DelikBerita.com Sintang - Di duga tumpukan kayu olahan tak memiliki dokumen
resmi,lepas dari pengawasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Polsek Binjai
Hulu di kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang Kalimantan Barat
Berdasarkan keterangan dari Atot kayu-kayu tersebut mereka bawa dari desa
Ampar Bedang Kecamatan Binjai Hulu Kabupaten Sintang
Kayu-kayu ini milik Patih warga DE Kecamatan Binjai Hulu Kab Sintang dan akan
di gunakan untuk proyek jembatan di salah satu perusahaan perkebunan sawit dan
sebagian akan di jual kembali,tambah Atot.
Berbekal keterangan dari bapak Atot tim mencoba melakukan konfirmasi kepada
saudara patih melalui whatsup, menurut pengakuannya ( patih ) kayu-kayu
tersebut memang miliknya dan dia beli dari para pemotong kayu ( Atot ) di desa
Ampar bedang dan akan di gunakan untuk proyek jembatan
Diduga bahwa kegiatan penebangan pohon di hutan untuk mendapatkan kayu yang
dapat di olah menjadi produk kayu bulat ataupun kayu olahan dan pengangkutan
kayu olahan dilakukan secara illegal,Berdasarkan pengertian pengangkutan kayu
olahan adalah kegiatan pelaku usaha untuk memindahkan kayu dari tempat
pengumpulan sementara di tepi hutan ke tempat pengolahan kayu atau tempat
pemasaran melalui jalan yang telah dipersiapkan secara optimal
Agar tidak meresahkan merugikan dan melanggar aturan hukum negara ( UU ),
pengangkutan kayu wajib dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan
dalam hal ini faktur angkutan kayu olahan
Pelaku usaha di bidang kayu olahan yang melakukan kegiatan usahanya wajib
mengikuti prosudur atau tatacara yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
Karena penebangan pohon secara Ilegal berdampak pada rusaknya ekosistem dan
rusaknya lingkungan di sekitar lahan hutan,kegiatan tersebut dapat
mengakibatkan datangnya bencana oleh karena rusaknya lahan
Rusaknya hutan bisa mendatangkan bencana,seperti banjir besar yang pernah
terjadi di sintang dan ini menjadi perhatian Syamsuardi sekertatis BPP LSM
PISIDA, menurutnya Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah harus bertindak tegas
dan menjadi kewenangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum,khusus Polsek
Binjai hulu.
Agar segera menertibkan dan memproses dengan undang-undang yang berlaku
terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang kehutanan
khususnya pengangkutan kayu olahan dengan maksud di jual kembali untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya
Dan apabila tidak ada reaksi,dirinya akan segera melaporkan ke Polres Sintang
dan GAKKUM Kalimantan Barat
Para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana pasal 12 juncto Pasal 82 Ayat (1)
juncto Pasal 83 Ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 5 tahun Penjara.
Berita ini di buat sebagai informasi dan laporan kepada Masyarakat Pemerintah
dan Aparat penegak Hukum.
(cecef/tim red)
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram