DelikBerita.com Sintang, Kalimantan
Barat, 29 Oktober 2025 Proyek rehabilitasi ruang rawat inap Puskesmas Dara
Juanti, Kabupaten Sintang, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang
disebut-sebut bersifat “darurat” atau dadakan ini diduga kuat dilaksanakan
tanpa mekanisme perencanaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang tersebut diketahui tidak
memiliki papan informasi kegiatan di lapangan, dan tidak ditemukan datanya
dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini
memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan
informasi publik serta ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran negara.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten
Sintang, Fauzi Hasani, S.K.M, saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa
kegiatan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 hingga 2024, dengan total nilai
sekitar Rp200 juta.
“Pekerjaannya meliputi rehabilitasi penggantian rangka kayu, atap, serta
beberapa pekerjaan lain di salah satu bangunan komplek Puskesmas Dara
Juanti,” ungkap Fauzi Hasani.
Namun, penggunaan SiLPA DAK tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.07/2021, dana
SiLPA DAK hanya dapat digunakan untuk melanjutkan kegiatan yang belum
terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, bukan untuk proyek baru yang
belum pernah dianggarkan.
Mekanisme penggunaan SiLPA DAK juga mensyaratkan bahwa dana tersebut harus
digunakan dalam bidang dan kegiatan yang sama sesuai petunjuk teknis
(juknis) awal, serta tetap melalui tahapan perencanaan dan pelaporan yang
akuntabel.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Proyek
dilaksanakan secara tiba-tiba tanpa perencanaan matang, tanpa dokumen
publikasi, dan tanpa transparansi kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan
dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan prinsip tata kelola
keuangan negara.
Dugaan Pelanggaran Hukum:
- Melanggar asas transparansi publik. Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilakukan secara terbuka, salah satunya dengan mengumumkan informasi tender melalui LPSE.
- Melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai proyek, pelaksana, dan waktu pekerjaan.
- Melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut mengatur asas transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan berbagai temuan tersebut, publik menilai Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sintang tidak boleh menutup mata atau pura-pura tidak tahu atas potensi
pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi rawat inap
Puskesmas Dara Juanti ini.
Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan
dana SiLPA DAK tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan keuangan negara,
atau justru telah menabrak aturan yang berlaku dan berpotensi masuk ke
ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram