DelikBerita.com Sanggau,,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Sungai Bemban, Kecamatan Kapuas diam-diam kembali marak beroperasi 17/10/2024
Berdasarkan informasi sementara, beberapa set lanting jek / alat sedot emas yang katanya milik Acun tersebut sudah pernah diterbitkan aparat penegak hukum.
Namun berdasarkan pantauan dilapangan dan dokumentasi kamera awak media sepertinya terkesan menantang dengan beraktifitas kembali
Untuk itu awak media sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Sanggau atau Polda Kalbar untuk dapat segera menindaklanjuti,
Kuat dugaan Acun yang katanya adalah pemilik beberapa unit lanting jek / alat sedot emas tersebut sepertinya belum mengantongi izin resmi dari kementerian ESDM
Aktivitas pertambangan tersebut juga terkesan liar tanpa memperhatikan akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan dan bila dibiarkan terus menerus bisa mempengaruhi baku mutu air Sungai Kapuas akibat tercemar merkuri
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi Acun yang katanya adalah pemilik dari beberapa set lanting jek / alat sedot emas tersebut, guna mempertanyakan terkait dengan izin yang dimilikinya
Ck
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram