Senin, 29 Januari 2024

Ahli Waris Siap Tunjukan Bukti Dan PKL Diminta Jangan Bayar Retribusi, Sampai Pemkab Sintang Selesaikan Kisruh Di Lahan Eks Lapter Susilo

Ahli Waris Siap Tunjukan Bukti Dan PKL Diminta Jangan Bayar Retribusi, Sampai Pemkab Sintang Selesaikan Kisruh Di Lahan Eks Lapter Susilo

DelikBerita.com   Sintang, - Polemik sengketa atas penguasaan lahan Exs Lapter Susilo Sintang yang kini telah beralih fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL) antara Ahli Waris Alm. Abang Muhammad Moesa bersama Ahli waris Alm. Ade M. Djohan dan pihak yang saat ini diduga menguasai tanpa alas hak yang legal.

Terkait berita viral yang telah diterbitkan oleh beberapa media online dengan judul “ Diduga Banyak Pungli, Ahli Waris Alm. Abang Muhammad Moesa Pertanyakan Status Tanah di Eks Lapter Susilo Sintang ” mendapat tanggapan dan dukungan dari B dan Y selaku anak cucu sekaligus perwakilan keluarha besar ahli waris dari Ade Muhammad Djohan, diungkapkan pada Minggu, 28/1/2024).

“ Berdasarkan surat pengakuan hak milik tanah nomor: 09/08/PM/1954 tahun 1954, dikeluarkan oleh Pemerintah Swapraja, menegaskan dan mengakui tanah Eks lapter Susilo adalah hak milik atas nama Abang Moehammad Moesa dengan luas 80.160 M² tempat tinggal Djalan/ KP Keradjaan Sintang letak tanah di Tembawang Batu Lintang Sintang dan berbatasan dengan tanah milik Alm Ade M. Djohan.

Dijelaskan perwakilan dari Ahli waris Ade M. Djohan saat menghubungi SM selaku ahli waris Alm. Abang Muhammad Moesa mengatakan saya atas nama keluarga besar Ade M. Djohan mendukung penuh langkah-langkah bersama untuk mempertanyakan legalitas penguasaan lahan Exs lapter Susilo dan meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Sintang untuk menyelesaikan kisruh tersebut.

“ Kami sebagai ahli waris yang sampai saat ini, masih memegang surat keterangan tanah dari Swapraja, merasa belum pernah menyerahkan atau menghibahkan lahan tanah Exs Lapter Susilo tersebut kepada pihak lain ” 

“ Untuk itu kami tegaskan atas bukti-bukti kepemilikan sah sebagai ahli waris Ade M. Djohan pada lahan tanah yang berbatasan dengan lahan milik ahli waris Abang Muhammad Moesa "

Saat dihubungi, kedua ahli waris sangat menyesalkan ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah lalu menarik upeti ( pajak ) terhadap para pedagang yang berjualan dilahan Exs Lapter Susilo Sintang, Jika tidak ada alas hak yang legal tentunya hal ini adalah pungli, yang merugikan kami sebagai ahli waris.

Sekali lagi kami tegaskan " Berdasarkan surat pengakuan hak milik tanah nomor: 09/08/PM/1954 tahun 1954, dikeluarkan oleh Pemerintah Swapraja, menegaskan dan mengakui tanah Eks lapter Susilo adalah hak milik atas nama Abang Moehammad Moesa dengan luas 80.160 M² tempat tinggal Djalan/ KP Keradjaan Sintang letak tanah di Tembawang Batu Lintang

Kepada para pedagang yang berjualan dilahan Exs Lapter Susilo Sintang, diharapkan untuk tidak memberikan retrebusi dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak yang diduga menguasai tanpa alas hak yang legal demi menghormati dan menjaga nama baik kami sebagai ahli waris yang memiliki surat kepemilikan yang sah dan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang diharapkan untuk dapat segera menyeselaikan persoalan tersebut.

Ck

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved