Headline

Ads

Pemkab Sintang

Ads

Ketapang

Berita Olahraga

Hukum

Video

Berita DPRD

Kamis, 01 Mei 2025

Dugaan Sudah Setoran Ke Oknum Polisi, Tetapi Kerja Peti Masih Di Tindak

DelikBerita.com Kalbar kabupaten Melawi Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI telah menjadi problem serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Baru-baru ini, tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) POLRES MELAWI di Dusun Melinjau, Desa Nanga Kayan, padahal setiap bulan pengakuan keluarga tersangka sudah setoran ke salah seorang oknum polisi, dan pengumpulan setoran melalui warga nanga kayan juga sebagai setoran ke oknum Polres Melawi ( keterangan dari pengumpul dana )

Penangkapan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur operasi penindakan yang dijalankan dan dampaknya terhadap masyarakat lokal.

Proses Penangkapan dan Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur

Penangkapan yang dilakukan di Desa Nanga Kayan mendadak menjadi sorotan, karena informasi dari Bhabinkamtibmas menyebutkan bahwa operasi seharusnya dilakukan di Desa Tanjung Arak namun mendadak dilakukan du Desa Nanga Kayan. Ketidakcocokan antara lokasi yang direncanakan dan lokasi pelaksanaan operasi dapat mengindikasikan adanya masalah dalam perencanaan dan koordinasi di tingkat kepolisian. Hal ini dapat menciptakan kesan bahwa tindakan penegakan hukum lebih bersifat reaksioner dan tidak berdasarkan pada prosedur yang jelas, yang seharusnya diikuti untuk menjaga integritas operasi tersebut.

Sorotan Keluarga dan Dugaan Pengancaman

Keluarga dari pemilik alat dari tiga warga yang ditangkap pun mengungkapkan keresahan, terutama terkait dengan cara penindakan yang dilakukan. Dugaan adanya pengancaman dan tindakan pemerasan dari oknum polisi kepada pemilik alat tambang menambah kompleksitas permasalahan ini. Situasi diperburuk dengan informasi mengenai pengancaman yang dilakukan di Delicae Cafe tanggal,30:04,di mana diduga pemilik alat tersebut diminta sejumlah uang untuk kebebasan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum, bukan sebaliknya.

Krisis Kepercayaan Terhadap Penegakan Hukum

Kasus ini mencerminkan ketegangan yang ada antara upaya penegakan hukum dan praktik di lapangan. Masyarakat seringkali meragukan niat baik aparat kepolisian ketika terdapat indikasi bahwa tindakan mereka lebih bersifat pemerasan daripada penegakan hukum yang adil. Jika benar adanya praktik pemerasan, maka hal ini bukan hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan yang lebih besar terhadap institusi hukum. Dengan demikian, langkah yang diambil oleh penegak hukum dapat memperparah masalah yang ada, bukannya menyelesaikannya.

Kesimpulan

Kasus penangkapan tiga orang di Desa Nanga Kayan oleh SATRESKRIM POLRES MELAWI adalah contoh nyata dari tantangan serius yang dihadapi dalam penegakan hukum terkait kegiatan PETI. Ketidakjelasan dalam prosedur, dugaan pengancaman, dan perilaku tidak etis pihak tertentu, semuanya harus menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan pemangku kebijakan. Memperbaiki hubungan antara penegak hukum dan masyarakat serta meningkatkan transparansi dalam tindakan penegakan hukum adalah langkah penting yang harus diambil untuk memulihkan kepercayaan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua.

Bupati Lantik Repalianto jadi Sekda Ketapang

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menyerahkan SK Sekda Ketapang Repalianto, Rabu (30/4) malam.


DelikBerita.com Repalianto resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kegapang. Repalianto yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur di Inspektorat Ketapang ini dilantik sebagai Sekda oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, Rabu (30/4) malam.

Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat kantor Bupati. “Selamat dan sukses kepada Repalianto, yang dilantik. Jabatan ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas, loyalitas, dan dedikasi tinggi. Sekda bukan hanya penggerak administrasi, tetapi juga penjaga irama kerja seluruh organisasi perangkat daerah,” pesan Alex.

Dia menjelaskan, pelantikan ini telah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk rekomendasi BKN, persetujuan Gubernur Kalimantan Barat, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Terima kasih kepada Bapak Donatus Franseda, dan Bapak Dedy Shopiardi, atas pengabdiannya sebagai Penjabat Sekda. Semoga pengabdian bapak-bapak menjadi inspirasi bagi ASN di Kabupaten Ketapang,” ucap Alex.

Menurutnya, pelantikan ini merupakan momentum strategis dalam tata kelola pemerintahan. Sekda adalah motor penggerak birokrasi. Kepada Sekda yang baru, Alex berpesan agar segera bangun ritme kerja yang solid untuk mewujudkan prioritas pembangunan Ketapang 2025-2030.

Dia juga menjelaskan, tantangan ke depan meliputi peningkatan infrastruktur, digitalisasi layanan publik, ketahanan pangan, perubahan iklim, dan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, dibutuhkan birokrasi yang responsif, transformatif, dan inovatif.

“Sekda harus menjadi lokomotif perubahan, menjaga stabilitas ASN, dan membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Alex.

Selain itu, Sekda juga harus membangun budaya kerja kolaboratif dan solutif, mengedepankan merit sistem dan pelayanan prima, mendorong good governance, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong inovasi daerah, mengawal APBD secara efisien dan akuntabel, menjadi pengayom ASN dan pemimpin teknokratis yang loyal, menyeimbangkan kebijakan politik dan implementasi teknokratis, dan membangun kepercayaan publik.

Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjadikan pelayanan publik sebagai wajah utama birokrasi. Setiap perangkat daerah harus berorientasi pada hasil.

“Mari kita ubah yang biasa-biasa saja menjadi luar biasa. Selamat kepada Sekda yang baru dilantik. Mari kita bergandengan tangan membangun Ketapang yang lebih baik,” ujarnya.

Alex juga berharap kepada Sekda yang baru dapat bekerja dengan profesional, dedikasi, integritas dan loyalitas serta bisa mengorkestrasi seluruh perangkat daerah dalam mendukung visi pembangunan yang berkeadilan untuk mewujudkan Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri. (*)

Selasa, 22 April 2025

Pengurus KONI Ketapang Dilantik, Theo; KONI Rumah Bersama untuk Wujudkan Prestasi Olahraga

Ketua KONI Kalimantan Barat, Fachrudin D. Siregar, menyerahkan SK kepada Ketua KONI Ketapang periode 2025-2029, Theo Bernadhi.


DelikBerita.com Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ketapang masa bakti 2025-2029, dilantik, Selasa (22/4). KONI diharapkan menjadi harapan baru dalam membangun prestasi olahraga yang gemilang di Kabupaten Ketapang.

Usai dilantik, Ketua KONI Ketapang, Theo Bernadhi, mengatakan pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi dan menjadi momentum penting untuk memperkenalkan jajaran pengurus kepada masyarakat dan insan olahraga.

“Kami ingin menjadikan KONI sebagai rumah bersama, tempat yang nyaman dan inklusif bagi semua pegiat olahraga. Kita harus saling mendukung dan bekerja sama dalam membangun prestasi olahraga Ketapang,” kata Theo.

Dia menegaskan bahwa seluruh pengurus diharapkan mampu menunjukkan kualitas dalam bekerja, serta terbuka terhadap masukan. “Saya membuka ruang untuk kritik dan saran demi kemajuan bersama. KONI Ketapang juga harus tertib administrasi dan pelaporan, serta menjunjung tinggi keadilan dalam setiap langkah,” tegasnya.

Theo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang atas dukungan nyata terhadap dunia olahraga. “Kami bersyukur memiliki pemerintah daerah yang peduli terhadap olahraga dan kepemudaan. Ini adalah modal besar untuk meraih prestasi,” ucapnya.

Terkait prestasi, KONI Ketapang tidak tanggung-tanggung dalam targetnya. KONI Ketapang menargetkan untuk menembus tiga besar pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalbar 2026.

Ketua KONI Kalimantan Barat, Fachrudin D. Siregar, yang melantik langsung para pengurus, menegaskan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah. “Pengurus KONI Ketapang harus aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemkab. Itu kunci keberhasilan organisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pengurus yang telah dilantik. Dia berharap kehadiran pengurus baru menjadi energi positif bagi dunia olahraga Ketapang.

“KONI harus dikelola secara profesional dan proporsional. Ini penting untuk membangun sistem yang kuat. Kita juga akan memfungsikan GOR indoor sebagai pusat kegiatan pembinaan atlet,” ungkap Ale.

Dengan pelantikan ini, KONI Ketapang diharapkan dapat menjadi wadah yang solid, profesional, dan mampu mengangkat martabat olahraga daerah ke tingkat yang lebih tinggi.(*)

Sabtu, 19 April 2025

ART Diduga Aniaya Balita Berusia 20 Bulan

Polisi mengamankan ART yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang berusia 20 bulan.


DelikBerita.com Seorang Asisten Rumah Rangga (ART) di Kecamatan Delta Pawan, I (36), diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak yang berusia 20 bulan. Aksi pelaku terekam kamera pengawas dan sempat heboh di media sosial beberapa waktu lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Delta Pawan pada 13 April 2025 lalu. I yang bertugas menjaga korban dan saudaranya yang berusia 4 tahun, diduga menganiaya korban saat orang tua korban sedang di luar rumah. Namun, aksinya terlihat oleh ibu korban melalui kamera pengawas di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban, D (30), mengecek rumahnya melalui kamera pengawas (CCTV).

“Sekitar pukul 18.41 WIB, ibu korbam sempat mengecek pantauan CCTV rumah melalui sambungan online dari handphonenya dan mendapati tayangan yang menampilkan perbuatan terduga pelaku I yang sedang menjambak rambut korban dan secara paksa memasukan botol susu ke mulut korban, sehingga membuat korban menangis,” kata Ryan, Sabtu (19/4).

Berbekal rekaman CCTV tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal. Dari bukti permulaan, terduga pelaku akhirnya diamankan petugas pada Rabu (16/4).

Menurut Ryan, terduga pelaku ini bertugas mengasuh korban yang berusia 1 tahun 8 bulan dengan saudara korban yang berusia 4 tahun. “Pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat berada di dalam rumah, terutama saat tidak ada orang tua korban di rumah,” paparnya.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, termasuk rekaman CCTV dari dalam rumah yang memperkuat dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pidana Perbuatan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan atau pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.(*)

Jumat, 18 April 2025

Yanti dan SB: Duet Maut Penyimpan Harta Karun Berupa Emas Ilegal Ala Dongeng di Melawi Kalimantan Barat

DelikBerita.com Kalau di Jakarta ada bank digital, di Melawi, Kalimantan Barat, ada "bank emas" versi bengkel motor. Tokoh utamanya? Seorang pemilik bengkel berinisial LK—bukan Larry King, tapi Laku Kaya berkat bisinis emas ilegal.

Polisi mengendus aksinya setelah warga melaporkan transaksi mencurigakan: "Katanya sih dia cuma jual-beli onderdil motor, tapi kok ada timbangan emas di meja bengkel?" ujar seorang warga yang kerap mengantre BBM sambil stalking aktivitas tetangga.

UU Minerba? Bagi PETI, Itu Cuma Bacaan Pengantar Tidur

LK terancam 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar (setara dengan 10.000 unit motor bebek). Tapi, bagi jaringan PETI, UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba mungkin cuma "buku mimpi buruk" yang tak pernah dibaca.

Polisi menemukan 4 keping emas (53,85 gram), alat pendulang, hingga kain penyaring di bengkel LK. "Ini bukan bengkel, ini pabrik cuci emas!" sindir Kompol Yoan Febriawan, pemimpin operasi.

Toko Mas Istana Mas: Antara Yanti, SB, dan ‘Siluman’ Panggilan Polisi

Nah, di balik LK, ada Toko Mas Istana Mas milik Yanti—yang kabarnya punya koneksi dengan SB (bukan Susi Bukan, tapi Siapa Begitu).

Polisi sudah memanggil Yanti, tapi "dia lebih sulit ditemui daripada harta karun di tambang ilegal". Panggilan pertama? No show. Panggilan kedua? "Kami tunggu, mungkin dia lagi roadshow ke lubang tambang," kata seorang sumber kepolisian setempat.

Gunawan ‘Gegen’ Penambang Emas Jejaknya Masih Hidup

Salah satu pelaku, Gunawan alias Gegen barang bukti berbicara: handphone hijau, aki, pipa spiral, dan kain penyaring. "Dia mungkin sudah di alam baka, tapi alatnya masih aktif di alam PETI," kata seorang warga setempat kepada tim investigasi.

Polda Kalbar Vs Mafia Emas: Saat Penegak Hukum Jadi ‘Pemadam Kebakaran’ Tambang Ilegal

Operasi Polda Kalbar layaknya whack-a-mole: tutup satu lubang PETI, muncul tiga lagi. "Kami seperti pemadam kebakaran, tapi apinya pakai bahan bakar emas," keluh seorang polisi.

Cukong Kaya: Ironi Tambang Ilegal Tak Pernah ‘Bangkrut’

Para cukong tetap bermobil mewah. "Kalau PETI dihentikan, mungkin harga emas dunia naik," sindir warga setempat.

Data dan Analisis

Modus Operandi: Bengkel motor jadi front transaksi emas ilegal. Jaringan: Dari penambang (Gegen) → penampung (LK) → Toko Mas (Yanti & SB).

Hukum: Pasal 161 UU Minerba (5 tahun/100 miliar), tapi "lebih mudah menangkap penambang kecil daripada cukong".

Kalau PETI adalah sinetron, maka Polda Kalbar adalah pemain yang selalu ketinggalan episode bak sinetron RCTI, Indosiar hingga SCTV bahkan drama korea hingga film India.

Kamis, 17 April 2025

SPBU 64.785.04 Kabupaten Sanggau Isi Solar Bersubsi Ke Dalam Jerigen, Pertamina Jangan Diam

DelikBerita.com Distribusi bahan bakar minyak, khususnya solar bersubsidi yang dilakukan oleh Operator SPBU 64.785.04 Kabupaten Sanggau, mendapat sorotan media, pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen dapat dianggap melanggar hukum jika dalam prosedur penggunaan di luar ketentuan yang ada. Karena perlu dipahami bahwa solar bersubsidi merupakan bahan bakar yang disediakan oleh pemerintah dan terdapat regulasi yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menggunakan solar bersubsidi.

Pengisian solar ke dalam jerigen, terutama jika untuk penggunaan di luar ketentuan yang ada berpotensi menyebabkan penyalahgunaan, Bisa saja dialokasikan untuk kepentingan bisnis atau industri yang seharusnya menggunakan jenis bahan bakar yang lebih mahal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesi, regulasi mengenai penggunaan solar bersubsidi dan pengaturan pembelian yang tidak boleh melebihi kuota tertentu sudah sering disosialisasikan. Namun adanya temuan pengisian ke dalam jerigen yang dilakukan oleh Operator SPBU 64.785.04 Kabupaten Sanggau patut diduga menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk itu diharapakan pihak terkait yaitu Pertamina dan Aparat penegak Hukum khususnya polres Sanggau agar segera memberikan sanksi, tidak hanya kepada operator namun juga pengelola SPBU sebagai penyedia bahan bakar yang semestinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa distribusi solar bersubsidi tepat sasaran.

Praktik pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen juga menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi bahan bakar ini terutama kepada masyarakat yang membutuhkan solar untuk usaha dan tranportasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pengguna solar bersubsidi, dampak penyelewengan distribusi bisa menyebabkan kelangkaan, yang dimanfaatkan oleh mereka yang mengambil keuntungan dari situasi yang ada.

Di sisi lain, upaya pemerintah untuk mengatur dan memonitor penggunaan solar bersubsidi harus diperkuat. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas bagi pelanggar harus diterapkan untuk mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas

...
Cecep Kamaruddin

Penulis

Rabu, 16 April 2025

Bupati Hadiri Rapat Pleno TPAKD

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si.


DelikBerita.com Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., menghadiri Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Kalimantan Barat, pada Rabu (16/4/2025) yang digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala daerah dan perwakilan TPAKD dari kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta dipimpin oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat.

Rapat Pleno TPAKD bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam rangka mendorong percepatan akses keuangan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah provinsi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ketapang menyampaikan dukungannya terhadap berbagai program strategis TPAKD, khususnya dalam hal pemberdayaan UMKM, perluasan inklusi keuangan digital, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang.

“TPAKD merupakan forum penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui akses keuangan yang lebih luas dan berkeadilan. Kami di Ketapang siap bersinergi dan terus berinovasi untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Bupati Alexander Wilyo.

Selain itu, Rapat pleno ini juga membahas capaian kinerja TPAKD tahun sebelumnya, rencana kerja 2025, serta inisiatif dan program unggulan yang akan dijalankan dalam mendukung program pemerintah pusat di sektor keuangan inklusif.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh daerah di Kalimantan Barat dapat terus memperkuat peran TPAKD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui akses keuangan yang mudah, cepat, dan terjangkau. (*)

Berita Kriminal

Berita Kebakaran

Berita Nasional

Berita Pontianak

Berita Sintang

Berita Sanggau

Berita Mempawah

Berita Melawi

Berita Sekadau

Berita Landak

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved