Rabu, 29 Oktober 2025

Proyek Misterius di Puskesmas Dara Juanti: Anggaran Silpa DAK Disulap Jadi Rehap Dadakan, Kejari Sintang Diminta Bongkar!

Proyek Misterius di Puskesmas Dara Juanti: Anggaran Silpa DAK Disulap Jadi Rehap Dadakan, Kejari Sintang Diminta Bongkar!

DelikBerita.com Sintang, Kalimantan Barat, 29 Oktober 2025 Proyek rehabilitasi ruang rawat inap Puskesmas Dara Juanti, Kabupaten Sintang, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut bersifat “darurat” atau dadakan ini diduga kuat dilaksanakan tanpa mekanisme perencanaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang tersebut diketahui tidak memiliki papan informasi kegiatan di lapangan, dan tidak ditemukan datanya dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik serta ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran negara.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Fauzi Hasani, S.K.M, saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 hingga 2024, dengan total nilai sekitar Rp200 juta.
“Pekerjaannya meliputi rehabilitasi penggantian rangka kayu, atap, serta beberapa pekerjaan lain di salah satu bangunan komplek Puskesmas Dara Juanti,” ungkap Fauzi Hasani.
Namun, penggunaan SiLPA DAK tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.07/2021, dana SiLPA DAK hanya dapat digunakan untuk melanjutkan kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, bukan untuk proyek baru yang belum pernah dianggarkan.
Mekanisme penggunaan SiLPA DAK juga mensyaratkan bahwa dana tersebut harus digunakan dalam bidang dan kegiatan yang sama sesuai petunjuk teknis (juknis) awal, serta tetap melalui tahapan perencanaan dan pelaporan yang akuntabel.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Proyek dilaksanakan secara tiba-tiba tanpa perencanaan matang, tanpa dokumen publikasi, dan tanpa transparansi kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan prinsip tata kelola keuangan negara.
Dugaan Pelanggaran Hukum:
  1. Melanggar asas transparansi publik. Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib dilakukan secara terbuka, salah satunya dengan mengumumkan informasi tender melalui LPSE.
  2. Melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai proyek, pelaksana, dan waktu pekerjaan.
  3. Melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut mengatur asas transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan berbagai temuan tersebut, publik menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang tidak boleh menutup mata atau pura-pura tidak tahu atas potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi rawat inap Puskesmas Dara Juanti ini.
Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan dana SiLPA DAK tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan keuangan negara, atau justru telah menabrak aturan yang berlaku dan berpotensi masuk ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved