Selasa, 08 Februari 2022

Pemkab Sintang Gelar Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2022

Pemkab Sintang Gelar Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2022

DelikBerita.com         Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. Igor Nugroho, M. Si membuka pelaksanaan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Kabupaten Sintang Tahun 2022 di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 8 Februari 2022.

Hadir dalam kegiatan sosialiasi tersebut Muhammad Asad Kepala Bidang Hak Asasi Manusia  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat, Liston A. Hutasoit dari Balai Pemasyarakatan Sintang, Sumardiyanta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sintang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Lindra Azmar, M. Si,  Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Hartati, SH, MH. dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Asisten Administrasi Umum Igor Nugroho menyampaikan bahwa hak asasi manusia  merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan, dan dimajukan,  semua itu  merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

 “untuk itu pemerintah menetapkan rencana aksi nasional hak asasi manusia (RAN-HAM) yang telah dilaksanakan beberapa periode dan pelaksanaan periode sekarang dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, yang mana dalam ketentuan Peraturan Presiden tersebut mengamanahkan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajibannya dalam melakukan penghormatan, perlindungan, penegakan  dan pemajuan HAM sesuai dengan kewenangannya” terang Igor Nugroho
 

 

“hal ini sejalan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahwa pemerintah wajib dan  bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara  Republik Indonesia” tambah Igor Nugroho

“kewajiban itu diwujudkan dalam implementasi yang efektif di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan bidang lain. Salah satu implementasi penegakan perlindungan ham adalah dengan memberikan peran penting kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan aksi nasional HAM.  Komitmen negara dan Pemerintah Republik Indonesia terhadap penghormatan hak asasi manusia baik di pusat maupun di daerah dengan memperhatikan aspek pluralisme dan multikulturisme, oleh karena itu mandat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara negara secara akuntabelisasi, sehingga aktualisasi fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan, instrumen penyelesaian masalah secara adil serta sebagai pengatur perilaku masyarakat untuk menghormati hukum dapat tercapai dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan  kepentingan bangsa Indonesia” tambah Igor Nugroho.


Publish : Cecep

Editor : Ivan

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved