 
  
      DelikBerita.com Sintang, Kalimantan
      Barat, 29 Oktober 2025 Proyek rehabilitasi ruang rawat inap Puskesmas Dara
      Juanti, Kabupaten Sintang, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang
      disebut-sebut bersifat “darurat” atau dadakan ini diduga kuat dilaksanakan
      tanpa mekanisme perencanaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    
    
      Proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang tersebut diketahui tidak
      memiliki papan informasi kegiatan di lapangan, dan tidak ditemukan datanya
      dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini
      memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan
      informasi publik serta ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran negara.
    
  
      Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten
      Sintang, Fauzi Hasani, S.K.M, saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa
      kegiatan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
      Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 hingga 2024, dengan total nilai
      sekitar Rp200 juta.
    
    
      “Pekerjaannya meliputi rehabilitasi penggantian rangka kayu, atap, serta
      beberapa pekerjaan lain di salah satu bangunan komplek Puskesmas Dara
      Juanti,” ungkap Fauzi Hasani.
    
  
      Namun, penggunaan SiLPA DAK tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan
      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.07/2021, dana
      SiLPA DAK hanya dapat digunakan untuk melanjutkan kegiatan yang belum
      terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, bukan untuk proyek baru yang
      belum pernah dianggarkan.
    
    
      Mekanisme penggunaan SiLPA DAK juga mensyaratkan bahwa dana tersebut harus
      digunakan dalam bidang dan kegiatan yang sama sesuai petunjuk teknis
      (juknis) awal, serta tetap melalui tahapan perencanaan dan pelaporan yang
      akuntabel.
    
  
      Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Proyek
      dilaksanakan secara tiba-tiba tanpa perencanaan matang, tanpa dokumen
      publikasi, dan tanpa transparansi kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan
      dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan prinsip tata kelola
      keuangan negara.
    
    Dugaan Pelanggaran Hukum:
    - Melanggar asas transparansi publik. Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilakukan secara terbuka, salah satunya dengan mengumumkan informasi tender melalui LPSE.
- Melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai proyek, pelaksana, dan waktu pekerjaan.
- Melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut mengatur asas transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
      Dengan berbagai temuan tersebut, publik menilai Kejaksaan Negeri (Kejari)
      Sintang tidak boleh menutup mata atau pura-pura tidak tahu atas potensi
      pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi rawat inap
      Puskesmas Dara Juanti ini.
    
    
      Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan
      dana SiLPA DAK tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan keuangan negara,
      atau justru telah menabrak aturan yang berlaku dan berpotensi masuk ke
      ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    
   
 
 


FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram