Rabu, 27 Desember 2023

Bongkar Muat TBS Di Badan Jalan Umum, Warga Jetak Keluhkan Aktivitas PT BSL

Bongkar Muat TBS Di Badan Jalan Umum, Warga Jetak Keluhkan Aktivitas PT BSL

DelikBerita.com   Sintang, - Warga Jetak keluhkan aktivitas PT BSL yang beralamat di Sungai Rupa, Pengkadan Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Diungkapkan kepada media, nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kami sebagai warga yang terdampak dengan adanya proyek pembangunan jembatan Sungai Kelam, Kecamatan Kelam, yang menghubungkan Sebungkang dengan Jetak, sangat merasa terganggu dengan aktivitas PT BSL yang melakukan bongkar muat TBS di badan jalan umum tersebut.


Bongkar muat TBS yang tidak jauh dari proyek pembangunan jembatan Sungai Kelam, membuat kondisi jalan dan jembatan darurat  semakin parah akibat dari brondol sawit yang tercecer hingga menyebabkan jalan menjadi licin karena berminyak, Terangnya.

Sampai saat ini sudah ada beberapa warga yang berlalu-lintas menjadi korban karena  terjatuh, Ungkapnya dengan nada kesal.

Keluhan warga terkait dengan aktivitas yang diduga milik PT BSL tersebut mendapat tanggapan dari Syamsuardi Koordinator Forum Wartawan LSM Kalbar Indonesia di Sintang.

Syamsuardi atau pria yang akrab di sapa gincu yang juga sering hilir mudik ke jetak untukmengunjungi keluarganya mengatakan, bongkar muat barang itu sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan  Angkutan Jalan antara lain : 

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.

Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

Untuk itu dirinya berharap dan meminta kepada  Camat Dedai APH ( Kepolisian ) SATPOL PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, untuk segera menghentikan kegiatan bongkar muat TBS yang diduga milik  PT BSL tersebut,

Selain sudah Merampas Hak-hak pengguna jalan, juga melanggar aturan lalu lintas dan mengancam keselamatan warga, Tutupnya.

Cecep Kamaruddin

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved