DelikBerita.com Sintang Kalbar - Unit Resmob Polres Sintang berhasil mengamankan
tersangka kasus penusukan yang sempat terjadi di salah satu café yang berada
di kawasan komplek Hotel My Home, Minggu (13/10) dini hari.
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengatakan pada
kejadian itu korban dengan inisial BP (37) yang merupakan personel Polres
Sintang ini mengalami luka tusuk pada lambung kiri dan bibir atas.
“Korban ini merupakan personel kita yang bertugas di Polres Sintang, dari
hasil pemeriksaan korban mengalami luka pada lambung kiri kurang lebih 5 cm
dan bibir bagian atas yang tersayat sekitar 3 cm” Kata Kapolres.
“Kondisi korban sudah stabil dan saat ini masih dalam penanganan intensif
medis.” Sambungnya.
Diungkapkan oleh Kapolres Sintang dalam kasus ini pihaknya mengamankan 3
(tiga) tersangka yang masing-masing berinisial M (34), RA (22) dan AP (15).
Kronologis kejadian bermula pada saat korban yang memiliki usaha café meminta
karyawannya untuk menutup cafenya, namun saat mulai menutup café tiba
sekelompok pemuda berkisar 6 orang yang berkunjung dalam keadaan mabuk.
Korban meminta sekelompok pemuda tersebut untuk membubarkan diri mengingat
café miliknya sudah akan tutup, mengingat dirinya tidak ingin melanggar jam
malam.
Namun setelah diminta untuk bubar, salah seorang dari sekelompok pemuda ini
merasa tidak terima sehingga menyebabkan terjadinya cekcok dan tak lama
kemudian sekelompok pemuda tersebut membubarkan diri.
Berlanjut pukul 04.30 Wib tiba di Jalan Lintas Melawi, korban yang akan menuju
kantor seketika dihadang oleh sekelompok pemuda yang sempat dibubarkan olehnya
saat berada di café.
Keributan terjadi dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban
dan harus di larikan ke rumah sakit.
Menindaklanjuti kasus ini, Polres Sintang dengan sigap mengerahkan unit Resmob
Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas. S.Tr.K. untuk
melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama unit Resmob berhasil mengantongi identitas 1 (satu) orang
pelaku yang diduga melakukan penusukan dan 2 (dua) orang teman pelaku.
Adapun dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo
pasal 56 KUHP atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau Pasal 351 Ayat
2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cecep
FOLLOW THE DelikBerita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow DelikBerita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram