DelikBerita.com Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang melaksanakan
silaturahmi dan rapat koordinasi dengan awak media massa di Balai Ruai
Kompleks Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, 19 Januari 2023.
Hadir pada kegiatan tersebut puluhan wartawan, Kepala Dinas Kominfo Kurniawan,
S. Sos, M. Si, jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, perwakilan Inspektorat
Kabupaten Sintang, Dinas PKAD Kabupaten Sintang, dan Bagian Pengadaan Barang
dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
Kurniawan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang
menjelaskan bahwa silaturahmi dan diskusi dengan media massa sangat penting
dilakukan sebagai mitra.
“kerjasama Pemkab Sintang melalui Dinas Kominfo dengan media massa merupakan
bagian dari agenda rutin kami setiap tahun. Dan kami mengharapkan ada hasil
yang menguntungkan baik oleh Pemkab Sintang maupun media massa” beber
Kurniawan.
“ada 4 dasar hukum terjalinya kerjasama antara Pemkab Sintang dengan media
massa yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah tengang APBD
Kabupaten Sintang tahun 2023” terang Kurniawan.
“kerjasama ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan akses informasi
yang luas kepada masyarakat, karena kemampuan kami terbatas, maka kami
menjalin kerjasama dengan media massa untuk menyebarluaskan informasi kepada
masyarakat” terang Kurniawan.
“kami ingin mempublikasikan kegiatan pembangunan yang dilakukan Pemkab
Sintang, promosi wisata dan promosi potensi produk daerah kepada masyarakat
melalui media massa. Media massa juga bisa menjalankan fungsi kontrol
sosialnya” tambah Kurniawan.
Sumber : Kominfo
Publis. : Syamsuardi.
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram