setelah melewati sidang yang berkepanjangan putusan perkara ini akhirnya akan segera dibacakan Majelis Hakim MK. 

Putusan MK terhadap uji materi Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU Pers ini tentu sangat dinanti-nanti oleh seluruh insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers. 

Betapa tidak, hak konstitusional wartawan yang tergabung dalam organisasi-organisasi pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, telah dirampas dan direnggut secara sepihak oleh institusi Dewan Pers sendiri melalui kaki tangan organisasi-organisasi pers berlabel Konstituen. 

Padahal, hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara.

Namun sayangnya, hak konstitusional itu derunggut secara licik oleh petinggi organisasi pers melalui kaki-tangannya di Dewan Pers dengan cara menghilangkan hak wartawan untuk memilih dan dipilih dengan cara menetapkan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers.

Wartawan Indonesia yang menjadi anggota organisasi non konstituen Dewan Pers kehilangan hak konstitusionalnya karena disingkirkan oleh sistem regulasi yang dibuat sepihak oleh oknum-oknum pimpinan organisasi pers dan para anggota Dewan Pers sebelumnya untuk menguasai Dewan Pers. 

Akibatnya, tak sedikit wartawan senior berpengalaman dari daerah dan pusat yang berasal dari organisasi pers berbadan hukum harus kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena label ‘haram’ konstituen Dewan Pers. Hak konstitusional wartawan inilah yang ‘dirampas’ oleh Dewan Pers dan kroni-kroninya. 

Padahal, dalam sidang Uji Materi di MK, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pihak pemerintah telah menyampaikan keterangan secara tertulis dan tegas bahwa dewan Pers bukan regulator melainkan hanya fasilitator. 

Jika alasan Dewan Pers menerbitkan peraturan (Regulasi) sebagai bentuk implementasi dari kata memfasilitasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau konsensus organisasi-organisasi pers, maka pendapat itu melanggar UU Pers itu sendiri yang hanya memberi fungsi kepada Dewan Pers sebagai Fasilitator bukan Regulator.

Dan pada prakteknya Dewan Pers menerbitkan Regulasi berdasarkan sederet Peraturan maka Dewan Pers sudah beralih fungsi menjadi Regulator Pers Indonesia. Padahal, fungsi dan kewenangan Regulator itu ada pada organisasi-organisasi pers sesuai UU Pers. 

Namun betapa bodoh dan naifnya, organisasi-organisasi pers selama ini dibiarkan menjadi objekan Dewan Pers. Sesungguhnya Wartawan tidak bisa terpisahkan dari organisasi pers. Sehingga domain regulator pers harusnya dikembalikan kepada wartawan.

Saat ini domain regulator diserahkan kepada Anggota Dewan Pers yang di dalamnya ada anggota yang bukan wartawan. Dan selama ini orang-orang itu merasa orang yang paling berkuasa mengatur-ngatur wartawan Indonesia. 

Memag benar UU Pers memberi ruang kepada Tokoh Masyarakat untuk menjadi Anggota Dewan Pers karena bertujuan agar Wartawan bisa difasilitasi oleh tokoh masyarakat bersama dengan wartawan senior dalam menjalankan fungsinya mengatur ruang lingkup pers. Bukan sebaliknya, Dewan Pers justeru berubah peran mengatur wartawan dan organisasi pers. 

UU Pers sudah jelas mengatur domain pihak-pihak yang terlibat dalam ruang lingkup pers pada Pasal 1 Ketentuan Umum. Pada pasal ketentuan umum ini Dewan Pers tidak dimasukan oleh penyusun UU Pers karena sejarah kelam masa lalu sengaja dihindari agar wartawan bisa mendapat jaminan kebebasan pers agar tidak diatur-atur oleh pihak di luar itu. 

Makanya keberadaan Dewan Pers hanya disisip pada Pasal 15 UU Pers dengan tujuan hanya untuk memberi fungsi memfasilitasi wartawan dan organisasi pers terjamin kemerdekaan persnya dalam menyusun regulasi dan meningkatkan kualitasnya. 

Kata kasarnya, saat itu pers Indonesia dikasih hadiah ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ yang wujudnya bernama Dewan Pers, oleh para penyusun UU Pers. Jadi ‘Big Bos’ sesungguhnya berdasarkan sejarah pers, pasca Dewan Pers dan Departemen Penerangan dibubarkan, adalah Wartawan, Perusahaan Pers, dan Organisasi Pers sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pers. 

Pada prakteknya, saat ini si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu sudah menguasai rumah majikan dengan alasan anggota keluarga menyetujui si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu menjadi tuan tanah dan majikan baru regulator peraturan pers. 

Di dunia ini hanya di Indonesia sebuah profesi diatur-atur oleh lembaga yang tidak berwenang selaku regulator dan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang pers. Coba bayangkan jika organisasi Kedokteran diatur-atur oleh orang yang bukan dokter, atau organisasi pengacara diatur-atur oleh orang yang bukan pengacara, apa jadinya diperlakukan demikian ? 

Yang berhak mengatur ruang lingkup pers harusnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pers. Dalam hal ini adalah organisasi pers. 

Jadi Dewan Pers kedudukannya merupakan lembaga independen dan berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator bagi insan pers. Jika Dewan Pers menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Dewan Pers maka lembaga ini bukan lagi fasilitator atau lembaga independen melainkan Lembaga Regulator bagi insan pers tanah air. 

Sangat disayangkan, ada Ketua Umum oragnisasi pers ‘Old School’ secara terang-terangan berkicau di media menuding Pelaksanaan UKW yang sah adalah lewat Dewan Pers. Dan pelaksanaan UKW di luar lembaga Dewan Pers adalah abal-abal. 

Sang ketum organisasi pers ‘jadul’ ini mengkalim UKW versi Dewan Pers lebih sah dari Sertifikasi Kompetensi Wartawan versi Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang didirikan Serikat Pers Republik Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 

Sertifikat yang berlogo burung Garuda Pancasila versi LSP Pers Indonesia dan BNSP dituding abal-abal. Sementara UKW ilegal versi Dewan Pers oleh Lembaga Penguji ilegal diklaim sah karena dasar penafsiran Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers. 

Rupanya si Ketum Organisasi ‘Jadul’ itu tidak mengerti bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana bukan kepada UU Ketenagakerjaan. Lex Specialis UU Pers untuk melindungi karya jurnalistik wartawan dan media agar tidak dikriminalisasi. 

Namun bicara profesi harus tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan. KPK dan Polri aja tunduk pada peraturan BNSP dengan pendirian LSP KPK dan LSP Polri. 

Terlebih, di dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur secara eksplisit tentang pelaksanaan UKW bahkan SKW. Bunyi Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. 

Pasal ini jelas mengatur fungsi Dewan Pers hanya memberi fasilitas kepada organisasi-organisasi pers untuk : menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi itu domainnya organisasi-oragnisasi pers bukan fungsi Dewan Pers sebagaimana dikalim selama ini. 

Makanya, dalam uji materi di MK, pemohon menilai, Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai 'dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers

Selanjutnya Pasal 15 ayat (5) harusnya dimaknai ‘Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis.

Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk wartawan.
 
Sebagai penulis yang kebetulan juga menjadi pemohon pada Uji Materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers di MK, tetap berharap MK bisa memutuskan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga. 

Sehingga publik pers berharap MK membuat keputusan yang dapat mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers dan wartawan.

Penulis: Heintje Mandagi Ketua Dewan Pers Indonesia/Ketua Umum DPP SPRI.
Red.

Jumat, 12 Agustus 2022

KEMBALI MEMERIKSA SAKSI -SAKSI TENTANG KASUS PENGANIAYAAN WARTAWATI OLEH JURU PARKIR MENDATANGI POLSEK CAKUNG

 

ewrewrw

DelikBerita.com    Jakarta - Penyelidikan Polisi terkait penganiayaan yang dilakukan oleh 2 orang juru parkir terhadap seorang Wartawati hingga menyebabkan keguguran,kini sudah mencapai penyidikan pemeriksaan saksi-saksi.


“KARTINI”  Wartawati yang menjadi korban kembali memenuhi panggilan Polsek  Cakung ditemani oleh suami H.Hendro Malvinas dan  kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika,SH. serta 2 orang saksi.

 
Saat ditemui oleh rekan media, Dwi Heri Mustika SH. selaku kuasa hukum korban, mengatakan kedatangan beliau  adalah untuk memenuhi panggilan Polisi,tentang memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui/melerai saat kejadian penganiayaan terhadap wartawati tersebut berlangsung.


Dwi Heri Mustika, SH.  dan korban merasa cukup puas atas penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Polsek Cakung,dan beliau selaku kuasa hukum berharap kasus ini kedepannya semakin meningkat hingga kedua pelaku penganiayaan ber hasil ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang  berlaku di indonesia.
 
( HM/Red )

Minggu, 07 Agustus 2022

PT Raihan Dukung MoU Antara Matrix NAP Info Dengan APJII.

DelikBerita.com    Jakarta - PT NAP Info Lintas Nusa (Matrix NAP Info) meresmikan pengoperasian Matrix Data Center (MDC) JK3 Hall B di kawasan Plaza Kuningan, Jakarta pada (5/8/2022) sekaligus melakukan penandatanganan kerja sama strategis antara Matrix NAP Info dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). 

Penandatanganan naskah kerja sama dilakukan oleh Thomas Dragono selaku Managing Director Matrix NAP Info dengan Muhammad Arif Angga, selaku Ketua Umum APJII. 

"Kerja sama ini bertujuan untuk menjalin kerja sama strategis dalam rangka menjaga, mendorong serta memperkuat keberlangsungan layanan internet di Indonesia, sekaligus untuk menghadirkan APJII Super MMR (Meet Me Room) dan IIX Super Node di MDC JK3," ungkap Thomas di sela kegiatan peresmian dan penandatanganan kerjasama, (5/8/2022). 

Thomas menyampaikan, MMR merupakan suatu ruangan dalam lokasi pusat data yang memungkinkan para perusahaan telekomunikasi untuk dapat terhubung satu sama lain dan melakukan sistem penanganan data. Ruangan ini terdiri dari berbagai jaringan kabel dan rak yang berisi perangkat untuk terselenggaranya layanan Internet di Indonesia. 

“Oleh karena itu kami mengundang semua pihak Stakeholder TIK untuk dapat bergabung dan ini merupakan kebanggaan bagi kami untuk dapat menjadi solusi dalam mendukung percepatan adopsi teknologi informasi dan digitalisasi di Indonesia," terangnya. 

Pada kesempatan ini, pihaknya juga menghadirkan tambahan rack server dengan dukungan sistem dan teknologi terkini yang ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon. 

Thomas menambahkan, melalui kerjasama ini, Matrix NAP Info membuka opsi POI (Point of Interconnection) alternatif baru bagi anggota APJII, khususnya anggota dari luar Jabodetabek untuk saling terhubung satu sama lain. 

"Dengan kehadiran APJII Super MMR dan IIX Super Node di MDC JK3 ini, diharapkan dapat membantu mengurangi resiko Single Point Of Failure (SPOF) serta mencegah terjadinya gangguan internet dalam skala besar. Matrix NAP Info berkomitmen untuk meningkatkan kualitas internet Indonesia dengan menjawab kebutuhan infrastruktur TIK di Indonesia," papar Thomas. 

Dalam kesempatan tersebut Ketum SPJII Muhammad Arif Angga mengatakan, keanggotaan APJII terus bertambah dan kini sudah mencapai 780 anggota. "Padahal dua hari lalu saat saya memberikan sambutan pada pembukaan pameran Digital Transformation Indonesia Conference and Expo 2022 jumlah anggota APJII masih 780 anggota," ungkapnya. 

Seiring bertambahnya anggota, maka Data Center yang ada saat ini sudah tidak dapat menampung kapasitas lagi, sehingga pihaknya harus melakukan perluasan jangkauan dengan berkolaborasi bersama Matrix NAP Info dalam menghadirkan Super MMR dan Super Node IIX. 

"Maka kami berharap kedepannya dapat bersama-sama mengembangakan ISP di Indonesia agar dapat dinikmati bagi seluruh anggota APJII," ujar Arif. 

Sementara Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Komisaris Utama PT Raihan Teknologi Pratama menyatakan, pihaknya sangat mendukung kerjasama antara Matrix NAP Info dengan APJII. Hal ini menurutnya, sejalan dengan tujuan PT Raihan yang sedang fokus menggarap Internet Desa. 

Saat ini PT Raihan sedang mengelar fiber optik di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari 11 Desa, adapun koneksinya menggunakan layanan dari Matrix NAP Info. 

"Tentu saja kedepannya akan terus bersama Matrix NAP Info, kami akan menggarap potensi internet desa dengan optimal, agar dapat lebih menghidupkan roda perekonomian di desa tersebut,” kata Hoky sapaan akrabnya. 

Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) sempat menyampaikan bahwa APTIKNAS merupakan bentuk organisasi baru yang bertransformasi dari asosiasi sebelumnya bernama APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) yang didirikan sejak tahun 1991 (31 tahun) yang lalu. 

Dimana hingga saat ini APKOMINDO sudah memiliki 29 DPD dari Aceh hingga Papua dengan sekitar 2.000 anggota. Itu tentu merupakan potensi yang besar untuk dilakukan kolaborasi baik dengan Matrix NAP Info maupun dengan APJII ataupun dengan berbagai pihak terkait lainnya. 

Hoky menambahkan, sudah dapat dipastikan ke depan peran data center akan makin penting untuk mendukung transformasi digital di kalangan masyarakat, pendidikan, dunia usaha, keuangan, kesehatan, maupun di instansi dan lembaga pemerintah. 

"Semua butuh ruang penyimpanan data yang mudah, cepat diakses dan tentu juga harus aman, terjaga dan terlindungi dengan baik dari kemungkinan terjadinya kebocoran data atau ancaman dari penjahat siber, dimana semuanya tersedia di Matrix NAP Info, oleh karenanya PT Raihan bangga menjadi bagian dari Matrix NAP Info,” pungkas Hoky. 


(red)

Rabu, 27 Juli 2022

Dunia Jurnalis Berduka,"Sadis Gara-Gara Tak Terima Ditegur Kencing Sembarangan , Wartawan Dikeroyok Hingga Tewas

 


DelikBerita.com    Jakarta - Wartawan Papua Pos, Firdaus P Pangaribuan (45) tewas dikeroyok di Cililitan, Jakarta Timur. Korban tewas dikeroyok gegara menegur pelaku yang buang air kecil sembarangan.

"Untuk sebab pengeroyokan, hasil pemeriksaan sementara tersangka tidak terima ditegur oleh korban sewaktu buang air kecil di halaman korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Tersangka, Rafli alias Ogef (24) kemudian mengajak ayahnya dan temannya untuk mengeroyok korban.

"Tersangka mengajak bapak tersangka dan temannya mengeroyok korban," ungkap Zulpan, dilansir detikcom.

Polisi menangkap Rafli alias Ogef, salah satu pengeroyok korban hingga tewas. Rafli ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi.

"Ya benar. Jajaran Satreskrim telah melakukan penangkapan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Firdaus (pekerjaan wartawan) meninggal dunia," kata Zulpan.

Pelaku ditangkap pada Senin (25/7) sekitar pukul 23.00 WIB di Jl Caman Raya, Jatikramat, Jatiasih, Bekasi. Pelaku diketahui bernama Rafli alias Ogef.


Firdaus P Pangaribuan tewas dikeroyok oleh sejumlah orang tidak dikenal di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menyebut Firdaus berprofesi sebagai wartawan.

"Wartawan Papua Pos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (25/7).

Korban ditemukan tewas pada Selasa (19/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Zulpan menyebut ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam mengeroyok korban hingga tewas.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan  mendesak aparat terkait untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

"Kami dari Forum Wartawan Jakarta sangat prihatin dengan peristiwa ini dan mendorong pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya untuk dapat memberikan efek jera atas kematian sahabat kami Firdaus Pangaribuan," tegas Opan saat dihubungi.

Lebih lanjut ia mengatakan meskipun yang bersangkutan tidak sedang menjalankan profesinya sebagai wartawan pada saat kejadian, namun hanya sekedar melakukan peneguran secara baik-baik kepada pelaku.

"Hingga pelaku akhirnya memanggil rekan dan keluarganya dan mengeroyok korban hingga tewas," tambahnya.

"Terlepas dari korban yang berprofesi wartawan, ini sudah menjadi tindak kriminal yang sangat brutal dan biadab dan pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya," jelas Opan.


Penulis:Mustofa Hadi Karya.
Sumber:Ketum FWJ kanda.
(red).

Jumat, 08 Juli 2022

BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan

 


DelikBerita.com   Jakarta - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akhirnya menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) untuk 4 buah Skema pada Jumat (8/7/2022) di Jakarta. Atas nama BNSP, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia resmi mengeluarkan sertifikat berlogo burung Garuda kepada puluhan Pemimpin Redaksi, Redaktur, reporter, dan kameramen.yang sudah dinyatakan kompeten oleh asesor penguji.

Empat Skema Kompetensi yang disertifikasi itu adalah Skema Wartawan Utama, Wartawan Madya, Wartawan Muda Reporter, dan Wartawan Muda Kameramen.

"Ini merupakan sejarah baru bagi pers di Indonesia. Wartawan kini sudah bisa memiliki sertifikat kompetensi yang diakui negara," ujar Ketua LSP Pers Indonesia, Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim redaksi Kamis (8/7/2022) di Jakarta.

Hence Mandagi yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia- SPRI- menuturkan, perjalanan panjang pengurusan lisensi LSP Pers Indonesia di BNSP yang cukup menyita waktu, tenaga, dan kesabaran, akhirnya tuntas pasca terbitnya Sertifikat Kompetensi ini oleh BNSP.
 
Polemik seputar pernyataan Dirjen IKP Kementrian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong terkait kewenangan sertifikasi wartawan, menurut Mandagi, tidak perlu diperdebatkan.

Dia juga menegaskan, tekanan Dewan Pers terhadap Kementrian Kominfo agar mendapatkan pengakuan pemerintah terkait kegiatan Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers boleh saja dilakukan namun seharusnya tidak menabrak norma hukum dan perundang-undangan di negara ini.

Ditambahkan pula, pengakuan negara seharusnya tidak cukup hanya dengan pernyataan seorang pejabat negara bahwa Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan sertifikasi wartawan.

"Sebaiknya Dewan Pers mengikuti prosedur hukum dan administrasi pemerintahan untuk urusan sertifikasi profesi di BNSP dan tidak mengambil jalan pintas," saran Mandagi.

Mandagi juga menyatakan siap mendukung dan membantu Dewan Pers melanjutkan proses Harmonisasi Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di BNSP.

Hasil pertemuan Dewan Pers dan Menteri Ketenagakerjaan RI, bersama jajaran Komisioner BNSP beberapa waktu lalu di Kantor Kemenaker Jakarta, seharusnya ditindaklanjuti dengan besar hati oleh Dewan Pers.

"Itu saja yang seharusnya dikerjakan oleh Dewan Pers yakni melakukan harmonisasi di BNSP  dan mengurus registrasi Standar Kompetensi Wartawa  di Kemenaker. Dan tidak perlu meminta legitimasi dari kementerian lain yang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan domain pelaksaan SKW," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso menandaskan, terbitnya sertifikat kompetensi bagi wartawan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia seharusnya bisa mengakhiri diskursus tentang kewenangan pelaksanaan sertifikasi wartawan.

Apalagi sebelumnya LSP Pers Indonesia telah memperoleh surat dukungan regulator nomor: B- 263/BLSDM/HM.03.04 /08/2021, tertanggal 24 Agustus 2021 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang isinya berbunyi : "Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika menyambut baik pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dalam upaya mendukung peningkatan sertifikasi kompetensi tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi Industri 4.0. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi teknis Pembina sektor komunikasi dan informatika, dengan ini menyatakan mendukung pemberian lisensi LSP Pers Indonesia dengan harapan lembaga tersebut dapat berperan dalam peningkatan daya saing dan produktivitas SDM tenaga kerja di bidang ini."

Dan mengenai sikap Kemenkominfo terkait LSP Pers Indonesia, belum ditanggapi karena pihaknya mengaku belum diundang secara resmi untuk membahas permasalahan SKW secara langsung antar para pihak.

Selain itu, lanjutnya, Dewan Pers pernah membuat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh lembaga di luar Dewan Pers melalui surat keputusan Ketua Dewan Pers No. 20/SK-DP/IV/2022 tertanggal 27 April 2022 setebal 4 halaman dengan lampirannya setebal 3 halaman.

Dalam keputusan itu dicantumkan Dewan Pers memperhatikan tentang Rapat Dewan Pers dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi pada Rabu, 6 April 2022.

Kemudian dalam keputusannya menetapkan Tentang Penegasan Fungsi Dewan Pers Dalam Standar Kompetensi Wartawan.

Pada poin kesatu disebutkan, Dewan Pers mengeluarkan Surat Keputusan yang menegaskan fungsi Dewan Pers dalam Standar Kompetensi Wartawan, terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan sebagaimana sudah ditetapkan dalam Peraturaan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X2018 tertanggal 8 Oktober 2018.

Dan di poin kedua Dewan Pers menyatakan  tidak bertangung jawab atas kegiatan dan hasil lembaga profesi wartawan di luar yang telah diatur di dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Oleh karena itu, Dia mengatakan, persoalan ini telah menjadi jelas dan terang, bahwa tentang Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang diterbitkan oleh LSP Pers Indonesia yang terlisensi oleh BNSP menjadi tanggung jawab pihak LSP Pers Indonesia dan bukan menjadi tanggung jawab pihak Dewan Pers.

"Sehingga sertifikat kompetensi wartawan (SKW) yang diterbitkan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia patut dihormati oleh semua pihak, terutama oleh para pejabat pemerintahan dan swasta." kata Hoky sapaan akrabnya.

Atas nama LSP Pers Indonesia Hoky tak lupa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensuport berdirinya LSP Pers Indonesia selama ini, terutama kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah, Menteri Kominfo Jhonny Plate, dan kepada Ketua BNSP Kunjung Masehat beserta  seluruh jajarannya.

Menanggapi terbitnya sertifikat kompetensi ini, Pemimpin Redaksi Duta Metro Mairizal, sebagai salah satu peserta pertama penerima Sertifikat Wartawan Utama,
mengaku senang dan merasa bangga.

"Ini adalah sertifikasi wartawan yang berkelas karena berdasarkan Standar Kompetensi yang diregistrasi Kemenaker. Sertifikatnya pun dicetak dan diterbitkan oleh pemerintah makin menambah kualitas kami selalu pemegang sertifikat," ungkap Mairizal, peserta witness SKW asal Kota Padang, Sumatera Barat. 

Sementara itu, Dedik Sugianto selaku asesor penguji mengajak seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu ragu atau bimbang menentukan pilihan dalam mengikuti SKW di LSP Pers Indonesia.

"Kalau negara sudah melegitimasi dan mengakui, kepada siapa lagi kita harus percaya bahwa sertifikat maupun proses sertifkasi mana yang bonafid dan berkelas," pungkas Dedik yang juga menjabat Ketum Sindikat Wartawan Indonesia-SWI. *
© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved