DelikBerita.com Dalam sambutannya Kepala Bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan ALKADRIE M NOER mewakili
HERKOLANUS RONI, SH, M.SI Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, mengatakan pelaksanaan sosialisasi
persiapan tranformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat masyarakat Eks PNPM
- MPd menjadi bumdes bersama dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah nomor 11
tahun 2021 :
1. Pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) – Masyarakat Pedesaan (MPd) wajib
dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
2. Yang dimaksud dengan Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd merujuk pada
Penjelasan Pasal 73 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa.
3. Seluruh aset DBM Eks PNPM-MPd adalah milik masyarakat desa dalam satu
wilayah kecamatan dan wajib dialihkan sebagai penyertaan modal masyarakat Desa
pada BUM Desa bersama dan ditetapkan dalam musyawarah antar Desa.
4. Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 status
kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat dalam satu kecamatan
eks PNPM-MPd.
5. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama
berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa
Bersama.
6. Pembentukan Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd menjadi BUMDesa bersama
dilaksanakan dengan tahapan :
PERSIAPAN
a.Unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd menyusun laporan perhitungan
keseluruhan asset DBM Eks PNPM – MPd beserta data
penerima manfaat
b.Unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd menyampaikan laporan perhitungan
keseluruhan aset DBM Eks PNPM – MPd beserta data penerima manfaat kepada
Bupati untuk dilakukan reviu oleh Inspektorat Kabupaten
c.Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa Kabupaten menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti Camat
dan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM –
MPd dan wakil kelompok pemanfaat dana bergulir.
Dalam forum sosialisai ini, inspektorat menyampaikan hasil reviu terhadap
penghitungan besaran keseluruhan nilai aset serta data kelompok penerima
manfaat, sebagai masukan musyawarah antar desa
PELAKSANAAN
a. Musyawarah desa, dengan keluaran :
- Peraturan Desa tentang persetujuan rencana pendirian BUMdesa bersama dari
Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd menjadi BUM Desa bersama, yang juga
menetapkan modal Desa ke BUM Desa Bersama Berdasarkan
- Surat Mandat kepada Kepala Desa untuk melakukan kerja sama antar desa
pendiri BUM Desa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd
- Surat Mandat kepada delegasi Desa untuk mengikuti musyawarah antar desa.
b. Musyawarah Antar Desa, dengan keluaran :
- Peraturan Bersama Kepala Desa pendiri BUM Desa Bersama dari Pengelola
Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd
- Peraturan Bersama Kepala Desa dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga BUM
Desa Bersama
- Kesepakatan pembubaran Badan Hukum Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd
apabila sudah dibentuk Musyawarah antar desa dilaksanakan setelah inspektorat
kabupaten melakukan review
7. Kewajiban Pemerintah Daerah jika diketahui ada UPK yang tidak sehat,Beku
Operasi, Sulit Berkembang atau mengalami kegagalan melaksanakan
KEGIATAN :
a. Dilakukan Audit Keuangan
b. Restrukturisasi Modal
c. Restrukturisasi Kepengurusan
d. Pembinaan Tata Kelola Kelembagaan
8. Menurut Pasal 73 ayat 1 “ Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks
PNPM – MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama paling lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak PP ini diundangkan. Dan Tahun 2022 adalah
tahun terakhir, tutupnya.
Cecep Kamaruddin
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram