Rabu, 20 Juli 2022

Beredar Proposal Pemungutan CSR Oleh BPN Kabupaten Sintang dan Diduga Melanggar Undang Undang No 40 tahun 2007

Beredar Proposal Pemungutan CSR Oleh BPN Kabupaten Sintang dan Diduga Melanggar Undang Undang No 40 tahun 2007

 


DelikBerita.com   Sintang - Beredar Proposal Pemungutan dana CSR ke Perusahaan Sawit di Kabupaten Sintang Oleh Kantor BPN/ATR Kabupaten Sintang.

Saat di konfirmasi Kakan BPN/ATR Kabupaten Sintang Junaidi SH., MH., Mengatakan Kenapa, kemarin - kemarin pun ada yang bertanya seperti itu, ada masalah apa.

"Sudah saya jelaskan. Itu terbuka untuk publik, bantuan berbentuk CSR dari prusahaan perkebunan.

"Kami kantor BPN terendam banjir selama 1 bulan.

"Tapi 1 pun perusahaan gak ada yang ngasi sumbangan dalam bentuk apapun. Kilahnya

"Tidak ada anggaran utk itu, saya minta pindah kantor pun sampai hari ini belum ada jawaban, tutupnya

Namun saat di tunjukan bukti bahwa ada perusahaan yang menyumbang Rp. 5 juta Kakan Langsung naik darah.

"Itu sudah dibelikan kursi dan  lain lain yang rusak, anda mau apa, mau beritakan silahkan tutupnya.

Dan nomor hp awak media pun di blokirnya.

Berdasarkan kan Undang - Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 dijelaskan bahwa dana CSR adalah bentuk komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

(tim/red).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved