DelikBerita.com Sintang, - Polemik sengketa atas penguasaan tanah dilahan Exs
Lapter Susilo yang kini telah beralih fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima
( PKL ) antara Ahli Waris Alm. Abang Muhammad Moesa bersama Ahli waris Alm.
Ade Muhammad Djohan dengan pihak yang saat ini diduga menguasai tanpa alas hak
yang legal, sampai saat ini belum menemui titik terang.
Sebagai bukti atas kepemilikan tanah dilahan Exs Lapter Susilo, kami tegaskan
dengan surat keterangan tanah dengan No 2/53/26/11/1953 atas nama Ade Muhammad
Djohan, yang sudah dilegalisir oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Sintang, pada tahun 2015. Ungkap ( B ) mewakili keluarga sebagai ahli waris.
Disertai surat keterangan tanah dengan nomor : 09/08/PM/1954 tahun 1954 atas
nama Abang Muhammad Moesa yang dikeluarkan oleh Swapraja dengan luas 80.160 M²
tempat tinggal Djalan/ KP Keradjaan Sintang letak tanah di Tembawang Batu
Lintang Sintang.
Sebagai ahli waris yang sampai saat ini, memegang surat keterangan tanah
diatas, kami sebagai ahli waris belum pernah merasa, menyerahkan atau
menghibahkan tanah dilahan Exs Lapter Susilo tersebut kepada pihak lain ”
Ungkap B dan SM
Demi menjaga nama baik Alm. Abang Muhammad Moesa dan Ade Muhammad Djohan, kami
sebagai ahli waris meminta, kepada para pedagang yang berjualan dilahan Exs
Lapter Susilo, untuk sementara waktu agar tidak memberikan retribusi dalam
bentuk apapun kepada pihak lain yang diduga menguasai tanpa alas hak yang
legal.
Terkait dengan sengketa tanah dilahan Exs Lapter Susilo, kami sebagai ahli
waris yang memegang Surat keterangan tanah, sebagai bukti kepemilikan yang
sah, sangat mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk
dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menjadi polemik
dikemudian hari, Tutup S.
Tim
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram