DelikBerita.com Sintang, - Polemik sengketa atas penguasaan lahan Exs Lapter
Susilo Sintang yang kini telah beralih fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima
(PKL) antara Ahli Waris Alm. Abang Muhammad Moesa bersama Ahli waris Alm. Ade
M. Djohan dan pihak yang saat ini diduga menguasai tanpa alas hak yang legal.
Terkait berita viral yang telah diterbitkan oleh beberapa media online dengan
judul “ Diduga Banyak Pungli, Ahli Waris Alm. Abang Muhammad Moesa Pertanyakan
Status Tanah di Eks Lapter Susilo Sintang ” mendapat tanggapan dan dukungan
dari B dan Y selaku anak cucu sekaligus perwakilan keluarha besar ahli waris
dari Ade Muhammad Djohan, diungkapkan pada Minggu, 28/1/2024).
“ Berdasarkan surat pengakuan hak milik tanah nomor: 09/08/PM/1954 tahun 1954,
dikeluarkan oleh Pemerintah Swapraja, menegaskan dan mengakui tanah Eks lapter
Susilo adalah hak milik atas nama Abang Moehammad Moesa dengan luas 80.160 M²
tempat tinggal Djalan/ KP Keradjaan Sintang letak tanah di Tembawang Batu
Lintang Sintang dan berbatasan dengan tanah milik Alm Ade M. Djohan.
Dijelaskan perwakilan dari Ahli waris Ade M. Djohan saat menghubungi SM selaku
ahli waris Alm. Abang Muhammad Moesa mengatakan saya atas nama keluarga besar
Ade M. Djohan mendukung penuh langkah-langkah bersama untuk mempertanyakan
legalitas penguasaan lahan Exs lapter Susilo dan meminta kepada pihak
Pemerintah Daerah Sintang untuk menyelesaikan kisruh tersebut.
“ Kami sebagai ahli waris yang sampai saat ini, masih memegang surat
keterangan tanah dari Swapraja, merasa belum pernah menyerahkan atau
menghibahkan lahan tanah Exs Lapter Susilo tersebut kepada pihak lain ”
“ Untuk itu kami tegaskan atas bukti-bukti kepemilikan sah sebagai ahli waris
Ade M. Djohan pada lahan tanah yang berbatasan dengan lahan milik ahli waris
Abang Muhammad Moesa "
Saat dihubungi, kedua ahli waris sangat menyesalkan ada pihak yang mengaku
sebagai pemilik tanah lalu menarik upeti ( pajak ) terhadap para pedagang yang
berjualan dilahan Exs Lapter Susilo Sintang, Jika tidak ada alas hak yang
legal tentunya hal ini adalah pungli, yang merugikan kami sebagai ahli waris.
Sekali lagi kami tegaskan " Berdasarkan surat pengakuan hak milik tanah nomor:
09/08/PM/1954 tahun 1954, dikeluarkan oleh Pemerintah Swapraja, menegaskan dan
mengakui tanah Eks lapter Susilo adalah hak milik atas nama Abang Moehammad
Moesa dengan luas 80.160 M² tempat tinggal Djalan/ KP Keradjaan Sintang letak
tanah di Tembawang Batu Lintang
Kepada para pedagang yang berjualan dilahan Exs Lapter Susilo Sintang,
diharapkan untuk tidak memberikan retrebusi dalam bentuk apapun kepada
pihak-pihak yang diduga menguasai tanpa alas hak yang legal demi menghormati
dan menjaga nama baik kami sebagai ahli waris yang memiliki surat kepemilikan
yang sah dan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang diharapkan untuk dapat
segera menyeselaikan persoalan tersebut.
Ck
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram