DelikBerita.com SANGGAU, Publik Sanggau kian penasaran bagaimana akhir dari proses
hukum para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan 11
tersangka yang diamankan Polres Sanggau dan jajaran di wilayah Tanjung
Priok, Desa Inggis, Kecamatan Mukok belum lama ini.
Kabar
teranyar menyebutkan bahwa dari semua tersangka ini, belum ada satupun
yang digiring ke meja hijau. Dari 11 tersangka–7 diproses di Polres
Sanggau dan 4 diproses di Polsek Mukok–baru hanya 4 tersangka saja yang
akan disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau,
Tengku Firdaus, saat dikonfirmasi pun membenarkan, 4 tersangka tersebut
baru akan menjalani proses sidang dalam waktu dekat ini.
“Sementara
yang lain masih P19. Jadi dari 7 SPDP dengan jumlah tersangka 11 orang,
baru 4 orang yang berkasnya dari Kejaksaan Negeri Sanggau, sesuai
dengan penyerahan dari Polres Sanggau yang sudah dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Sanggau untuk disidangkan,” kata Kajari.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan, dari 7 SPDP terdapat 1 SPDP dengan jumlah tersangka 4 orang.
“Sementara
untuk barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik Polsek Mukok
atas nama tersangka Mulyadi 1 unit laning di titip kembali kepada
penyidik, untuk terdakwa Hendri, Thomas, Martono, Kasius, masing-masing
barang bukti 3 unit mesin dompeng,” tambahnya.
“4 perkara diatas sudah dilimpahkan ke PN Sanggau dalam proses menunggu persidangan,” jelasnya lagi.
Sebelumnya,
berdasarkan keterangan pers dari Polres Sanggau, 7 tersangka yang
diamankan pihaknya, masing-masing berinisial GN, IS, AS, JM, RH, JR dan
AN.
“1 tersangka adalah pemilik modal (lanting), inisial AN,”
kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo, beberapa waktu
lalu. (WanS)
(Tim)
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram