Selasa, 10 Januari 2023

Di Duga Mati Karena Portas, Warga Sintang Minta APH Segera Bertindak

Di Duga Mati Karena Portas, Warga Sintang Minta APH Segera Bertindak

DelikBerita.com   Berdasarkan informasi yang didapat sejumlah oknum pelaku tidak bertanggung jawab telah menyebar racun ikan,di sungai kapuas dan sungai melawi, sintang kalbar,9/01/2023

Pelaku yang belum di ketahui identitas nya tersebut telah membuat sungai kapuas dan melawi tercemar dan membahayakan bagi warga yang memanfaatkan air dari sungai, yang di duga menggunakan bahan kimia jenis portasium.

berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan, ada larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam pasal 84 mengatakan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.

Warga juga berharap agar aparat penegak hukum yaitu kepolisian resort sintang segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pelaku pencemaran sungai yang telah menyebabkan sungai kapuas dan melawi tercemar yang mengakibatkan banyak ikan yang mati tidak wajar.

Cecep Kamaruddin

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved