Rabu, 19 April 2023

Diduga Putusan Pengadilan Negeri Sintang Menyalahi Hukum Acara Dan Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

Diduga Putusan Pengadilan Negeri Sintang Menyalahi Hukum Acara Dan Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

DelikBerita.com   Pengadilan Negeri Sintang telah memutuskan pada sidang perkara No 16 pidsus 2023 per Sintang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dengan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun kepada terdakwa Madiah alias Mamad bin haji Sait Faisal.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Madiah alias Mamad bin haji Sait Faisal, EDWARD L TAMBUNAN, SH MH. HARDINO, SH. RINI SAFARIANINGSIH, SH MH. merasa kecewa dan akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak agar mendapat putusan yang berkeadilan dalam waktu dekat ini.

EDWARD L TAMBUNAN, S H MH. HARDINO, SH. RINI SAFARIANINGSIH, SH MH. yang tergabung dalam Kantor Advokat Lawfirm Nusantara menilai Eksistensi putusan hakim atau “putusan pengadilan” sangat diperlukan untuk menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara, karena putusan hakim merupakan puncak pencerminan nilai- nilai keadilan.

Kuasa hukum terdakwa juga mengatakan patut diduga hakim PN Sintang yang memutuskan perkara Madiah alias Mamad bin haji Sait Faisal menyalahi hukum acara dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa, majelis hakim seharusnya memperhatikan ada atau tidaknya unsur kesalahan, berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini memang penting dalam menentukan suatu perbuatan melawan hukum atau tidak, cetusnya.

Menurut kuasa hukum terdakwa, luka yang didapati Ny Rini selaku korban adalah luka ringan sehingga tanpa harus mendapatkan perawatan khusus, hanya ada luka goresan yang mungkin disebabkan akibat terjadinya perebutan anak antara korban dan terdakwa.  
 
 
Kuasa hukum terdakwa juga dengan tegas mengatakan didalam persidangan saksi ahli Dokter Aprilia Matulia Sihotang yang bekerja di IGD RSUD Melawi, sepertinya tidak mengetahui dimensi luka dengan alasan luka pada korban tidak beraturan, dan saksi ahli tidak dapat memastikan benda tumpul apa yang dapat menyebabkan luka tersebut.

Sementara dalam proses terdakwa telah di jemput paksa dijalan dan dianiaya, didalam keterangan terdakwa sama sekali tidak mengakui melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban, akan tetapi terpaksa harus menandatangani BAP karena merasa ada tekanan dari penyidik Polres Melawi.

Keterangan saksi dari KUA menyatakan bahwa penerbitan duplikat akta nikah yang kedua atas permintaan korban adalah suatu kesalahan, karena sudah pernah diterbitkan untuk terdakwa tapi keterangan saksi ini dipakai majelis untuk mendukung keterangan korban

Haji Sa'id Faisal yang juga merupakan orang tua dari Madiah terdakwa kasus dugaan KDRT, merupakan saksi yang berada di tempat kejadian, mengatakan kalau terjadi cekcok mulut antara  korban dan terdakwa itu memang ada akan tetapi kalau Ny Rini selaku korban dipukuli, didorong, dicakar dan ditendang oleh terdakwa Madiah tidaklah benar, tegasnya.

Sementara saksi lain yang bernama Sutarmi mengatakan hanya mendengar ribut - ribut mulut saja dari sebelah rumah dan tidak melihat saat terjadinya kejadian.

Berdasarkan hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang - undang, karena dirasa tidak cukup untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, maka Madiah alias Mamad bin haji Sait Faisal, selaku klien kami seharusnya dibebaskan dari hukuman, tutupnya.

Ck

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved