Headline

Ads

Pemkab Sintang

Ads

Ketapang

Berita Olahraga

Hukum

Video

Berita DPRD

Kamis, 05 Juni 2025

WHW Konsisten Melestarikan Budaya Kalbar, Dukung Dua Kegiatan Adat di Kendawangan

Tradisi Turun Sandam di Kecamatan Kendawangan

DelikBerita.com KETAPANG - PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW) kembali menunjukkan konsistennya dalam pelestarian budaya lokal. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), WHW memberikan dukungan terhadap dua kegiatan adat masyarakat di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Dua kegiatan adat itu yakni tradisi Sedekah Bumi di Dusun Sungai Gantang dan Turun Sandam di Dusun Kelukup Belantak serta Dusun Silingan.

Manager CSR PT WHW, Ari Djanuar Prasetyo, menyampaikan bahwa perusahaan secara konsisten memberikan dukungan setiap tahunnya terhadap pelaksanaan kegiatan adat masyarakat di Kendawangan.

“Sebagai wujud tanggung jawab sosial, PT WHW memberikan dukungan berkelanjutan berupa bantuan pendanaan dan penyediaan kebutuhan adat. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tradisi budaya serta menjaga kelestariannya agar terus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Ari.

Dukungan ini merupakan bagian dari kontribusi WHW dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) nomor 11 tentang kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Selain itu, WHW berharap partisipasinya dapat mempererat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

Dukungan pertama diberikan untuk pelaksanaan tradisi Sedekah Bumi di Dusun Sungai Gantang.

Tradisi ini merupakan ritual tahunan masyarakat etnis Jawa yang telah menetap secara turun-temurun di wilayah tersebut.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan atas hasil panen dan rezeki yang diperoleh.

Upacara ini dilaksanakan oleh para petani dan nelayan untuk memohon keberkahan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan dengan alam.

Salah satu prosesi utama adalah pembuatan gunungan setinggi 1,5 meter yang diisi dengan hasil bumi lokal. Di akhir acara, gunungan tersebut diperebutkan oleh warga sebagai simbol berbagi rezeki.

Selain doa bersama, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pertunjukan seni budaya dari berbagai etnis yang tinggal di Sungai Gantang, seperti Jawa, Batak, Nusa Tenggara Timur, Dayak, dan Melayu.

Acara tersebut digelar pada 17 Mei 2025 di Lapangan Bola Dusun Sungai Gantang, dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam Kendawangan, Kepala Desa Mekar Utama dan Banjarsari, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat. Manajemen WHW diwakili oleh Manager Senior Operation, Laurence P. Silalahi, dan Manager CSR, Ari Djanuar Prasetyo.

Selain itu, WHW turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan ritual adat Turun Sandam atau menebas lakau, yang merupakan tradisi masyarakat Dayak sebagai tanda dimulainya pembukaan lahan pertanian (menugal).

Prosesi ini dipimpin oleh dukun atau demong adat dan dipercaya mampu membersihkan lingkungan dari energi negatif serta menjaga keharmonisan antara manusia dan alam.

Upacara dimulai dengan pembacaan matra, doa kepada Yang Maha Kuasa (Jubata) sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur serta permohonan perlindungan dari gangguan roh jahat.

Tradisi Turun Sandam Dukungan terhadap kegiatan ini merupakan bagian dari program CSR/PPM Tahun 2025 yang berfokus pada bidang sosial, budaya, keagamaan, dan kepemudaan.

WHW memandang pentingnya kegiatan adat sebagai sarana komunikasi dan publikasi kontribusi perusahaan terhadap pelestarian budaya lokal.

Kegiatan Betabus Turun Sandam dilaksanakan pada 15 April 2025 di Dusun Kelukup Belantak, bertempat di Rumah Demong Adat Bapak Pilintius Loket, serta pada 4 Mei 2025 di Dusun Silingan, bertempat di Rumah Demong Adat Bapak Kunik, RT 001 Silingan.

Partisipasi PT WHW dalam dua kegiatan adat tersebut menegaskan komitmen perusahaan yang berkelanjutan dalam melestarikan dan menghormati warisan budaya lokal.

Melalui kolaborasi erat dengan masyarakat Kendawangan, WHW berupaya menciptakan sinergi positif yang tidak hanya memperkuat hubungan sosial, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berwawasan budaya.

Komitmen ini merupakan bagian integral dari pendekatan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial secara konsisten dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Rabu, 04 Juni 2025

Aktifitas PETI, Di Ng.Mahab Tak Bisa Di Berantas Di Duga Ada Beckingan Oknum APH

DelikBerita.com Sekadau, Kalbar. - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum polsek Ng.mahap polres sekadau masih beraktivitas, sepertinya para pekerja tidak pernah tersentuh hukum, diduga ada oknum APH yang melindungi dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut, karena diduga ada setoran sebesar Rp.2,5juta/set, ponton, 1,5juta perset perbulan Dan jumlah pekerja PETI di Ng.Mahab kurang Lebih sebanyak 200 set.

Agar kegiatan tersebut aman dan lancar maka disetiap lokasi ada pengurus yang di lapangan untuk mengambil pungutan tersebut, sebagai berikut :
- Di Desa Teluk Kebau Pengurusnya berinisial (ABN), Desa Lembah Beringin Pengurusnya berinisial (RML), Desa Landau berinisial (API ) Pengurusnya berinisial (JJN) dan (TMI), Desa Tembaga Pengurusnya berinisial (BDI), Desa Karang Betung, Pengurusnya berinisial (ARP) Desa Landau Kumpai, Pengurusnya berinisial (SKM), serta di Desa Tamang Pengurusnya berinisial (AHG).

Kemungkinan karena adanya setoran tersebut aktivitas PETI di Ng.Mahap tidak bisa di berantas.

"Bukan hanya itu, dengan maraknya aktivitas PETI, Di duga Disetor melalui oknum kanit reskrim berinisial (KRLO).

Untuk penampung atau penadah emas hasil PETI di Ng.Mahap seperti Mongce, Aden dan Sentong dengan bebasnya membeli Emas Hasil dari kegiatan PETI.

Di tempat terpisah Sekum Badan Pengurus Pusat LSM Pisida Syamsuardi mengatakan terkait kasus PETI akan sulit di berantas apabila ada oknum yang melindungi ataupun membackup kegiatan ilegal tersebut, karena akan sulit bagi mereka untuk memberantas kegiatan PETI tersebut,"Ucap Syamsuardi pada media.

Ia mengatakan bahwa Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 :
- Menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain Pasal 158 :
- Ada juga pasal lain dalam UU Minerba yang mengatur sanksi bagi pelanggaran lain dalam pertambangan, seperti Pasal 160 yang mengatur sanksi bagi pemegang IUP yang melakukan kegiatan produksi tanpa izin."tutupnya.(BD/Bam's)

Saat di konfirmasi dari media ini via WhatsApp Kapolsek Mahab dan Kanit Reskrimnya tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.(BD/BBM)

Skandal Limbah Sawit di Kubu Raya: Warga Mandi di Aliran Limbah, Anak-anak Jadi Korban

DelikBerita.com Kubu Raya, Kalimantan Barat — Di tengah gemuruh Sungai Kapuas yang membelah Kalimantan Barat, tersembunyi sebuah tragedi lingkungan dan kemanusiaan yang selama ini luput dari sorotan. Pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT. Bumi Perkasa Gemilang (BPG) di Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Kubu, diduga kuat membuang limbah cair langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan yang layak.

Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Juni 2025, menemukan fakta mencengangkan: warga mandi dan menggunakan air limbah pabrik yang tercemar sebagai sumber kebutuhan sehari-hari.

“Airnya memang bikin gatal, tapi mau bagaimana lagi? Air bersih susah, sungai Kapuas jauh. Anak-anak pun mandi pakai air limbah ini,” ungkap salah seorang ibu rumah tangga yang rumahnya hanya berjarak 100 meter dari pabrik.

Tak hanya gatal-gatal, warga mengeluhkan bau menyengat yang keluar dari cerobong asap pabrik, terutama saat proses produksi berlangsung. Gangguan pernapasan mulai dialami warga, terutama lansia dan anak-anak. Seorang warga lain menuturkan dengan nada khawatir.

“Yang kami takutkan itu anak-anak. Bau asap dari cerobong pabrik bikin sesak, apalagi limbah cairnya. Kami curiga ini bahan kimia berbahaya. Tapi kami harus tetap hidup di sini.”

Berdasarkan temuan lapangan, pabrik PT. BPG diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Limbah cair tampak mengalir deras menuju Sungai Kapuas, sungai utama yang menjadi tumpuan hidup ribuan masyarakat Kalimantan Barat.

“Ini bukan sekadar pencemaran. Ini darurat kemanusiaan,” ujar Ketua Tim Investigasi Kujang. “Kami akan layangkan surat resmi ke Bupati Kubu Raya, DLH, bahkan DPRD dan Gubernur. Negara tak boleh diam.”

Keberadaan pabrik yang hanya 200 meter dari pemukiman warga dan Sungai Kapuas sudah melanggar prinsip-prinsip tata ruang dan perlindungan lingkungan. Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah perbuatan melawan hukum.

Warga mendesak agar Gubernur Kalimantan Barat, Bupati Kubu Raya, dan anggota DPRD turun langsung ke lapangan untuk melihat dampak nyata dari aktivitas industri sawit ini.

“Jangan hanya lihat laporan di atas meja. Datang dan lihat sendiri bagaimana kami hidup! Jangan tunggu korban berikutnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Skandal limbah PT. BPG ini bukan hanya ujian bagi penegakan hukum lingkungan, tetapi juga pertaruhan moral bagi para pemangku kebijakan. Ketika warga mandi dengan air limbah dan anak-anak menderita gatal, pertanyaannya bukan lagi siapa yang salah, tapi sejauh mana nurani kita berfungsi. (TIM)

Senin, 02 Juni 2025

Aniaya Anak Di Bawah Umur,UD Terancam 10 Tahun Penjara

DelikBerita.com Ketapang,Kalbar. - Seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang warga di Desa muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (1/6/2025).

Kejadian ini mengundang perhatian publik karena korban masih di bawah umur. Peristiwa bermula saat DI bersama rekannya yang juga masih anak-anak, RO, diduga mencoba mencuri di sebuah warung milik warga berinisial UD.

Aksi tersebut dilakukan dua kali. Dalam percobaan pertama, RO masuk ke warung sementara DI menunggu di luar. Namun pada percobaan kedua, giliran DI yang masuk ke warung, tetapi aksinya keburu diketahui oleh pemilik warung.

Alih-alih diserahkan ke pihak berwajib, pemilik warung justru diduga melakukan penganiayaan hingga membuat tubuh DI babak belur. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut. “Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit dan sedang mengumpulkan keterangan para saksi,” ujarnya.

Korban telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, aparat kepolisian menegaskan bahwa apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta.(Tim/Red)

Sabtu, 24 Mei 2025

Sekda Tutup Gawai Dayak V Nanga Tayap

Sekda Ketapang, Repalianto, mengapresiasi pelaksanaan Gawai Dayak V Sapat Tohon Nanga Tayap.

DelikBerita.com Ribuan warga menghadiri acara penutupan Gawai Dayak V Kecamatan Nanga Tayap 2025. Acara yang dipusatkan di Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap ini secara resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Ketapang, Repalianto, Sabtu (24/5) malam.

Acara penutupan ditandai dengan pemukulan gong oleh Sekda. Tak hanya itu, Repalianto juga menyerahkan piala kepada juara umum pemenang lomba Pekan Gawai Dayak V Sapat Tohon Kecamatan Nanga Tayap 2025.

Repal mengapresiasi kepada seluruh panitia Gawai Dayak V Kecamatan Nanga Tayap yang telah bekerja sama, sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan aman.

Dia berpesan kepada pemuda Dayak untuk terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk menjadi generasi yang berkualitas, berbudaya, kreatif, dan bermartabat dengan tetap mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal.

“Sebagai wujud perhatian dari pemerintah daerah, melalui dinas pariwisata dan budaya telah menetapkan Gawai Adat Dayak Sapat Tohon Nanga Tayap ditetap sebagai even budaya daerah”, ungkap Repal.

Dia juga mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang lomba dari bebagai macam jenis perlombaan yang telah diselenggarakan oleh panitia.

“Semoga di tahun berikutnya bisa terlaksana acara yang lebih meriah dan bisa menjadi wisata budaya di Kecamatan Nanga Tayap,” pungkas Repal.

Kamis, 22 Mei 2025

Diduga A alias Bun-bun Salah Satu Beking Tambang Bauksit milik Oki di Tayan,APH Kalbar Tak Bernyali Karena Kebal Hukum.

DelikBerita.com Tayan,Kalbar. - Pekan lalu publik dihebohkan dengan cuitan Ketua Litbang YLBH-LMRRI (Bambang Iswanto) terkait dengan adanya tambang bauksit di tayan yang tidak mengantongi izin dari kementerian KLHK, diduga ada bekingan kuat di tambang ilegal tersebut.

"Muncul banyak spekulasi siapa sosok diduga yang ada dibalik tambang ilegal yang mengepung pertambangan bauksit ilegal di Tayan,Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tersebut.

Sekum Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA (Syamsuardi) sekaligus pemerhati lingkungan turut angkat bicara menyangkut, aktivitas tambang bauksit ilegal di Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tersebut yang diduga mempunyai bekingan atau dukungan yang sangat kuat,"ucapnya.

"Syamsuardi, menjelaskan bahwa diduga adanya bekingan tambang ilegal tersebut tidak lepas dari dukungan mafia tambang dan elite pemerintah, serta aparat.

"Selain itu yang menjadi fokus ada oknum masyarakat yang yang diduga membekingi kegiatan tambang bauksit milik Oki tersebut berinisial A alias Bun-bun dengan modus mengatasnamakan masyarakat setempat untuk kepentingan pribadi agar perusahaan tambang diduga ilegal yang ia beckingi bisa di terima di daerah tersebut.

"Syamsuardi menyebutkan adanya dugaan bekingan tambang bauksit ilegal milik Oki tersebut berinisial A alias Bun-bun yang di duga kebal hukum dan selalu mengatasnamakan masyarakat setempat untuk memuluskan kepentingan pribadinya dan di duga kuat dekat dengan APH di Kalbar,"ucapnya

"Dari hasil investigasi kami di Tim Anti Mafia Tambang, ini saya kira polanya sama dengan modus mengatasnamakan masyarakat setempat agar proses tambang bauksit diduga ilegal milik Oki yang diduga di beckingi oleh A alias Bun-bun tersebut berjalan dengan mulus supaya tidak ada gejolak sosial di masyarakat yang menjadi hambatan bagi mafia tambang untuk beroperasi di daerah tersebut jelas Syamsuardi pada media.(Kamis.22.mei.2025).

"Selain itu, Syamsuardi menyebutkan kekuatan diduga adanya beckingan yang melibatkan pejabat dan aparat inilah yang membuat pertambangan ilegal sulit untuk diberantas. jadi itu yang menyebabkan illegal mining tumbuh subur dengan cukup besar dan tidak tersentuh sama sekali," pungkasnya.

"Oleh karena itu, Syamsuardi menyarankan agar aturan mengenai penambangan ilegal tersebut harus diperbaiki agar ada inkam atau pendapatan bagi daerah. selain itu harus dilakukan penegakan hukum yang padu sehingga menyebabkan efek jera bagi pelaku dan oknum dari pertambangan bauksit diduga ilegal di Tayan,"pungkasnya.

"Aturannya ini harus diperbaiki kemudian ada penegakan hukum yang adil, kemudian yang ketiga harus ada efek jera. Jadi kalau misalnya terbukti memang melakukan pelanggaran illegal mining, maka harus ditindak tegas supaya ke depan tidak ada yang berani melakukan illegal mining," tegasnya.

"Syamsuardi sangat menyayangkan, kekayaan negara yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat, namun dengan aktivitas tambang ilegal tersebut hanya akan memakmurkan para mafia tambang. "Seluruh Indonesia ada illegal mining itu kan mestinya kekayaan yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lah ini untuk kemakmuran mafia," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui maraknya tambang ilegal ini sangat merugikan negara. Terlebih, jumlah tambang ilegal di negara ini mencapai ribuan. Tambang ilegal ini berarti aktivitas tambang tidak memiliki perizinan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain merusak lingkungan, penambang ilegal ini pun tentunya tidak berkontribusi pada penerimaan negara dan daerah. Penerimaan negara dari pertambangan biasanya dari pajak maupun non pajak, seperti royalti, iuran tetap, sewa lahan, dan lainnya.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batu, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, tercatat mencapai Rp 75,48 triliun.

Syamsuardi berharap agar aparat penegak hukum segera menindak tegas siapapun yang diduga membackingi tambang bauksit diduga ilegal yang kebal hukum walaupun ada kedekatan dengan APH kalbar tetap harus di tindak sesuai hukum yang berlaku,"Tegas Syamsuardi.

Senin, 19 Mei 2025

Tudingan LI BAPAN RI Dianggap Subjektif, F Berharap Publik Jangan Percaya Begitu Saja

DelikBerita.com Saat dikonfirmasi awak media F Anggota TNI Aktif dalam pernyataannya menegaskan bahwa tudingan LI BAPAN RI yang menyatakan bahwa dirinya berperan dalam pengelolaan beberapa SPBU milik JPT dan terlibat dalam melakukan penyimpangan distribusi BBM Bersubsidi untuk aktivitas tambang ilegal di Kapuas Hulu. Sepertinya tidak berdasar dan belum memiliki cukup bukti.

Menurutnya tudingan tersebut bersifat subjektif atau perspektif pribadi mereka saja. Dirinya juga merasa tuduhan tersebut berdampak negatif. Untuk itu dirinya berharap kepada publik agar dipertimbangkan dahulu atau tidak percaya begitu saja. Selain itu, F juga menekankan bahwa kehadirannya bukan merupakan dukungan terhadap praktik untuk membekingi SPBU tertentu, namun hanya bersifat membantu.

Dirinya juga memaklumi. Terkadang niat baik kita selama ini sering kali di curigai dengan berbagai macam asumsi dan kebaikan yang telah kita perbuat seringkali tidak dihargai. Mirinya lagi ketika kita dalam masalah banyak yang pura-pura tidak tahu, Keluhnya kepada awak media.

Hal senada disampaikan Andri sebagai Manager SPBU 65.787.006 Sungai Besar dan Hendri Sudarso, Manager SPBU 64.787.02 Boyan Tanjung, dilansir dari JurnalisKapuasHulu.com Keduanya menipis tudingan LI BAPAN RI dan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan F dalam pengelolaan SPBU.

Mereka juga memastikan bahwa proses distribusi BBM di SPBU dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu kami pihak manajemen SPBU membantah tudingan LI BAPAN RI.

...
Cecep Kamaruddin

Penulis

Berita Kriminal

Berita Kebakaran

Berita Nasional

Berita Pontianak

Berita Sintang

Berita Sanggau

Berita Mempawah

Berita Melawi

Berita Sekadau

Berita Landak

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved