Rabu, 18 Januari 2023

SOSIALISASI PERSIAPAN TRANSFORMASI PENGELOLAAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM–MPd MENJADI BUMDES BERSAMA SECARA RESMI DI SINTANG, DIBUKA.

SOSIALISASI PERSIAPAN TRANSFORMASI  PENGELOLAAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PNPM–MPd MENJADI BUMDES BERSAMA SECARA RESMI DI SINTANG, DIBUKA.

DelikBerita.com   Dalam sambutannya Kepala Bidang   Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan ALKADRIE M NOER mewakili HERKOLANUS RONI, SH, M.SI Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, mengatakan pelaksanaan sosialisasi persiapan tranformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat masyarakat Eks PNPM - MPd menjadi bumdes bersama dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 :

1. Pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) – Masyarakat Pedesaan (MPd) wajib 
dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

2. Yang dimaksud dengan Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd merujuk pada Penjelasan Pasal 73 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

3. Seluruh aset DBM Eks PNPM-MPd adalah milik masyarakat desa dalam satu wilayah kecamatan dan wajib dialihkan sebagai penyertaan modal masyarakat Desa pada BUM Desa bersama dan ditetapkan dalam musyawarah antar Desa.

4. Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat dalam satu kecamatan eks PNPM-MPd.

5. Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

6. Pembentukan Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd menjadi BUMDesa bersama dilaksanakan dengan tahapan :

PERSIAPAN 
a.Unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd menyusun laporan perhitungan keseluruhan asset DBM Eks PNPM – MPd beserta data 

penerima manfaat
b.Unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd menyampaikan laporan perhitungan keseluruhan aset DBM Eks PNPM – MPd beserta data penerima manfaat kepada Bupati untuk dilakukan reviu oleh Inspektorat Kabupaten

c.Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti Camat dan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM –
MPd dan wakil kelompok pemanfaat dana bergulir. 

Dalam forum sosialisai ini, inspektorat menyampaikan hasil reviu terhadap penghitungan besaran keseluruhan nilai aset serta data kelompok penerima manfaat, sebagai masukan musyawarah antar desa

PELAKSANAAN
a. Musyawarah desa, dengan keluaran :
- Peraturan Desa tentang persetujuan rencana pendirian BUMdesa bersama dari Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd menjadi BUM Desa bersama, yang juga menetapkan modal Desa ke BUM Desa Bersama Berdasarkan 
- Surat Mandat kepada Kepala Desa untuk melakukan kerja sama antar desa pendiri BUM Desa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd
- Surat Mandat kepada delegasi Desa untuk mengikuti musyawarah antar desa.
b. Musyawarah Antar Desa, dengan keluaran :
- Peraturan Bersama Kepala Desa pendiri BUM Desa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd
- Peraturan Bersama Kepala Desa dan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Bersama
- Kesepakatan pembubaran Badan Hukum Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM – MPd apabila sudah dibentuk Musyawarah antar desa dilaksanakan setelah inspektorat kabupaten melakukan review
7. Kewajiban Pemerintah Daerah jika diketahui ada UPK yang tidak sehat,Beku Operasi, Sulit Berkembang atau mengalami kegagalan melaksanakan 

KEGIATAN :
a. Dilakukan Audit Keuangan
b. Restrukturisasi Modal
c. Restrukturisasi Kepengurusan
d. Pembinaan Tata Kelola Kelembagaan

8. Menurut Pasal 73 ayat 1 “ Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM – MPd wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PP ini diundangkan. Dan Tahun 2022 adalah 
tahun terakhir, tutupnya.

Cecep Kamaruddin

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved