DelikBerita.com Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(Pantarlih) untuk Pemilihan Umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sintang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk
mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),
26/01/2023
Eldes Sukarno Putra Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Mekar Jaya
mengatakan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih telah kita sebarkan di
beberapa titik di Kelurahan Mekar Jaya dalam pengumuman tersebut terlampir
beberapa persyaratan bagi calon petugas pemutakhiran data pemilih dengan
ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan
d. berdomisili dalam wilayah kerja PPS
e. mampu secara jasmani dan rohani
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Bagi peserta yang ingin mendaftar sebagai pantarlih wajib melengkapi
Kelengkapan Dokumen Persyaratan di antaranya
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya menggunakan
-format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk persyaratan huruf a dan
huruf b
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk
persyaratan huruf f
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen surat
pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran II;
e. Surat keterangan dari partai politik sebagaimana dimaksud dalam poin c
mengacu pada masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi
menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun;
f. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan
oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik
g. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam lampiran III
h. Pas Foto Berwarna 4x6;
Dirinya juga menjelaskan Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan
kepada PPS Kelurahan Mekar Jaya paling lambat tanggal 31 Januari 2023 pukul
16.00 Wib melalui pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke PPS
Kelurahan/Desa Mekar Jaya Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Kelengkapan dokumen persyaratan di buat dalam 2 (dua) rangkap untuk
disampaikan secara fisik, dengan rincian sebagai berikut:
1) 1 (satu) rangkap diserahkan kepada PPS; dan
2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip
Berikut Jadwal PEMBENTUKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA TAHAPAN PEMBENTUKAN
PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih di laksanakan dari tanggal 26/28
januari 2023, Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih 26/31 Januari 2023,
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih 27 Januari sampai dengan 02 februari
2023,Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih 03 febuari 2023,Penetapan Nama
Hasil Seleksi Pantarlih 05 februari 2023,Pelantikan Pantarlih 06 februari 2024
dan yang terakhir Masa Kerja Pantarlih dari tanggal 06 februari sampai dengan
15 maret 2024,tutupnya.
Cecep Kamaruddin
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram