DelikBerita.com   Wakil Bupati Sintang Melkianus Membuka Kegiatan Lokakarya
  Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah
  (RPKD) Dan Rencana Aksi Tahunan (RAT) Penanggulangan Kemiskinan Daerah
  Kabupaten Sintang pada Senin,  30 Januari 2023 di Serantung Waterpark.
  Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bappeda Kartiyus, Perwakilan Dirjen Bina
  Bangda Kementerian Dalam Negeri RI yang hadir secara daring,
   Provincial Coordinator Program USAID
  Erat Provinsi Kalbar, Urai B Asnol Ketua STIKARA Sintang, Tenaga Ahli dari
  BAPPENAS Bapak Muhammad Chehafudin, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di
  Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. 
  Wakil Bupati Sintang Melkianus menyampaikan rencana penanggulangan kemiskinan
  daerah adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan
  kemiskinan untuk periode 5 tahun. 
  “RPKD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis dalam upaya
  memetakan permasalahan kemiskinan di Kabupaten Sintang, merumuskan kebijakan
  penanggulangan kemiskinan, serta mengoptimalkan peran TKPK kabupaten sintang
  untuk mengintegrasikan program kemiskinan lintas sektor di Kabupaten Sintang”
  terang Melkianus Wabup Sintang
  “ada beberapa strategi penanggulangan kemiskinan tahun 2023-2026 yakni
  strategi peningkatan kondisi ekonomi untuk percepatan penurunan kemiskinan dan
  ketimpangan, strategi peningkatan dan perluasan pelayanan dasar bagi
  masyarakat miskin dan rentan,  strategi
  penyelenggaraan perlindungan sosial yang komprehensif, strategi pengembangan
  penghidupan berkelanjutan,  dan
  strategi sistem pendukung kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah” terang
  Wabup Sintang
  “sebagaimana kita ketahui bersama bahwa TKPK Kabupaten Sintang yang
  difasilitasi oleh USAID Erat telah menyelenggarakan  lokakarya pemetaan
  kemiskinan Kabupaten Sintang dan beberapa tahapan mini lokakarya dalam rangka
  penyusunan RPKD Sintang pada akhir tahun 2022, dan telah menghasilkan draft
  akhir dokumen RPKD Kabupaten Sintang tahun 2023-2026. Draft akhir tersebut
  juga telah dilaksanakan forum konsultasi publik pada tanggal 5 Desember 2022
  yang dihadiri oleh seluruh stakeholder di Kabupaten Sintang” terang Wabup
  Sintang
  “untuk menjamin pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten
  Sintang dapat dijalankan dan bersifat mengatur dalam menjalankan perintah
  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka
  menyelenggarakan kewenangan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang,
  maka perlu disusun Peraturan Bupati dan rencana aksi tahunan tahun 2023
  sebagai penjabaran tahunan Rpkd Kabupaten Sintang” terang Wabup Sintang
  “rencana aksi tahunan adalah rencana kerja pembangunan daerah di bidang
  penanggulangan kemiskinan untuk periode 1 tahun, yang merupakan penjabaran
  dari RPKD. Adapun rencana aksi tahunan tersebut paling sedikit memuat antara
  lain hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, kebijakan dan strategi tahun
  berjalan, matriks target keberhasilan dan lokasi prioritas” terang Wabup
  Sintang
  “sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan lokakarya pada hari ini, saya
  mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti  kegiatan ini dengan
  baik, memberikan sumbangan pemikiran, sehingga upaya kita dalam percepatan
  penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang dapat terlaksana dengan baik.
  Oleh karena itu, sekali lagi kami sampaikan terima kasih yang
  sebesar-sebesarnya kepada tim USAID Erat yang telah memfasilitasi pelaksanaan
  kegiatan lokakarya pada hari ini” tutup Wakil Bupati Sintang.
(Kominfo)
Publis : Syamsuardi.
 
 
 

 


FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram