Rabu, 24 Januari 2024

Developer Ternama Di Sintang ( S ) Diduga Kelola Tambang Galian C Ilegal, Untuk Pengurukan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sintang

Developer Ternama Di Sintang ( S ) Diduga Kelola Tambang Galian C Ilegal, Untuk Pengurukan Proyek Pembangunan Gedung Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sintang

DelikBerita.com   Sintang, - Siapa sangka proyek pembangunan gedung kantor badan pertanahan kabupaten sintang, Diduga menggunakan tanah urug yang diambil dari Kuari (quarry) yang berstatus liar/ilegal.

Berdasarkan aturan tanah timbun atau galian tanah urug atau galian batu krokos termasuk golongan tambang mineral dan bebatuan atau lazim kita sebut dengan tambang Galian C.


Terkait pengguna kuari seharusnya memiliki izin lengkap ( izin produksi dan izin penjualan ) jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Untuk mengetahui lebih jauh, siapa kontraktor pelaksanaan tanah urug pada proyek pembangunan gedung kantor badan pertanahan kabupaten sintang, awak media lalu mendatangi dan mengkonfirmasi, kekantor ATR BPN Sintang, di jalan MT Haryono Pasar Sungai Durian, tepatnya di tugu bambu depan holiday mart, dan bertemu satpam dipintu masuk.

Awak media lalu mengutarakan niat untuk bertemu pimpinan ATR BPN Sintang, namun berdasarkan informasi dari satpam pimpinan lagi dinas luar, selanjutnya awak media menanyakan untuk mengetahui siapa kontraktor pelaksanaan tanah urug proyek tersebut, satpam mengatakan " ( S ) bang coba abang tanyak pak ( S ) ", untuk memastikan awak media lalu menanyakan kembali apakah ( S ) adalah salah seorang developer perumahan yang cukup terkenal di sintang, satpam pun menjawab " ia bang ".

Berbekal informasi dari satpam tersebut awak media lalu menghubungi ( S ) via aplikasi pesan singkat whatsapp, ( S ) tidak banyak bantah dan membenarkan bahwa dirinyalah sebagai Sub kontraktor penimbunan halaman proyek pembangunan kantor ATR BPN Sintang, 

Awak media lalu menanyakan apakah penimbunan halaman yang menggunakan tanah urug tersebut satu paket dangan pembangunan gedung kantor pertanahan kabupaten sintang, ( S ) menjawab beda bang, lalu awak media menanyakan kembali, terkait dengan plang proyek pengurugkan tersebut, jawabannya terkesan agak nyeleneh " ini kerjaan bantuan dari kawan " 

Awak media kembali menanyakan terkait dengan perizinan galian C, Namun ( S ) selaku pelaksana pengurukan proyek pembangunan kantor Badan Pertahanan Kabupaten Sintang, terkesan menutupi dan enggan menjawab, tentulah hal tersebut membuat dugaan, terkait tambang galian C yang dikelolanya belum memiliki izin atau ilegal, dari instansi pemerintah.

Dilihat dari waktu pelaksanaan proyek tersebut, sepertinya sudah melampaui batas waktu pelaksanaan, 150 hari dimulai 20 juli 2023 dan berakhir 17 desember dan seperti yang terlihat sampai pada tanggal 24 januari 2024, sebagian pekerjaan termasuk pengurugkan tanah timbun masih terus dilakukan,

Kuat dugaan pula proyek pembangunan gedung kantor ATR BPN Sintang, CV TAVIYASA PUTRA sebagai kontraktor pelaksana mengalami wanprestasi.

Untuk itu Syamsuardi Koordinator Forum Wartawan Dan LSM Sintang Meminta Kepada APH Untuk menelusuri kegiatan tersebut, jangan sampai ada kesan pembiaran dari aparat penegak hukum, siapa tau ada kerugian negara yang ditimbulkan, terkait dengan pajak yang harus dibayarkan, karena dana yang digunakan untuk proyek pemerintah, jelas bersumber dari APBN / APBD yang notabene adalah duit yang berasal dari pajak rakyat.

Cecep Kamaruddin

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved