Kamis, 01 Februari 2024

Bukti Sah !! Surat Keterangan Tanah Di Exs Lapter Susilo

Bukti Sah !! Surat Keterangan Tanah Di Exs Lapter Susilo

DelikBerita.com   Sintang, - Polemik sengketa atas penguasaan tanah dilahan Exs Lapter Susilo yang kini telah beralih fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima ( PKL ) antara Ahli Waris Alm. Abang Muhammad Moesa bersama Ahli waris Alm. Ade Muhammad Djohan dengan pihak yang saat ini diduga menguasai tanpa alas hak yang legal, sampai saat ini belum menemui titik terang.

Sebagai bukti atas kepemilikan tanah dilahan Exs Lapter Susilo, kami tegaskan dengan surat keterangan tanah dengan No 2/53/26/11/1953 atas nama Ade Muhammad Djohan, yang sudah dilegalisir oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang, pada tahun 2015. Ungkap ( B ) mewakili keluarga sebagai ahli waris.

Disertai surat keterangan tanah dengan nomor : 09/08/PM/1954 tahun 1954 atas nama Abang Muhammad Moesa yang dikeluarkan oleh Swapraja dengan luas 80.160 M² tempat tinggal Djalan/ KP Keradjaan Sintang letak tanah di Tembawang Batu Lintang Sintang.

Sebagai ahli waris yang sampai saat ini, memegang surat keterangan tanah diatas, kami sebagai ahli waris belum pernah merasa, menyerahkan atau menghibahkan tanah dilahan Exs Lapter Susilo tersebut kepada pihak lain ” Ungkap B dan SM

Demi menjaga nama baik Alm. Abang Muhammad Moesa dan Ade Muhammad Djohan, kami sebagai ahli waris meminta, kepada para pedagang yang berjualan dilahan Exs Lapter Susilo, untuk sementara waktu agar tidak memberikan retribusi dalam bentuk apapun kepada pihak lain yang diduga menguasai tanpa alas hak yang legal.

Terkait dengan sengketa tanah dilahan Exs Lapter Susilo, kami sebagai ahli waris yang memegang Surat keterangan tanah, sebagai bukti kepemilikan yang sah, sangat mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menjadi polemik dikemudian hari, Tutup S.

Tim

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 DelikBerita | All Right Reserved