Sabtu, 06 Agustus 2022

Kegiatan Peti Di Pilang Lalang Nenak Dan Tembulan,Aparat Penegak Hukum Tidak Tahu

Kegiatan Peti Di Pilang Lalang Nenak Dan Tembulan,Aparat Penegak Hukum Tidak Tahu

 


DelikBerita.com   Sintang 29/7/2022 Pemerintah negara Republik Indonesia melalui ” SIARAN PERS NOMOR: 259.Pers/04/SJI/2022 Tanggal: 12 Juli 2022 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL“.

Dengan tegas menyatakan diantaranya “melarang melakukan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) pelarangan tersebut dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah di sektor Pajak.

PETI adalah kegiatan pertambangan yang memproduksi Mineral berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, yang tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

PETI bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri,tanpa ada rasa tanggung jawab atas penderitaan, keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,akibat dari pertambangan tersebut”.Adapun tujuan dari upaya pemerintah melarang aktivitas PETI untuk melakukan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup,diantarnya :

  • Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
  • Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia.
  • Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup serta kelestarian ekosistem.
  • Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup.
  • Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini serta masa depan.
  • Menjamin pemenuhan serta perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  • Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  • Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  • Mengantisipasi isu lingkungan global.

Apa yang kita lihat di Pilang Lalang Nenak Tembulan merupakan sebuah potret kejahatan terhadap lingkungan yaitu sebuah kejahatan terbesar dalam kehidupan manusia, pelaku bisa dikenakan pidana,berdasarkan Pasal 98  UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berisikan 127 pasal tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar

PETI juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Atas dasar undang-undang yang berlaku dan Kewenangan KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP,KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL serta Kewenangan POLSEK,POLRES SINTANG,POLDA KAL-BAR dan POLRI sebagai aparat penegak hukum, patut di duga jumain ktn dan tyb merupakan aktor-aktor dari pelaku tindak pidana kejahatan terhadap lingkungan dan kami berharap agar di lakukan Penertiban dan tindakan hukum kepada para pemilik PETI di PiLang Lalang Nenak dan Tembulan Kec Sintang.

Informasi ini di terbitkan untuk diketahui masyarakat dan APARAT PENEGAK HUKUM.
 

Cecep kamaruddin.

 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved