DelikBerita.com Berdasarkan informasi yang didapat sejumlah oknum pelaku tidak
bertanggung jawab telah menyebar racun ikan,di sungai kapuas dan sungai
melawi, sintang kalbar,9/01/2023
Pelaku yang belum di ketahui identitas nya tersebut telah membuat sungai
kapuas dan melawi tercemar dan membahayakan bagi warga yang memanfaatkan air
dari sungai, yang di duga menggunakan bahan kimia jenis portasium.
berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan, ada larangan penggunaan
alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber
daya ikan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan dalam pasal 84 mengatakan
bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal
enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar.
Warga juga berharap agar aparat penegak hukum yaitu kepolisian resort sintang
segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas, sesuai dengan undang-undang
yang berlaku, pelaku pencemaran sungai yang telah menyebabkan sungai kapuas
dan melawi tercemar yang mengakibatkan banyak ikan yang mati tidak wajar.
Cecep Kamaruddin
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram