Sabtu, 31 Desember 2022

Menjelang Tahun baru 2023 di Sintang Rehabilitasi dan Pemeliharaan Traffic Light, Di Duga Proyek Abu Nawas

Menjelang Tahun baru 2023 di Sintang Rehabilitasi dan Pemeliharaan Traffic Light, Di Duga Proyek Abu Nawas

DelikBerita.com   Kegiatan Rehabilitasi dan pemeliharaan traffic light di 4 tititk RP 35.000.000,00 milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang pada RKAPD tahun 2022,di duga proyek Abunawas.

Badan Pengurus Pusat LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI POTENSI DAERAH (LSM PISIDA) melalui sekretaris nya Syamsuardi menyampaikan berdasarkan pantauan dirinya menemukan ada dugaan modus korupsi baru, pada kegiatan/proyek yang terpantau kecil tersebut, jelas dirinya ke pada awak media.

Saya benar-benar merasa heran,anggaran kegiatan nya sudah tercantum dalam RKAPD 2022 dan sudah di tanda tangani Bupati Sintang, namun progres pelaksanaan nya tidak seperti yang di anggarkan, paparnya.


Mungkin kalau saya salah melihat,masyarakat juga bisa melihat sendiri di lapangan dari 4 titik traffic light yang ada di kabupaten Sintang di simpang lima tugu Adipura lampu nya masih ada yang rusak dan tidak menyala.

Sementara tambahan Operasional pengamanan lalu lintas mencapai Rp 100.000.000 dan Tambahan Penghasilan ASN sebesar Rp 208.150000 pada tabel RKAPD 2022 milik dinas perhubungan Kabupaten Sintang,lebih besar anggaran nya, dari pada proyek yang seharusnya menjadi prioritas mengingat menyakut keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Padahal seperti kita ketahui remunerasi PNS harus menurut system, yaitu penetapan besarnya tunjangan kinerja harus berbasis kinerja,tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai, ungkapnya.

Dugaannya sih ini proyek abunawas, syamsuardi juga berharap, dengan adanya dugaan kegiatan/proyek tersebut abu nawas atau fiktif,penyelewengan semacam ini perlu di lakukan penyelidikan. maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan melihat ke lapangan, trafik light nya nyala atau tidak,karena ini berkaitan keselamatan pengguna jalan apalagi menjelang tahun baru 2023 dana atau anggaran  yang di gunakan hasil dari retribusi penarikan pajak dari kepada rakyat.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG
NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.

Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 8% (delapan persen).
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen)

Pajak dari rakyat mempunyai peranan penting dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kita juga sebagai masyarakat juga mau tau pajak Penerangan jalan yang telah di setor oleh masyarakat melalui PLN yang di serahkan kepada Bappenda Kabupaten Sintang, penggunaan nya untuk apa saja sehingga lampu penerangan jalan serta Kegiatan Rehabilitasi dan pemeliharaan traffic light di 4 tititk milik Dinas Perhubungan Kabupaten seperti yang terpantau di beberapa tempat ada yang tidak menyala rusak dan tidak berfungsi, Tutupnya.


Cecef komarudin

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved